Pemerintah Indonesia mencatat capaian signifikan dari sektor ekonomi digital dengan total penerimaan pajak mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Kontribusi besar ini berasal dari 4 jenis pajak utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak dari aktivitas fintech (peer-to-peer lending), dan pajak SIPP yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Hingga Juli 2025
1. PPN PMSE
Pajak digital dari PPN PMSE menyumbang sebesar Rp31,06 triliun. Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 entitas sebagai pemungut PPN PMSE. Tiga perusahaan baru yang ditunjuk pada bulan Juli 2025 adalah Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Sementara itu, penunjukan tiga entitas lainnya dicabut, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 201 telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Rinciannya sebagai berikut:
- Tahun 2020: Rp731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp3,90 triliun
- Tahun 2022: Rp5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp8,44 triliun
- Tahun 2025 (hingga Juli): Rp5,72 triliun
2. Pajak Kripto
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp1,55 triliun. Jumlah ini terdiri atas:
- PPh 22 atas transaksi: Rp730,41 miliar
- PPN dalam negeri: Rp819,94 miliar
Adapun distribusi per tahunnya adalah:
- Tahun 2022: Rp246,45 miliar
- Tahun 2023: Rp220,83 miliar
- Tahun 2024: Rp620,4 miliar
- Tahun 2025 (hingga Juli): Rp462,67 miliar
Baca Juga: DJP Incar Pajak dari Sosial Media, Begini Mekanismenya
3. Pajak Fintech
Sektor fintech berkontribusi Rp3,88 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- PPh 23 atas bunga pinjaman untuk WPDN dan BUT: Rp1,09 triliun
- PPh 26 atas bunga pinjaman untuk WPLN: Rp724,25 miliar
- PPN dalam negeri: Rp2,06 triliun
Distribusi per tahun:
- Tahun 2022: Rp446,39 miliar
- Tahun 2023: Rp1,11 triliun
- Tahun 2024: Rp1,48 triliun
- Tahun 2025 (hingga Juli): Rp841,07 miliar
4. Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah)
Sampai Juli 2025, penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp3,53 triliun, terdiri dari:
- PPh: Rp239,21 miliar
- PPN: Rp3,29 triliun
Penerimaan per tahun:
- Tahun 2022: Rp402,38 miliar
- Tahun 2023: Rp1,12 triliun
- Tahun 2024: Rp1,33 triliun
- Tahun 2025 (hingga Juli): Rp684,6 miliar
Penegasan DJP: Pajak Digital Bukan Pajak Baru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa kontribusi dari sektor digital mengalami tren kenaikan yang positif. Menurutnya, kebijakan perpajakan digital ini bukanlah bentuk pungutan baru, tetapi justru penyederhanaan mekanisme untuk menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” ujar Rosmauli.
Kesimpulan
Capaian Rp40,02 triliun dari sektor ekonomi digital menandai keberhasilan reformasi perpajakan di era digital. Selain memperkuat ruang fiskal nasional, langkah ini juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Referensi: Direktorat Jenderal Pajak









