Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat restitusi pajak hingga Agustus 2025 mencapai Rp304,3 triliun. Nilai tersebut naik signifikan 40,32% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp216,85 triliun.
Mayoritas restitusi berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lonjakan ini menjadi salah satu penyebab kontraksi setoran PPh Badan sepanjang tahun berjalan.
Menurut data DJP, penerimaan PPh Badan hingga Januari – Agustus 2025 hanya mencapai Rp194,2 triliun. Angka tersebut turun 8,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa realisasi neto PPh Badan tampak menurun karena melonjaknya restitusi, terutama pada awal tahun.
“Realisasi PPh Badan secara neto menurun karena adanya lonjakan restitusi, terutama pada awal tahun” ujar Rosmauli, dikutip Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Pajak Digital per Agustus Tembus Rp41,09 T, PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar
Faktor Lonjakan Restitusi
Salah satu faktor utama yang mendorong tingginya restitusi adalah volatilitas harga komoditas. Sepanjang tahun 2024, harga komoditas berada di level tinggi, sehingga perusahaan membayar kredit pajak lebih besar.
Ketika harga mulai moderat pada 2025, jumlah pajak terutang menjadi lebih kecil dibandingkan kredit yang dibayarkan. Akibatnya, banyak perusahaan mengajukan restitusi untuk mengklaim selisih kelebihan bayar.
Dampak ke Penerimaan Pajak
Kondisi ini ikut memengaruhi realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan. Hingga akhir Agustus 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp1.135,44 triliun atau 51,9% dari target Rp2.189,3 triliun. Realisasi tersebut turun 5,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meski demikian, DJP menilai lonjakan restitusi bukanlah sinyal pelemahan ekonomi. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa tren ini justru menunjukkan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik.
“Perusahaan tetap aktif berproduksi, bertransaksi, dan melaksanakan kewajiban administrasi, sehingga berhak atas pengembalian pajak,” tegasnya.
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2025, Panduan untuk Hitung Denda dan Imbalan
Langkah Pemerintah ke Depan
Untuk menjaga kinerja penerimaan, DJP akan mengoptimalkan intensifikasi tahun pajak lampau. Strategi yang ditempuh mencakup pengawasan, penegakan hukum, penagihan, joint-program, hingga peningkatan belanja pemerintah.
“DJP terus memperbaiki kinerja penerimaan pajak dengan mengoptimalkan kegiatan intensifikasi tahun pajak lampau melalui berbagai skema tersebut,” ujar Rosmauli.
Pemerintah optimistis target penerimaan 2025 masih dapat dikejar. Dana restitusi yang kembali ke perusahaan pun diharapkan dapat berputar lagi dalam roda ekonomi, sekaligus mendorong aktivitas usaha dan ekspor.









