Dalam sistem perpajakan, sanksi administratif berupa bunga menjadi salah satu konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Besaran tarif bunga sanksi pajak ini tidak bersifat tetap, melainkan diperbarui setiap bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang dapat dicek langsung di situs resmi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Apa Itu Tarif Bunga Sanksi Pajak?
Tarif bunga sanksi pajak adalah dasar penghitungan dalam mengenakan sanksi administratif berupa bunga maupun pemberian imbalan bunga. Dengan kata lain, tarif inilah yang digunakan untuk menghitung besarnya denda keterlambatan pembayaran pajak, sekaligus menjadi acuan dalam pemberian kompensasi bunga kepada wajib pajak pada kondisi tertentu.
Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 1-7 Oktober 2025, Dolar Menguat hingga Tembus Rp16.690
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai tarif bunga sanksi pajak diatur dalam:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- KMK No. 488/KMK.010/2021 yang diperbarui dalam KMK No. 169/2025 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga.
Dalam KMK tersebut, kewenangan untuk menetapkan tarif bunga setiap bulan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal atas nama Menteri Keuangan.
Selain itu, aturan ini juga merupakan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang kemudian direvisi melalui Perppu No. 2 Tahun 2022. Salah satu poin baru yang berlaku sejak Desember 2021 adalah adanya penambahan ayat pada Pasal 13 UU KUP, yakni Pasal 13 ayat (3b), yang secara khusus mengatur sanksi administrasi perpajakan.
Bagaimana Cara Menghitungnya?
Rumus penetapan tarif bunga sanksi pajak mengacu pada:
- Suku bunga acuan yang digunakan dalam APBN, yaitu rata-rata yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun pada bulan sebelumnya.
- Angka tersebut kemudian dibulatkan ke atas dan ditambahkan dengan persentase tertentu sesuai ketentuan dalam UU HPP.
- Hasilnya dibagi 12 untuk mendapatkan tarif bulanan.
Metode ini memastikan tarif bunga mengikuti kondisi pasar dan lebih adil bagi wajib pajak.
Tarif Bunga Sanksi Pajak Periode 1–31 Oktober 2025
Berdasarkan KMK No. 7/MK/EF/2025, berikut rincian tarif bunga sanksi pajak yang berlaku Oktober 2025:
Sanksi Administrasi
|
No |
Dasar Hukum (Pasal KUP) |
Tarif Bunga per Bulan |
|
1. |
Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) |
0,53% |
|
2. |
Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,95% |
|
3. |
Pasal 8 ayat (5) |
1,36% |
|
4. |
Pasal 13 ayat (2) dan (2a) |
1,78% |
|
5. |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,20% |
Imbalan Bunga
|
No |
Dasar Hukum (Pasal KUP) |
Tarif Bunga per Bulan |
|
1. |
Pasal 11 ayat (3) |
0,53% |
|
2. |
Pasal 17B ayat (3) | |
|
3. |
Pasal 17B ayat (4) | |
|
4. |
Pasal 27B ayat (4) |
Baca Juga: Panduan Lengkap Tenggat Pajak Oktober 2025, Jangan Sampai Terlewat!
Siapa yang Menggunakan Tarif Ini?
Penetapan tarif bunga sanksi pajak digunakan oleh dua pihak:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga internal Kemenkeu dalam menjalankan fungsi administrasi perpajakan.
- Masyarakat umum (wajib pajak) sebagai pihak eksternal yang berkepentingan untuk mengetahui besaran tarif dalam menghitung kewajiban maupun hak imbalan bunga.
FAQ Seputar Tarif Bunga Sanksi Pajak
1. Apa itu tarif bunga sanksi pajak?
Tarif bunga sanksi pajak adalah angka yang digunakan untuk menghitung besarnya sanksi administratif berupa bunga yang dikenakan pada wajib pajak ketika terlambat membayar kewajiban perpajakan. Tarif ini juga berlaku untuk menghitung imbalan bunga yang diberikan negara kepada wajib pajak dalam kondisi tertentu.
2. Apakah tarif bunga sanksi pajak selalu sama setiap bulan?
Tidak. Tarif bunga sanksi pajak ditetapkan secara bulanan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berdasarkan rata-rata yield SBN 10 tahun. Oleh karena itu, besarannya bisa berbeda setiap bulan.
3. Di mana bisa mengecek tarif bunga sanksi pajak terbaru?
Wajib pajak dapat mengecek tarif terbaru melalui website Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal atau publikasi resmi dari Kementerian Keuangan.
4. Bagaimana cara menghitung sanksi administrasi dengan tarif bunga pajak?
Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar dengan tarif bunga yang berlaku sesuai pasal terkait, kemudian disesuaikan dengan periode pengenaan sanksi.
5. Siapa saja yang menggunakan tarif bunga sanksi pajak ini?
Tarif bunga digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam perhitungan administrasi perpajakan, serta oleh wajib pajak untuk mengetahui kewajiban maupun hak atas imbalan bunga.









