Oktober 2025 menjadi bulan penting bagi Wajib Pajak di Indonesia karena sejumlah tenggat waktu pelaporan dan penyetoran pajak mesti dipenuhi. Kewajiban ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Bea Meterai.
Memahami jadwal dan prosedur setiap pajak sangat penting agar wajib pajak terhindar dari sanksi atau denda. Berikut panduan lengkap tenggat pajak Oktober 2025 yang wajib dicatat:
15 Oktober: Pelaporan SPT Masa Bea Meterai
SPT Masa Bea Meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut Bea Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari pihak yang terutang serta penyetoran ke kas negara.
Sesuai UU No. 10 Tahun 2020, dokumen tertentu dikenakan Bea Meterai dengan tarif tetap Rp 10.000. Adapun objek Bea Meterai meliputi:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan dokumen sejenis beserta rangkapnya
- Akta notaris, akta tanah, dan salinannya
- Surat berharga dan dokumen transaksi kontrak berjangka
- Dokumen yang menyebutkan nominal uang lebih dari Rp 5 juta
Syarat Pelaporan:
- Wajib Pajak harus terdaftar dan memiliki akun di DJP Online (https://pajak.go.id) atau Coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id)
- Memiliki sertifikat elektronik sebagai pemungut Bea Meterai dari KPP
- SPT Masa Bea Meterai wajib disampaikan secara elektronik dengan format yang mencakup identitas pemungut, jumlah dokumen, pajak yang disetorkan, perhitungan kelebihan penyetoran, pernyataan, dan tanda tangan.
Baca Juga: Batas Waktu Bayar dan Setor Pajak Terbaru Mulai Tahun 2025 sesuai PMK 81/2024
15 Oktober: Penyetoran PPh Masa September 2025
Berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024, penyetoran PPh dan PPN harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pembayaran tepat waktu memastikan wajib pajak terhindar dari denda keterlambatan.
20 Oktober: Pelaporan SPT Masa PPh
SPT Masa PPh digunakan untuk melaporkan berbagai jenis pajak penghasilan bulanan, antara lain:
- PPh 21 (bagi perusahaan yang memungut pajak penghasilan)
- PPh 4 ayat 2
- PPh 15
- PPh 22
- PPh 23
- PPh 25 (angsuran pajak)
- PPh 26
Pelaporan tepat waktu membantu memastikan pencatatan pajak yang akurat dan sesuai aturan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Pelaku UMKM di Coretax
31 Oktober: Penyetoran & Pelaporan SPT Masa PPN
SPT Masa PPN digunakan untuk melaporkan transaksi barang atau jasa kena pajak yang telah dibuatkan e-Faktur. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membayar PPN terutang dan melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak, meski PKP tidak melakukan transaksi dalam masa pajak tersebut.
Tujuan SPT Masa PPN:
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang
- Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
- Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri oleh PKP atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
SPT Masa PPN wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Untuk memastikan seluruh data transaksi dan pajak yang terutang tercatat dengan benar, Wajib Pajak juga bisa menggunakan Tarra e-Faktur Pajakku.
Platform ini menyediakan pengelolaan ekosistem PPN yang lengkap dan terintegrasi. Bahkan, Wajib Pajak bisa memantau aktivitas perpajakan secara real-time kapan saja dan di mana saja dengan mudah.
Agar tak terlewat tanggal-tanggal penting di bulan lainnya, silakan unduh Kalender Pajakku di sini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Tarra e-Faktur, silakan hubungi 0804 1501 150 atau marketing@pajakku.com.









