Ada Fitur Data Pra-Isi di Coretax, Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis saat Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa Coretax kini dilengkapi dengan fitur baru yang memudahkan Wajib Pajak, yaitu data pra-isi (prepopulated). Dengan ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 akan menjadi lebih praktis. 

Melalui fitur data pra-isi (prepopulated), informasi penghasilan dan pajak yang telah dipotong atau disetor akan muncul otomatis di formulir SPT. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi ulang data tersebut secara manual. 

“Bagi Wajib Pajak karyawan, sistem Coretax akan otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sudah dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja,” ujar Penyuluh Pajak Agung Meliananda, dikutip Senin (27/10/2025). 

Baca Juga: Mengenal Menu Utama Aplikasi Coretax DJP Beserta Fungsinya

Tak Hanya untuk Karyawan, UMKM Juga Terbantu 

Bukan hanya karyawan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga akan merasakan manfaat fitur data pra-isi. Ini karena Coretax otomatis menampilkan riwayat pembayaran PPh final bulanan yang telah dilakukan sepanjang tahun pajak berjalan.  

Dengan demikian, pelaku usaha tak perlu lagi memasukkan data setoran pajak secara manual. 

“Data dari pemberi kerja untuk karyawan itu prepopulated. Sedangkan untuk UMKM, data pembayaran pajak yang sudah dilakukan sebelumnya otomatis masuk ke sistem, jadi tidak perlu diinput ulang,” jelas Agung. 

Tetap Perlu Verifikasi Data 

Meski sebagian besar data akan terisi otomatis, Wajib Pajak tetap perlu memverifikasi dan melengkapi informasi yang bersifat pribadi. Hal ini termasuk daftar harta, utang, serta penghasilan lain di luar data yang sudah tersedia di sistem. Langkah ini penting agar laporan SPT tetap akurat dan sesuai kondisi sebenarnya. 

Penyuluh Pajak Anggita Rahayu lantas mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan pelaporan lebih awal.  

“Mumpung masih ada waktu, sebaiknya persiapkan dulu. Bisa juga mempelajari tutorial pelaporan agar nanti saat waktu pelaporan tiba, tidak bingung,” sarannya. 

Baca Juga: DJP Bakal Luncurkan Simulator Coretax untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

DJP Siapkan Simulator Coretax 

Sebagai bagian dari transisi menuju sistem digital yang lebih efisien, DJP juga tengah mempersiapkan peluncuran simulator Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Rencananya, simulator ini akan dirilis pada November 2025.  

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa saat ini, simulator tersebut masih dalam tahap uji coba internal untuk memastikan sistem bekerja dengan baik. Terutama, dalam hal keakuratan perhitungan dan kemudahan penggunaan

“Kita akan trial dulu di internal. Semua kita piloting di internal. Kita pastikan pemahaman di internal sudah oke, kemudian nanti baru kita launching live,” ujar Bimo. 

Simulator ini akan menjadi alat bantu digital berbasis Coretax yang memungkinkan Wajib Pajak menghitung sendiri penghasilan kena pajak dan besaran pajak terutang. Dengan adanya simulator ini, masyarakat dapat berlatih memahami proses pelaporan SPT di sistem Coretax sebelum melakukan pelaporan resmi di akhir tahun pajak. 

FAQ Seputar Fitur Data Pra-Isi di Coretax 

1. Apa itu fitur data pra-isi (prepopulated) di Coretax? 

Fitur data pra-isi adalah layanan otomatis yang menampilkan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta pembayaran pajak yang sudah disetor oleh pihak terkait. Dengan fitur ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi ulang data tersebut secara manual saat melaporkan SPT. 

2. Siapa yang bisa menggunakan fitur data pra-isi ini? 

Fitur ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), terutama karyawan yang memiliki bukti potong PPh Pasal 21 serta pelaku UMKM yang menyetor PPh final setiap bulan. 

3. Apakah Wajib Pajak masih perlu mengisi data tambahan? 

Ya. Meskipun sebagian data sudah terisi otomatis, Wajib Pajak tetap wajib melengkapi informasi lain seperti daftar harta, utang, dan penghasilan di luar gaji atau usaha utama. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News