Tidak Punya NPWP? Hati-hati Kena 5 Konsekuensi Ini

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, peraturan soal NPWP diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013. Dalam Surat Edaran tersebut, dinyatakan bahwa setiap wajib pajak harus memiliki satu NPWP. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyantumkan bahwa orang yang tergolong wajib pajak adalah orang yang sudah menerima atau memperoleh penghasilan. Berikut ini adalah 5 Konsekuensi tidak mempunyai NPWP:

  • Harus Membayar PPh Lebih Besar

Konsekuensi tidak punya NPWP yang paling utama bagi karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, hingga prajurit TNI adalah kewajiban membayar PPh lebih tinggi dibanding mereka yang memiliki NPWP. Tarif PPh yang harus dibayarkan mereka yang tidak punya NPWP yaitu sebesar 20%.

Tentu ini angka yang sangat besar dibanding tarif PPh yang diberlakukan bagi mereka yang sudah mempunyai NPWP, perusahaan tempat bekerja akan memungut potongan PPh Pasal 21 sesuai aturan hanya 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarif PPh yang lebih besar, bisa merugikan kamu dan penghasilan akan jauh berkurang hanya karena tidak memiliki kartu NPWP.

Baca juga:PPh Final bagi UMKM Gratis di Ibu Kota Nusantara

  • Potongan Pajak Lebih Tinggi, Jika Terjadi PHK

RIsiko tidak memiliki NPWP yang paling besar jika suatu saat kau terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Karena tidak memilki NPWP, kamu harus siap menanggung tingginya jumlah potongan pajak dari pesangon yang akan kamu terima. Pesangon yang sudah menjadi hak kamu atas kompensasi PHK akan dipotong pajak mencapai 20% lebih tinggi dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.

Pesangon yang diterimakan sekaligus, akan dikenai PPh Pasal 21 dan tidak dikenakan tarif pajak 20%. Sedangkan, pesangon yang dibayarkan bertahap pada tahun kedua dan seterusnya, akan dikenai tarif 20% lebih tinggi dari karyawan yang memiliki NPWP.

  • Kesulitan Mengajukan Pinjaman/ Kredit Perbankan

NPWP sangat penting untuk urusan perbankan. Risiko tidak punya NPWP, kamu akan kesulitan dalam proses pembuatan rekening bank, hingga pengajuan pinjaman atau kredit. NPWP memang menjadi salah satu syarat dokumen untuk dilampirkan saat mengajukan kredit ke bank. Jika kamu tidak memiliki NPWP, pihak bank bisa saja langsung menolak pengajuan aplikasi kredit kamu.

Baca juga:Pemutihan Pajak, Program Pemerintah Yang Banyak Manfaat

  • Terkena Pajak Lebih Tinggi Saat Belanja Barang ke Luar Negeri

Risiko tidak punya NPWP Kamu akan mendapat potongan PPh yang lebih tinggi, yaitu sebesar 15%. Sedangkan jika kamu punya NPWP, kamu hanya akan dikenakan pajak 7,5%.

  • Kesulitan Mengurus Visa

Saat mengurus Visa, kamu akan diminta menunjukkan kartu NPWP kepada imigrasi dan kedutaan negara tersebut. Risiko tidak punya NPWP akan membuat pengajuan Bisa kamu dipersulit bahkan berpotensi ditolak.

Adapun, terdapat sanksi bagi mereka yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau tidak melaporkan usaha mereka sebagai PKP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dipidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Kemudian, denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.