Tarif Pajak Jual Beli Kripto Terbaru Menurut PMK 50/2025

Direktorat Jenderal Pajak mengatur kembali mengenai pajak kripto terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025. Sejak PMK 50/2025 berlaku, aset kripto diperlakukan sebagai aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga. Konsekuensinya, perdagangan kripto tidak lagi dipungut PPN. Sekarang, pajak kripto hanya timbul dalam bentuk PPh Pasal 22 Final, dengan tarif berbeda berdasarkan lokasi exchange kripto. Aturan PMK 50/2025 mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Latar Belakang & Urgensi Perubahan

Regulasi terbaru menempatkan kripto di ekosistem jasa keuangan dan bukan lagi komoditi, sehingga perlakuan pajaknya diselaraskan dengan karakter surat berharga. Dasar hukum aset kripto tergolong sebagai aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga adalah sebagai berikut:

  • UU 4/2023 (UU P2SK): mengklasifikasikan kripto sebagai aset keuangan digital.
  • PP 49/2024: mengalihkan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK per 10 Januari 2025.

Dampaknya, kripto dikelompokkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN, sehingga beban pajak beralih ke PPh 22 Final di penjual.

Tarif Pajak Jual Beli Kripto Terbaru

Ketentuan tarif pajak kripto terbaru memberikan perbedaan perlakuan antara transaksi di platform dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan:

  1. Transaksi di Exchange Kripto Dalam Negeri (Platform DN)
    • Tarif: 0,21% dari nilai transaksi penjualan.
    • Pemungut: Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri/Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
    • Sifat pajak: Final.
  2. Transaksi di Exchange Kripto Luar Negeri (Platform LN)
    • Tarif: 1% dari nilai transaksi penjualan.
    • Pemungut: PPMSE Luar Negeri; jika tidak memungut, penjual setor pajak sendiri.
    • Sifat pajak: Final.

Perbandingan Skema Pajak Kripto Lama vs Baru

Perubahan yang diatur dalam PMK 50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih sederhana dan jelas. Berikut tabel perbandingan pajak kripto antara ketentuan lama (PMK 81/2024) dengan ketentuan baru (PMK 50/2025):

Skema Pajak Perdagangan Kripto

Lama (PMK 81/2024)

Baru (PMK 50/2025)

a. Jual PPh Pasal 22 Final: 

  • 0,1% (Bappebti) 
  • 0,2% (Non-Bappebti)
PPh Pasal 22 Final: 

  • 0,21% (Dalam Negeri) yang dipungut oleh Exchange Dalam Negeri (PAKD) 
  • 1% (Luar Negeri) yang Dipungut oleh Exchange LN atau setor sendiri
  • Tidak dikenai PPN (dianggap surat berharga)
b. Beli PPN besaran tertentu: 

  • 0,11% (Bappebti) 
  • 0,22% (Non-Bappebti)

A diagram of a diagram

AI-generated content may be incorrect.

Contoh Perhitungan Pajak Kripto Terbaru

Contoh 1 – Jual di Exchange DN

Nilai transaksi: Rp50.000.000 → PPh 22 Final = 0,21% × 50.000.000 = Rp105.000 (dipungut oleh platform).
Hasil bersih ke penjual (sebelum biaya lain): Rp49.895.000.

Contoh 2 – Jual di Exchange LN

Nilai transaksi: Rp100.000.000 → PPh 22 Final = 1% × 100.000.000 = Rp1.000.000 (dipungut platform LN atau disetor sendiri oleh penjual).

Kewajiban & Kepatuhan Pajak Kripto

Untuk Wajib Pajak Penjual Aset Kripto

  • Pastikan platform memotong PPh 22 Final berdasarkan exchange lokal atau exchange luar negeri (0,21% DN dan 1% LN).
  • Simpan bukti pemungutan untuk kepentingan pelaporan pajak.
  • Jika bertransaksi di platform LN yang belum ditunjuk dan tidak memungut, lakukan penyetoran mandiri.

Untuk PPMSE/Exchange

  • Platform Dalam Negeri: memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 Final 0,21% dari transaksi jual.
  • Platform Luar Negeri: dapat ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPh 22; jika ditunjuk, wajib mengadministrasikan pemungutan 1%.

Kesimpulan

PMK 50/2025 menghadirkan kepastian perpajakan atas aset kripto dengan penghapusan PPN pada perdagangan dan penetapan PPh Pasal 22 Final: 0,21% untuk transaksi di platform dalam negeri, dan 1% untuk transaksi di platform luar negeri. Skema ini menyederhanakan kewajiban pembeli dan memusatkan pemajakan pada penjualan, sekaligus memberi kerangka yang lebih selaras dengan status kripto sebagai aset keuangan digital.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News