Seiring dengan perkembangan ekonomi digital, sistem perpajakan di Indonesia terus beradaptasi untuk mengakomodasi transaksi lintas negara. Salah satu isu penting adalah perbedaan perlakuan perpajakan terhadap Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PU PMSE) luar negeri dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pemahaman yang tepat mengenai kedua entitas ini penting untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan.
Prinsip kesetaraan atau uniformitas dalam perpajakan menjadi dasar penting dalam perlakuan terhadap seluruh pembayar pajak. Dalam konteks ekonomi digital, kesetaraan ini diterapkan melalui kebijakan perpajakan yang dirancang khusus untuk pelaku usaha luar negeri yang beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia.
Definisi PU PMSE dan BUT
PU PMSE merujuk pada pelaku usaha digital luar negeri yang bertransaksi dengan konsumen atau wajib pajak di Indonesia melalui sistem elektronik. Transaksi ini mencakup penjualan barang digital maupun penyediaan jasa digital. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, perdagangan melalui sistem elektronik adalah aktivitas perdagangan yang melibatkan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik untuk mengalihkan hak atas barang atau jasa.
Sementara itu, Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah entitas bisnis luar negeri yang memiliki kehadiran fisik di Indonesia, seperti kantor cabang, pabrik, gudang, atau proyek konstruksi. BUT juga mencakup kegiatan yang melibatkan perwakilan atau agen tetap yang mewakili perusahaan asing dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Baca Juga: Pemungutan PPN PMSE Platform Digital Luar Negeri di Indonesia
Kewajiban Pajak PU PMSE
Mulai 1 Juli 2020, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 (yang kemudian digantikan oleh PMK 60/PMK.03/2022), PU PMSE diwajibkan memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital. Kebijakan ini berlaku bagi PU PMSE yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai transaksi atau volume trafik di Indonesia.
Kewajiban utama PU PMSE adalah:
- Memungut PPN atas transaksi barang atau jasa digital.
- Menyetorkan PPN yang dipungut ke pemerintah Indonesia.
- Melaporkan PPN melalui administrasi perpajakan yang telah ditetapkan.
PU PMSE diberikan Nomor Identitas Perpajakan, yang berfungsi sebagai tanda pengenal untuk administrasi pemungutan PPN. Namun, nomor ini berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan oleh wajib pajak domestik untuk berbagai kewajiban perpajakan lainnya, seperti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Mengapa PU PMSE Bukan BUT?
PU PMSE tidak memenuhi kriteria sebagai BUT karena aktivitasnya dilakukan sepenuhnya melalui sistem elektronik tanpa kehadiran fisik di Indonesia. Berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), BUT harus memiliki kehadiran fisik atau aktivitas yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Fixed Place: Keberadaan kantor, pabrik, atau lokasi tetap untuk menjalankan bisnis.
- Construction/Project: Proyek konstruksi atau instalasi yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
- Services: Jasa yang melibatkan tenaga kerja atau konsultan di lokasi selama waktu tertentu.
- Dependent Agent: Perwakilan yang memiliki kuasa untuk menutup kontrak atas nama perusahaan asing.
Karena PU PMSE hanya beroperasi secara digital tanpa kehadiran fisik, transaksi mereka tidak memenuhi kriteria ini. Dengan demikian, hak pemajakan atas laba usaha PU PMSE berada di negara domisili mereka, sesuai ketentuan P3B. Di Indonesia, PU PMSE hanya memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN, bukan PPh.
Perbedaan Kewajiban Pajak PU PMSE dan BUT
- Kewajiban PU PMSE:
- Memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi digital.
- Tidak memiliki kewajiban PPh di Indonesia karena tidak dianggap sebagai BUT.
- Kewajiban BUT:
- Membayar PPh atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan di Indonesia.
- Memenuhi kriteria kehadiran fisik atau aktivitas tetap di Indonesia.
Baca Juga: Pahami PPN PMSE – Definisi, Ketentuan, Hingga Mekanisme PPN Terutang
Dampak Kebijakan Pajak Digital
Kebijakan perpajakan untuk PU PMSE bertujuan mengamankan penerimaan negara dari sektor digital yang terus berkembang. Hingga kini, lebih dari 176 PU PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Data ini mencerminkan keberhasilan pemerintah dalam menerapkan regulasi pajak digital.
Namun, implementasi kebijakan ini juga menimbulkan tantangan, seperti kesalahpahaman terkait kewajiban PPh bagi PU PMSE. Banyak wajib pajak domestik yang keliru memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 atas transaksi dengan PU PMSE, meskipun aturan jelas menyebutkan bahwa PU PMSE bukanlah BUT.
Perbedaan mendasar antara PU PMSE dan BUT menjadi kunci dalam memahami kewajiban pajak digital di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem ekonomi digital yang adil dan inklusif. Wajib pajak domestik diharapkan dapat memahami perbedaan ini untuk menghindari kesalahan administratif dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sebagai negara dengan potensi ekonomi digital yang besar, Indonesia terus berupaya memperkuat sistem perpajakan untuk mendukung pertumbuhan sektor digital sekaligus menjaga penerimaan negara. Regulasi untuk PU PMSE menjadi salah satu langkah penting menuju tujuan tersebut.









