KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode Februari 2023

Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif bunga per bulan menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Februari 2023 hingga 28 Februari 2023.

Penetapan tarif bunga per bulan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.6/KM.10/2023. Aturan ini diresmikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 27 Januari 2023.

Pada diktum pertama KMK tersebut dijelaskan bahwa tarif bunga per bulan ini berlaku sejak tanggal 1 Februari 2023 hingga 28 Februari 2023. Berikut rincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak tersebut:

Pengenaan Tarif Bunga Sebesar 0,57% per Bulan

  1. Bagi SKPKB atau SKPKB tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak bertambah, tapi pada saat pelunasan tidak atau kurang dibayar (Pasal 19 ayat 1)
  2. Bagi wajib pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Pasal 19 ayat 2)
  3. Bagi wajib pajak yang diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan tapi terdapat kurang bayar (Pasal 19 ayat 3).

Baca juga KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode Januari 2023

Pengenaan Tarif Bunga Sebesar 0,98% per Bulan

  1. Atas kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa (Pasal 8 ayat 2)
  2. Bagi wajib pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (Pasal 8 ayat 2A)
  3. Bagi wajib pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Masa (Pasal 9 ayat 2A)
  4. Bagi wajib pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Tahunan/PPh Pasal 29 (Pasal 9 ayat 2B)
  5. Atas Penerbitan STP oleh DJP akibat PPh yang tidak atau kurang bayar (Pasal 14 ayat 3).

Pengenaan Tarif Bunga Sebesar 1,40% per Bulan

  1. Atas pengungkapan ketidak benaran SPT setelah pemeriksaan, tetapi belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (Pasal 8 ayat 5).

Pengenaan Tarif Bunga Sebesar 1,82% per Bulan

  1. Atas SKPKB terbit karena pajak terutang tidak/kurang dibayar (Pasal 13 ayat 2)
  2. Atas SKPKB terbit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapi menerima pengembalian dan mengkreditkan pajak masukan (Pasal 13 ayat 2A).

Pengenaan Tarif Bunga Sebesar 2,23% per Bulan

  1. Atas SPT yang tidak disampaikan dan setelah ditegur tertulis tetap tidak disampaikan pada waktunya (Pasal 13 ayat 3B)
  2. Atas PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (Pasal 13 ayat 3B)
  3. Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 13 ayat 3B).

Baca juga Bangkit Dari Covid-19, Ini Dia Kilas Balik Kebijakan Fiskal 2022

Adapun, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga telah ditetapkan sebesar 0,57%. Tarif ini lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Tarif imbalan bunga ini berlaku selama 1 Februari – 28 Februari 2023, sebagai berikut:

  1. Atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah jangka waktu 1 bulan sejak permohonan (Pasal 11 ayat 3)
  2. Atas SKPLB yang terlambat diterbitkan setelah 1 bulan jangka waktu berakhir (Pasal 17B ayat 3)
  3. Atas SKPLB yang diterbitkan karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 17B ayat 4)
  4. Atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan Sebagian atau seluruhnya.