Mengenal Menu Utama Aplikasi Coretax DJP Beserta Fungsinya

Per 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Aplikasi berbasis web ini menggantikan DJP Online dan beberapa kanal lama, sehingga seluruh layanan perpajakan kini tersedia dalam satu platform terintegrasi. 

Transformasi ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pembaruan ini diharapkan dapat mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang efektif dan efisien. 

Agar tidak bingung saat pertama kali menggunakannya, berikut panduan lengkap mengenai menu utama dalam aplikasi Coretax beserta fungsi masing-masing submenu: 

Baca Juga: Lupa Password Akun Coretax? Ini Cara Mengatasinya

1. Portal Saya 

Menu ini berfungsi sebagai pusat informasi identitas dan data wajib pajak. Terdiri dari 12 submenu, yaitu: 

  • Dokumen Saya: berisi dokumen penting, seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT), hasil cetak NPWP, hingga surat permintaan penjelasan data. 
  • Notifikasi Saya: menampilkan pemberitahuan terbaru, misalnya ada faktur pajak yang dibatalkan atau bukti potong yang baru saja dibuat. 
  • Kasus Saya: memuat daftar permohonan atau sengketa yang diajukan wajib pajak. 
  • Kasus Berjalan Saya: menampilkan status kasus atau permohonan yang masih dalam proses. 
  • Profil Saya: berisi informasi identitas dan status perpajakan. 
  • Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital: untuk kebutuhan autentikasi transaksi elektronik. 
  • Pengukuhan PKP: menu pengajuan atau pengecekan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 
  • Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L: untuk mendaftarkan objek pajak bumi dan bangunan. 
  • Perubahan Data: melakukan update data pribadi maupun usaha. 
  • Perubahan Status: mengubah status wajib pajak, misalnya dari non-efektif menjadi aktif kembali. 
  • Penghapusan & Pencabutan: pengajuan penghapusan NPWP atau pencabutan status tertentu. 
  • Profil Institusi Finansial: khusus untuk lembaga keuangan yang wajib melaporkan data perpajakan tertentu. 

2. e-Faktur 

Fitur ini digunakan untuk pembuatan dan pengelolaan faktur pajak keluaran serta pengkreditan pajak masukan. Ada juga dashboard ringkasan yang menampilkan data real-time tentang jumlah faktur pajak yang sudah dibuat. 

3. e-Bupot 

Menu e-Bupot mempermudah pembuatan bukti potong untuk berbagai jenis pajak. Terdapat 10 submenu di dalamnya, yaitu: 

  • BPPU (Bukti Pemotongan Pajak Unifikasi) untuk PPh 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, dan Pasal 22. 
  • BPNR (Bukti Potong Non-Residen) untuk wajib pajak luar negeri. 
  • Penyetoran Sendiri pembuatan bukti setor sendiri (self-payment). 
  • Pemotongan Secara Digunggung untuk membuat bukti potong secara kolektif. 
  • BP 21 untuk pembuatan bukti potong bagi pegawai tidak tetap. 
  • BP 26 untuk pemotongan PPh wajib pajak luar negeri. 
  • BP A1 untuk bukti potong PPh 21 bagi pegawai tetap di masa pajak terakhir. 
  • BP A2 untuk bukti potong untuk pegawai tetap di masa kerja terakhir pada tahun berjalan. 
  • Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap untuk laporan rutin PPh 21 pegawai tetap. 
  • Unggah Dokumen untuk dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong. 

4. Surat Pemberitahuan (SPT) 

Semua jenis pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa kini terintegrasi di menu ini, termasuk: 

  • SPT Masa PPh Unifikasi. 
  • SPT Masa PPN. 
  • SPT Masa PPN Pemungut. 
  • Pelaporan Pengungkapan Ketidakbenaran (apabila ada koreksi atau perbaikan). 

Tambahan submenu: 

  • Pencatatan: pencatatan pembukuan sederhana bagi wajib pajak yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan penuh. 
  • Dasbor Kompensasi: menampilkan informasi kompensasi pajak (baik PPN maupun PPh). 

Baca Juga: Cara Mengajukan Keberatan Pajak di Coretax DJP Terbaru

5. Pembayaran 

Menu ini memfasilitasi pembayaran pajak sekaligus pengajuan hak tertentu. Terdapat 7 submenu, yakni: 

  • Permohonan Pemindahbukuan untuk memindahkan pembayaran pajak yang salah setor. 
  • Layanan Mandiri Kode Billing untuk membuat kode billing secara mandiri. 
  • Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak untuk pembayaran tagihan. 
  • Daftar Kode Billing Belum Dibayar untuk menampilkan billing yang masih outstanding. 
  • Formulir Restitusi Pajak untuk mengajukan ngajuan permohonan pengembalian kelebihan bayar. 
  • Permohonan Pemberian Imbalan Bunga bila terjadi keterlambatan pengembalian pajak dari DJP. 
  • Permohonan PPh DTP atas Penghasilan PDAM khusus wajib pajak PDAM terkait insentif. 

6. Buku Besar 

Menu ini membantu wajib pajak memantau posisi keuangan perpajakannya, termasuk: 

  • Sisi Kredit: mencatat hak wajib pajak, misalnya pelaporan SPT lebih bayar atau SKP lebih bayar. 
  • Sisi Debit: mencatat kewajiban, seperti SPT kurang bayar atau hasil pemeriksaan pajak yang menambah beban. 

7. Layanan Wajib Pajak 

Berisi beragam layanan untuk mendukung kebutuhan administratif dan informasi, antara lain: 

  • Layanan Administrasi: pembuatan surat permohonan tertentu. 
  • Layanan Permintaan Informasi Perpajakan: akses data perpajakan sesuai aturan. 
  • Layanan Pengaduan, Saran, dan Apresiasi: saluran resmi untuk melapor atau memberikan masukan. 
  • Layanan Edukasi Perpajakan: pendaftaran kegiatan edukasi perpajakan. 
  • Riwayat Edukasi: daftar kegiatan edukasi yang pernah diikuti. 
  • Pengetahuan Dasar Perpajakan: kumpulan informasi dasar terkait pajak. 

8. Manajemen Akses 

Menu ini digunakan untuk: 

  • Mengatur ulang password akun Coretax
  • Memberikan akses kepada kuasa wajib pajak untuk mewakili dalam pelaporan dan administrasi. 

9. Bantuan 

Berisi panduan penggunaan aplikasi Coretax, termasuk Frequently Asked Questions (FAQ), sehingga wajib pajak dapat dengan cepat memahami fitur yang tersedia. 

Dengan memahami menu utama beserta submenunya, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola kewajiban sekaligus mendapatkan kepastian atas hak perpajakan. Punya kendala saat menggunakan platform ini? Pantau terus situs Pajakku untuk berita dan artikel terbaru seputar Coretax, dan temukan solusinya! 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News