Tiga Tahun Berjalan, Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 T hingga Agustus 2025

Sejak diberlakukannya aturan pajak kripto di Indonesia pada 1 Mei 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan yang terus menunjukkan tren kenaikan. Hingga Agustus 2025, total pajak kripto mencapai Rp1,61 triliun

Rincian Penerimaan Pajak Kripto 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak kripto sejak 2022 tercatat sebagai berikut: 

  • Tahun 2022: Rp 246,45 miliar 
  • Tahun 2023: Rp 220,83 miliar 
  • Tahun 2024: Rp 620,4 miliar 
  • Januari–Agustus 2025: Rp 522,82 miliar 

Dari catatan tersebut, terlihat adanya fluktuasi di awal penerapan, namun penerimaan meningkat signifikan pada 2024 dan terus berlanjut di tahun 2025. 

Kontribusi PPh dan PPN 

Total penerimaan pajak kripto sebesar Rp 1,61 triliun yang terhimpun sejak tahun 2022 itu berasal dari dua komponen utama, yakni: 

  • PPh Pasal 22: Rp 770,42 miliar 
  • PPN dalam negeri: Rp 840,08 miliar 

Baca Juga: Restitusi Pajak Tembus Rp304,3 T per Agustus 2025, Realisasi PPh Badan Terdampak

Aturan Pajak Kripto Terbaru 

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Agustus 2025, pajak kripto telah diatur dengan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025. Aturan ini mengganti PMK No. 81 Tahun 2024 dengan membawa perubahan berupa aset kripto diperlakukan sebagai aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga

Konsekuensinya, perdagangan kripto tidak lagi dikenai PPN. Pajak hanya dikenakan dalam bentuk PPh Pasal 22 Final, dengan tarif berbeda tergantung pada lokasi platform (exchange) yang digunakan. 

PMK No. 50 Tahun 2025 menetapkan tarif baru untuk pajak kripto dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Transaksi di Exchange Dalam Negeri (DN) 
    • Tarif: 0,21% dari nilai transaksi penjualan 
    • Pemungut: Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) 
    • Sifat pajak: Final 
  • Transaksi di Exchange Luar Negeri (LN) 
    • Tarif: 1% dari nilai transaksi penjualan 
    • Pemungut: PPMSE luar negeri. Jika tidak ditunjuk atau tidak memungut, penjual wajib menyetor sendiri. 
    • Sifat pajak: Final 

Perbandingan Aturan Lama dan Baru 

Jika dibandingkan dengan PMK No. 81 Tahun 2024, aturan baru dalam PMK No. 50 Tahun 2025 membuat skema perpajakan kripto lebih sederhana. 

  • Sebelumnya (PMK 81/2024): Penjualan kripto dikenai PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1% (Bappebti) atau 0,2% (non-Bappebti), serta PPN 0,11% (Bappebti) atau 0,22% (non-Bappebti) untuk pembelian. 
  • Sekarang (PMK 50/2025): Penjualan kripto dikenai PPh Pasal 22 Final sebesar 0,21% di exchange dalam negeri, dan 1% di exchange luar negeri. Tidak ada lagi PPN karena kripto dianggap setara dengan surat berharga. 

Baca Juga: Tarif Pajak Jual Beli Kripto Terbaru Menurut PMK 50/2025

Cara Lapor Pajak Kripto di SPT Tahunan 

Kripto dikategorikan sebagai bentuk investasi lain dengan kode harta 039 dalam SPT Tahunan. Adapun langkah-langkah untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan melalui Coretax ialah sebagai berikut: 

  • Login ke akun Coretax DJP menggunakan NPWP dan kata sandi. 
  • Pilih menu pelaporan SPT Tahunan, kemudian masuk ke Lampiran 1
  • Pada Tabel nomor 3 (Investasi/Sekuritas), pilih kategori aset investasi. 
  • Untuk aset kripto, gunakan kode 0399 – Investasi Lainnya. Kode ini juga dipakai untuk melaporkan cryptocurrency, trust fund, maupun bentuk investasi serupa. 
  • Isi informasi yang diminta secara detail, meliputi: 
    • Negara lokasi investasi 
    • Nama dan NPWP institusi investasi (jika ada) 
    • Nomor akun investasi 
    • Harga perolehan dan tahun perolehan 
    • Nilai aset investasi pada akhir tahun pajak 
  • Simpan dan lanjutkan pengisian SPT Tahunan hingga selesai. Pastikan seluruh data harta sudah tercatat dengan benar, lengkap, dan jelas. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News