PPN Digital Indonesia vs Singapura: Siapa Lebih Siap Menyambut Ekonomi Digital Global?

Di era ekonomi digital yang kian tak mengenal batas negara, banyak transaksi dilakukan secara daring, lintas yurisdiksi, dan tanpa kehadiran fisik penjual. Ini menjadi tantangan besar bagi otoritas pajak di seluruh dunia: bagaimana memungut pajak dari perusahaan digital asing yang menjual layanan dan produk kepada konsumen lokal?

Indonesia dan Singapura adalah dua negara di Asia Tenggara yang telah menjawab tantangan ini. Keduanya punya sistem pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN atau GST) untuk layanan digital luar negeri. Meski punya tujuan serupa, pendekatan yang mereka ambil cukup berbeda.

Indonesia dan PPN PMSE: Menjangkau Lewat Penunjukan

Sejak Juli 2020, Indonesia menerapkan skema PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). DJP menunjuk pelaku usaha luar negeri yang menjual barang tidak berwujud atau jasa digital ke konsumen Indonesia sebagai “pemungut PPN”. Google, Netflix, Spotify, dan ratusan platform lainnya kini termasuk dalam daftar ini. Mereka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi digital dengan konsumen Indonesia.

Mulanya, laporan disampaikan setiap triwulan. Namun sejak awal 2025, melalui PMK 81/2024 dan PMK 11/2025, DJP mengubah skema ini. Pemungut luar negeri kini disebut “Pihak Lain” dan diberi NPWP. Pelaporannya pun diubah menjadi bulanan, menyerupai kewajiban pelaku usaha dalam negeri. Tarifnya pun mengikuti PPN nasional, yaitu 12% mulai 1 Januari 2025.

Keuntungannya? Sistem penunjukan memudahkan DJP mengawasi dan memastikan siapa saja yang harus memungut PPN. Tapi kelemahannya, jika DJP belum menunjuk, maka kewajiban itu belum berlaku bagi pelaku usaha luar negeri, meskipun mereka aktif berjualan ke Indonesia.

Baca juga: Mengenal Perbedaan PU PMSE dan BUT dalam Pajak Digital Indonesia

Singapura dan GST Digital: Registrasi Mandiri yang Tertib

Singapura memilih jalan berbeda. Sejak 1 Januari 2020, negara ini menerapkan skema Overseas Vendor Registration (OVR). Alih-alih menunjuk, IRAS (otoritas pajak Singapura) meminta perusahaan digital asing untuk mendaftar sendiri jika mereka memenuhi ambang batas tertentu: penjualan global lebih dari S$1 juta dan penjualan ke konsumen Singapura minimal S$100 ribu setahun.

Begitu terdaftar, mereka harus memungut GST (yang kini sebesar 9%) atas layanan digital yang mereka jual. Singapura juga sudah mengantisipasi transaksi B2B dengan skema reverse charge: jika perusahaan lokal mengimpor jasa digital dan tidak berhak penuh atas kredit pajak masukannya, mereka harus menyetor GST atas jasa tersebut secara mandiri.

Pendekatannya rapi dan terstruktur. Dengan sistem registrasi sendiri dan pelaporan triwulanan, Singapura menekankan pada kepatuhan sukarela dan sistem yang efisien.

Baca juga: Pajak Digital Tunjukkan Tren Positif Jelang Akhir 2024, Capai 29 Triliun Rupiah

Mana yang Lebih Siap?

Jika kita bicara soal kesiapan administratif dan sistem, Singapura unggul dalam kesederhanaan dan konsistensi. Skemanya tidak banyak berubah sejak awal dan IRAS memberikan panduan yang mudah diakses dan teknisnya tertata. Pendekatan reverse charge juga menunjukkan kedalaman desain sistem mereka.

Tapi jika kita menilik dari sisi ekspansi basis pajak dan penerimaan, Indonesia juga tidak kalah unggul. Sejak 2020, penerimaan dari PPN PMSE telah melampaui Rp25 triliun. Jumlah pemungut yang ditunjuk terus bertambah, dan kini mencapai lebih dari 200 perusahaan global. Dengan sistem Coretax yang makin terintegrasi, DJP juga terlihat serius membangun ekosistem pajak digital yang tak tertinggal.

Singapura bisa dibilang lebih stabil dan ringan secara administrasi. Sementara Indonesia, meski lebih kompleks, tampak terus mendorong berkembangnya implementasi pajak digital.

Pelajaran dan Refleksi

Kedua negara menunjukkan bahwa memajaki ekonomi digital itu mungkin, bahkan tanpa kehadiran fisik. Kuncinya adalah keberanian untuk mencoba, kemampuan menyesuaikan, dan kesiapan sistem. Indonesia mungkin bisa meniru kemudahan Singapura dalam pendaftaran dan pelaporan. Sebaliknya, Singapura bisa mempertimbangkan sistem penunjukan bila ingin menjangkau lebih banyak pelaku usaha digital yang pasif.

Bagi negara lain, baik di Asia Tenggara maupun di luar sana, pelajaran dari Indonesia dan Singapura sangat penting: di era digital, yang paling cepat dan adaptif akan memimpin. Pajak digital bukan sekadar pungutan, tapi bagian dari strategi kedaulatan ekonomi di dunia tanpa batas.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News