Kurs Pajak Minggu Ini 1–7 Oktober 2025, Dolar Menguat hingga Tembus Rp16.690

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis kurs pajak mingguan untuk periode 1-7 Oktober 2025 melalui KMK Nomor 18/MK/EF.2/2025. Ini bisa menjadi acuan bagi pelaku usaha berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menghitung kewajiban pajak, khususnya untuk transaksi ekspor dan impor

Untuk pekan ini, kurs pajak hadir dengan catatan menarik, di mana Dolar Amerika Serikat (USD) menguat dan tembus Rp16.690 per USD. Kenaikan ini tentu berdampak pada perhitungan pajak bagi perusahaan yang melakukan transaksi lintas negara. 

Pentingnya Kurs Pajak Mingguan 

Kurs pajak mingguan bukan sekadar angka tukar mata uang asing, tetapi menjadi dasar perhitungan berbagai kewajiban perpajakan, antara lain: 

  • Bea Masuk dan Bea Keluar 
  • PPN atas barang dan jasa 
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 
  • Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi ekspor-impor 

Setiap transaksi lintas negara yang dikenakan pajak selalu mengacu pada kurs resmi yang ditetapkan pemerintah, sehingga perubahan nilai tukar seperti penguatan Dolar AS perlu diperhatikan secara seksama. 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 24-30 Oktober 2025, Rupiah Melemah Hadapi Dolar

Fungsi Kurs Pajak untuk Perusahaan 

Beberapa fungsi utama kurs pajak bagi pelaku usaha meliputi: 

  • Menghitung Bea Masuk 
    Barang impor dikenakan bea masuk yang dihitung dari Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) dikalikan tarif yang berlaku (umumnya 7,5%). 
  • Menghitung Bea Keluar 
    Untuk ekspor barang, bea keluar dihitung berdasarkan harga ekspor dikalikan kurs pajak mingguan. 
  • Pajak Penghasilan (PPh) 
    PPh untuk transaksi impor dihitung dari NDPBM ditambah bea masuk, lalu dikalikan tarif pajak yang berlaku. 
  • PPN dan PPnBM 
    PPN berlaku untuk barang/jasa kena pajak dengan tarif 12%. Sedangkan, PPnBM khusus untuk barang mewah, mulai dari 10% atau lebih, tetap menggunakan kurs pajak sebagai dasar perhitungan. 

Daftar Kurs Pajak 1–7 Oktober 2025 

Berikut kurs pajak yang berlaku minggu ini sesuai KMK Nomor 18/MK/EF.2/2025

No 

Mata Uang 

Nilai (Rp) 

Perubahan 

Dolar AS (USD) 

16.690,00 

230,00 

Dolar Australia (AUD) 

10.969,67 

36,81 

Dolar Kanada (CAD) 

12.020,51 

71,56 

Kroner Denmark (DKK) 

2.626,23 

25,47 

Dolar Hongkong (HKD) 

2.145,91 

29,86 

Ringgit Malaysia (MYR) 

3.964,52 

46,13 

Dolar Selandia Baru (NZD) 

9.706,90 

-58,34 

Kroner Norwegia (NOK) 

1.677,10 

5,93 

Poundsterling (GBP) 

22.442,71 

91,45 

10 

Dolar Singapura (SGD) 

12.959,89 

103,55 

11 

Kroner Swedia (SEK) 

1.777,52 

10,35 

12 

Franc Swiss (CHF) 

20.984,74 

188,74 

13 

Yen Jepang (JPY) 

11.223,19 

54,11 

14 

Kyat Myanmar (MMK) 

7,94 

0,11 

15 

Rupee India (INR) 

188,31 

1,41 

16 

Dinar Kuwait (KWD) 

54.662,67 

706,82 

17 

Rupee Pakistan (PKR) 

59,31 

0,83 

18 

Peso Filipina (PHP) 

289,71 

1,15 

19 

Riyal Saudi Arabia (SAR) 

4.449,88 

61,65 

20 

Rupee Sri Lanka (LKR) 

55,24 

0,70 

21 

Baht Thailand (THB) 

521,62 

3,86 

22 

Dolar Brunei (BND) 

12.960,86 

95,97 

23 

Euro (EUR) 

19.602,41 

188,78 

24 

Yuan Tiongkok (CNY) 

2.340,52 

25,83 

25 

Won Korea (KRW) 

11,90 

0,02 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 17-23 September 2025, Acuan untuk Hitung Pajak Perdagangan Internasional

Cara Menggunakan Kurs Pajak 

Penggunaan kurs pajak cukup sederhana. Nilai transaksi dalam mata uang asing dikalikan dengan kurs pajak yang berlaku. 

Contoh: 

Transaksi ekspor senilai USD 10.000

10.000 x Rp16.690 = Rp166.900.000 

Nilai tersebut menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan. 

FAQ Kurs Pajak 

1. Apa itu kurs pajak mingguan? 

Kurs pajak mingguan adalah nilai tukar resmi mata uang asing terhadap Rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setiap pekan. Kurs ini digunakan sebagai acuan perhitungan berbagai pajak, seperti PPN, PPnBM, Bea Masuk/Keluar, dan PPh pada transaksi ekspor-impor. 

2. Periode berlaku? 

Satu minggu, yakni 1-7 Oktober 2025 

3. Cara perhitungan? 

Untuk kurs Rp dengan negara lain diperhitungkan dengan menghitung rata-rata kurs negara tersebut terhadap USD, lalu dikalikan dengan rata-rata kurs Rp terhadap USD. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News