Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segara menerapkan penghapusan data STNK atas kendaraan bermotor yang mati pajak selama 2 (dua) tahun. Penerapan tersebut sebagai bentuk implementasi atas aturan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih lanjut, tepatnya tercantum pada pada Pasal 74 ayat (2) huruf b bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah masa berlaku STNK habis. Apabila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali. Adapun, pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan dari beberapa pakar.
Baca juga Apakah Polisi Dapat Menilang Pajak Mati?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan jika aturan tersebut telah diterapkan, maka kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 2 (dua) tahun akan dianggap bodong. Melalui aturan tersebut diharapkan kepatuhan pajak masyarakat bisa meningkat dan data kendaraan bermotor menjadi valid. Sebab, dengan data yang valid, pemerintah dapat mengambil kebijakan untuk pembangunan masyarakat yang lebih baik.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achman Purwantono mengatakan bahwa validitas data tersebut ditunjukkan melalui sistem single data kendaraan bermotor. Single data memiliki tujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi. Sehingga, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi bisa dikurangi dan pendapatan pajak bisa lebih akurat.
Baca juga Pemutihan Pajak Dinilai Tidak Efektif, Pemerintah Hapus Nomor Registrasi Kendaraan
Sebagai informasi, berdasarkan data PT. Jasa Raharja tercatat sebanyak 40 juta dari total 103 juta kendaraan bermotor di Indonesia belum bayar pajak. Sehingga, negara kehilangan pendapatan pajak hingga Rp 100 triliun karena lebih dari 50% kendaraan belum bayar pajak.
Di sisi lain, Direktur Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan bahwa perlu ada sinergi dari setiap instansi, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan pendapatan. Dengan demikian, penerapan aturan tersebut dapat berjalan baik dan kepatuhan pajak meningkat.









