Pajak Digital per Agustus 2025 Tembus Rp41,09 T, PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga 31 Agustus 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total setoran pajak digital mencapai Rp41,09 triliun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebutkan penerimaan tersebut bersumber dari empat jenis pajak digital, yaitu:  

  • PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE
  • Pajak aset kripto 
  • Pajak fintech (P2P lending
  • Pajak dari transaksi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP

Baca Juga: Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp40,02 T hingga Juli 2025

PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar 

Penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE dengan total Rp31,85 triliun. Angka ini merupakan akumulasi sejak pungutan PPN PMSE mulai diberlakukan enam tahun lalu. Pada tahun 2020, penerimaannya masih Rp731,4 miliar, namun terus meningkat hingga mencapai Rp6,51 triliun pada 2025. 

Setoran tersebut berasal dari 201 perusahaan pemungut PPN PMSE yang aktif dari total 236 perusahaan yang sudah ditunjuk. Pada Agustus 2025, ada empat perusahaan baru yang ditunjuk sebagai pemungut. 

Di antaranya ialah Samsung Electronics Co., Ltd. dan Blackmagic Design Asia Pte Ltd. Sementara itu, pemerintah juga mencabut penunjukkan satu perusahaan, yaitu TP Global Operations Limited

Pajak Kripto dan Fintech Terus Bertumbuh 

Selain PMSE, sektor kripto juga menunjukkan perkembangan. Hingga Agustus 2025, pajak kripto terkumpul sebesar Rp1,61 triliun, melonjak jauh dibandingkan 2022 yang hanya Rp246,45 miliar. 

Nominal tersebut terdiri atas:  

  • PPh Pasal 22 sebesar Rp770,42 miliar 
  • PPN Dalam Negeri senilai Rp840,08 miliar Angka ini  

Sementara itu, sektor fintech, khususnya P2P lending, menyumbang Rp3,99 triliun. Pertumbuhan ini terbilang pesat jika dibandingkan dengan 2022 yang hanya Rp446,39 miliar. Adapun penerimaan tahun ini terdiri dari:  

  • PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman WPDN/BUT sebesar Rp1,11 triliun 
  • PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp724,32 miliar 
  • PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,15 triliun 

Baca Juga: PPN Digital Indonesia vs Singapura: Siapa Lebih Siap Menyambut Ekonomi Digital Global?

Pajak SIPP Ikut Dongkrak Penerimaan 

Dari sisi pengadaan pemerintah, pajak melalui SIPP mencatat realisasi sebesar Rp3,63 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 Rp242,31 miliar dan PPN Rp3,39 triliun. Hal ini menunjukkan optimalisasi sistem digital dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Pajak Digital Jadi Pilar Baru Penerimaan Negara 

Menurut Rosmauli, capaian Rp41,09 triliun menegaskan bahwa pajak digital kini menjadi salah satu penggerak utama penerimaan negara. Ke depan, potensi ini diperkirakan terus meningkat seiring bertambahnya basis pemungut PPN PMSE, pesatnya industri fintech dan kripto, serta pemanfaatan sistem digital di sektor pengadaan pemerintah. 

“Ekonomi digital bukan lagi sekadar sektor baru, melainkan sudah menjadi sumber strategis penerimaan negara. Perlu ada dorongan regulasi dan inovasi pemungutan agar potensinya semakin optimal,” jelas Rosmauli. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News