Pemutihan Pajak, Program Pemerintah Yang Banyak Manfaat

Kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yaitu wajib bayar pajak kendaraan, karena jika telat atau tidak membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi atau denda. Tetapi, bagi yang dikenakan denda pajak, beberapa daerah di Indonesia masih ada yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

Lalu, apa itu pemutihan pajak kendaraan? Dalam dunia perpajakan, pemutihan pajak merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak supaya melaksanakan pembayaran pajak, karena adanya penghapusan sanksi.

Harapannya, dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, cukup dengan membayar pokok pajaknya saja sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya. Untuk selengkapnya, mari simak artikel ini!

 

Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan

Pada umumnya, kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Maka dari itu, aturan maupun persyaratan pemutihan pajak kendaraan pada setiap daerah berbeda-beda tergantung pemerintah daerah tersebut, termasuk untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pelaksanaan kebijakan ini tidak serentak dan tiap daerah memiliki jangka waktu yang berbeda.

Namun hingga saat ini, tidak sedikit masyarakat yang masih salah menafsirkan tentang kebijakan penghapusan sanksi pajak ini, bahwa artinya pemiliki kendaraan tidak perlu membayar pajak. Padahal pemutihan yang dimaksud yakni denda yang seharusnya dibebankan telah hilang, tapi pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan dengan jumlah yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Baca juga: Pajak Mati 2 Tahun, Korlantas Hapus Data STNK Kendaraan

Contoh sederhananya, telat membayar pajak kendaraan hingga lebih dari tiga tahun, maka pajak yang dihitung hanya tiga tahun saja, untuk selebihnya tidak dihitung. Jadi, pemilik hanya perlu membayar pajak yang terlambat selama tiga tahun saja. 

Apabila wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, maka diharapkan aliran dana PAD (Pemasukan Asli Daerah) pun akan lancar juga. Apabila pemasukan daerah lancar, maka pembangunan daerah juga turut lancar. Adapun, persyaratan yang harus disiapkan apabila ingin mengikuti kebijakan pemutihan pajak kendaraan yaitu sebagai berikut : 

  1. STNK asli dan fotokopi. Apabila STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) berada dalam masa tenggang, maka lakukan perpanjangan terlebih dahulu. Apabila akan menjual mobil, maka lakukan pemblokiran STNK terlebih dulu
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang asli dan fotokopinya
  3. BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang asli dan fotokopinya
  4. Siapkan map untuk simpan berkas persyaratan. Bagi jenis kendaraan roda empat menggunakan map berwarna merah dan jenis kendaraan roda dua menggunakan map warna kuning
  5. Biaya pembayaran pajak pokok sesuai besaran yang ditetapkan.

Kebijakan pemutihan kendaraan ini dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat, SAMSAT Corner, dan SAMSAT Drive Thru (SAMSAT Keliling) atau sesuai penerbitan STNK dan BPKB kendaraan yang dimiliki. Namun, selain itu di sejumlah daerah juga sudah menerapkan bayar pajak secara online melalui e-SAMSAT.  

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Ungkap Akan Gelar Pemutihan Pajak Bulan ini

 

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan 

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya bermanfaat atau menguntungkan bagi pemilik kendaraan saja dalam hal ini wajib pajak, namun juga bermanfaat bagi pemerintah. Bagi pemilik kendaraan (wajib pajak), kebijakan pemutihan pajak kendaraan menyebabkan wajib pajak lebih ringan dalam membayar pajak yang dibebankan, karena biasanya denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 persen akan dikurangi atau dihilangkan.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melegalkan kendaraan miliknya tanpa harus takut jika di kemudian hari ada masalah terkait legalitas. Jadi, dengan adanya pemutihan ini dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.

Selain itu, pemutihan ini dapat membantu pemilik kendaraan untuk membersihkan namanya, jika tersandung kasus mengenai penyalahgunaan pajak kendaraan yang sudah mati. Sedangkan, bagi pemerintah kebijakan pemutihan pajak kendaraan membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak lebih taat dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, menambah pendapatan di daerah tempat penyelenggaraan pembayaran pajak, dan mendorong wajib pajak untuk secepatnya membayarkan pajak yang ditunda atau yang sudah lewat dari jatuh tempo.