Pemerintah tengah menyiapkan strategi baru dalam mengoptimalkan penerimaan negara tahun 2026. Salah satu pendekatan inovatif yang akan diterapkan adalah pemanfaatan data dari media sosial untuk menggali potensi pajak. Upaya ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat bersama Komisi XI DPR.
Media Sosial Jadi Sumber Data Potensial Pajak
Dalam paparannya, Wamenkeu Anggito menyebut bahwa potensi penerimaan negara akan digali melalui kombinasi data analitik dan aktivitas di media sosial. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa media sosial tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga sebagai instrumen pemantauan kepatuhan perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah lebih dahulu memanfaatkan media sosial sebagai sumber informasi kepatuhan. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerapkan metode “crawling” untuk mengawasi aktivitas wajib pajak di platform sosial.
Baca Juga: Piagam DJP Rilis 8 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Terbaru
Apa Itu Skema Crawling?
Skema crawling adalah teknik pengumpulan data secara otomatis dari internet, termasuk media sosial, dengan memanfaatkan mesin pencarian. Sistem ini digunakan untuk memantau berbagai unggahan yang mengindikasikan kekayaan atau transaksi ekonomi wajib pajak.
Misalnya, jika seorang individu memamerkan kendaraan mewah di media sosial, data ini bisa disandingkan dengan informasi dalam sistem perpajakan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJP akan melakukan pendekatan berupa edukasi atau peringatan kepada yang bersangkutan.
Endorsement dan Influencer Tak Luput dari Pemantauan
Bukan hanya pemilik bisnis dan individu yang menunjukkan gaya hidup mewah, DJP juga menyoroti para influencer atau konten kreator yang menerima endorsement. Aktivitas ini sering kali menghasilkan pendapatan yang belum tentu dilaporkan secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP memastikan bahwa aktivitas endorsement termasuk dalam cakupan pengawasan mereka. Jika ditemukan potensi pajak yang belum dilaporkan, maka langkah pembinaan hingga penegakan akan diambil untuk menciptakan keadilan perpajakan.
Baca Juga: Unduh Surat Pernyataan Penjual Online PMK 37/2025 Di Sini!
Tujuan Utama: Pemerataan dan Keadilan Kepatuhan Pajak
Langkah ini bukan semata-mata untuk menambah target penerimaan, tetapi untuk memastikan kesetaraan perlakuan pajak. Dengan kata lain, siapa pun yang menerima penghasilan, baik dari aktivitas konvensional maupun digital, wajib menjalankan kewajiban pajaknya secara adil.
“Digitalisasi yang berkembang pesat harus diimbangi dengan pengawasan yang memadai agar tidak terjadi ketimpangan dalam beban pajak,” tegas Hestu Yoga.
Sumber: Tempo.co dan CNBC Indonesia









