Terdapat polemik perdebatan yang sering terjadi di masyarakat, mengenai polisi yang menilang kendaraan yang pajaknya mati. Beberapa orang percaya jika pajak adalah kewenangan Dinas Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bukan polri. Namun, berdasarkan aturan yang ada, apakah boleh polisi melakukan penilangan untuk pajak mati?
Aturan mengenai penggunaan kendaraan dan lalu lintas telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang ini, tiap kendaraan bermotor wajib untuk melakukan registrasi yang berisikan registrasi kendaraan bermotor baru, registrasi perpanjangan kendaraan bermotor, registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, dan registrasi pengesahan kendaraan bermotor.
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik akan diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan tanda nomor kendaraan bermotor. STNK inilah yang wajib untuk dibawa pengendara setiap berkendara. begitupun dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang memang harus dipasangkan di kendaraan.
Dalam Pasal 106 ayat 5, saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, tiap pengendara wajib untuk menunjukkan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), bukti lulus uji berkala, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tanda bukti lain yang sah. Informasi yang tercantum dalam Pasal 70 ayat 2 menyebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun serta harus dimintakan pengesahan tiap tahunnya. Sebelum jangka waktu ini usai, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor wajib untuk diajukan permohonan perpanjangan.
Menurut aturan yang ada, pengesahan STNK tiap tahunnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor samsat atau melalui aplikasi. PKB masuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah dan dikelola oleh Bapenda.
Ringkasnya, jika pengendara tidak membayar pajak, maka terhadap STNK yang bersangkutan belum dapat dilakukan pengesahan. STNK yang belum disahkan inilah yang dapat menjadi landasan polisi boleh menilang kendaraan yang pajaknya mati.
Merujuk pada Pasal 288 ayat 1, apabila saat mengemudi pengendara tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri, maka pengendara tersebut dapat dikenakan pidana dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau dendai paling banyak Rp500.000.









