Tidak Semua Penghasilan Terisi Otomatis di SPT Coretax, Ini yang Perlu Diperhatikan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa tidak semua data penghasilan dan bukti potong akan terisi otomatis atau prepopulated dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax. Oleh karena itu, wajib pajak tetap perlu memeriksa serta melengkapi data secara mandiri sebelum menyampaikan SPT Tahunan. 

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Timon Pieter menjelaskan bahwa fitur prepopulated memang membantu mempermudah proses pelaporan pajak. Namun, fitur tersebut hanya berlaku untuk jenis penghasilan tertentu yang datanya telah dilaporkan oleh pihak pemotong atau pemungut pajak. 

“Memang ada data yang otomatis masuk atau prepopulated, tetapi wajib pajak tetap diminta untuk memverifikasi apakah benar data tersebut,” ujar Timon. 

Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. 

Penghasilan yang Terisi Otomatis di SPT Coretax 

Saat ini, terdapat beberapa jenis penghasilan yang dapat muncul secara otomatis dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Data tersebut berasal dari laporan pemotongan pajak yang telah disampaikan oleh pemberi kerja atau pihak pemotong pajak. 

Beberapa penghasilan yang dapat terisi secara prepopulated, antara lain: 

  • Penghasilan pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 
  • Penghasilan pensiunan yang dipotong PPh Pasal 21 
  • Penghasilan pegawai tidak tetap yang dipotong PPh Pasal 21 
  • Penghasilan yang dikenai PPh Final 

Meski data tersebut sudah terisi otomatis, wajib pajak tetap perlu memeriksa kesesuaian data dengan bukti potong yang dimiliki agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan. 

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form

Bukti Potong Sudah Ada, tapi Penghasilan Harus Diisi Manual 

Selain data yang terisi otomatis, terdapat juga kondisi di mana bukti potong sudah tercantum dalam SPT, tetapi penghasilan yang berkaitan belum terisi secara otomatis. Dalam situasi ini, wajib pajak perlu memasukkan data penghasilan secara manual. 

Beberapa bukti potong yang termasuk dalam kategori ini meliputi: 

  • Bukti potong PPh Pasal 21 selain pegawai tetap, pensiunan, dan pegawai tidak tetap 
  • Bukti potong PPh Pasal 22 
  • Bukti potong PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final 

Menurut Timon, kondisi tersebut kerap menimbulkan kebingungan bagi sebagian wajib pajak. 

  • Kredit pajak sudah tercantum di SPT, tetapi 
  • Penghasilan yang terkait belum masuk secara otomatis 

Akibatnya, sistem bisa menunjukkan status lebih bayar, padahal data penghasilan belum lengkap. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu menambahkan penghasilan tersebut secara manual di dalam SPT. 

Penghasilan yang Tidak Terisi Otomatis di Coretax 

Selain dua kondisi di atas, terdapat pula beberapa jenis penghasilan dan bukti potong yang memang tidak akan terisi otomatis dalam SPT Coretax. Wajib pajak perlu menginput data tersebut secara mandiri pada lampiran SPT yang sesuai. 

Beberapa di antaranya meliputi: 

  • Bukti potong PPh Final yang dipotong secara digunggung 
  • Penghasilan dalam negeri lainnya 
  • Penghasilan dari luar negeri 

Sebagai informasi, PPh Final yang dipotong secara digunggung antara lain pajak atas penghasilan dari: 

  • Jual beli saham di bursa efek 
  • Bunga deposito 
  • Bunga tabungan 

Wajib Pajak Tetap Perlu Verifikasi Data 

Dengan adanya fitur prepopulated dalam sistem Coretax, proses pengisian SPT Tahunan memang menjadi lebih praktis. Namun demikian, DJP menegaskan bahwa tanggung jawab pelaporan tetap berada pada wajib pajak. 

Karena itu, sebelum menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak sebaiknya: 

  • Memeriksa kembali data penghasilan yang sudah terisi otomatis 
  • Memastikan bukti potong yang tercantum sesuai dengan dokumen yang dimiliki 
  • Menambahkan penghasilan yang belum muncul di sistem 

Baca Juga: Ada Fitur Data Pra-Isi di Coretax, Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis saat Lapor SPT Tahunan

FAQ Seputar Pengisian Penghasilan di SPT Coretax 

1. Apakah semua penghasilan otomatis terisi di SPT Coretax? 

Tidak. Hanya beberapa jenis penghasilan yang terisi otomatis, sementara lainnya harus diinput manual oleh wajib pajak. 

2. Penghasilan apa yang biasanya terisi otomatis di Coretax? 

Umumnya penghasilan pegawai tetap, pensiunan, pegawai tidak tetap yang dipotong PPh Pasal 21, serta penghasilan yang dikenai PPh Final. 

3. Mengapa bukti potong muncul, tetapi penghasilan belum ada? 

Karena sistem hanya menampilkan kredit pajak dari bukti potong, sedangkan penghasilannya perlu diisi manual oleh wajib pajak. 

4. Penghasilan apa yang tidak terisi otomatis di Coretax? 

Contohnya penghasilan luar negeri, penghasilan dalam negeri lainnya, serta PPh Final yang dipotong secara digunggung seperti bunga deposito atau transaksi saham. 

5. Apa yang perlu dilakukan sebelum melaporkan SPT? 

Wajib pajak perlu memeriksa data yang muncul di sistem dan menambahkan penghasilan yang belum terisi otomatis. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News