Seorang pria berinisial HP di Bantul, Yogyakarta telah dijatuhkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur saat melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menjelaskan, Majelis Hakim PN Bantul menyatakan bahwa terdakwa HP terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
HP dijatuhi vonis bersalah atas sikap tidak jujur dalam melaporkan hasil kekayaannya di SPT Tahunan. Dalam media sosial resmi DJP, dijelaskan bahwa HP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak melaporkan seluruh penghasilannya, sehingga mengakibatkan pajak kurang dibayar.
Baca juga Awal Februari, DJP Catat 2,3 Juta SPT Tahunan Terlapor
Majelis Hakim PN Bantul telah menjatuhkan hukuman pada HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali atas jumlah pajak terutang, yaitu Rp88,83 Miliar.
Dalam putusan Majelis Hakim PN Bantul disebutkan apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Adapun, jika dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. DJP juga menjelaskan bahwa akan selalu memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum pada para pengemplang pajak.
Baca juga KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode Februari 2023
Seperti yang telah diketahui, SPT merupakan kewajiban bagi Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT Tahunan sendiri merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan seluruh bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak ataupun bukan objek pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT wajib dilaporkan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan pajak. Segera laporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Anda untuk menghindari sanksi. Laporkan sebelum batas waktunya yaitu 31 Maret 2023.









