Sejumlah pemberi kerja mengeluhkan tidak bisa membuat bukti potong PPh 21 untuk bulan Desember bagi pegawai tetap. Padahal, proses penggajian dan pemotongan pajak sudah dilakukan seperti bulan-bulan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kondisi ini bukan merupakan kesalahan sistem. Untuk pegawai tetap, bukti potong memang tidak diterbitkan secara bulanan, melainkan langsung dalam bentuk bukti potong tahunan.
Bukti Potong Pegawai Tetap Tidak Dibuat Bulanan
Dalam sebuah unggahan di Instagram @ditjenpajakri yang dibagikan pada Kamis (22/1/2026), DJP menjelaskan bahwa bukti potong untuk pegawai tetap menggunakan format tahunan, yaitu formulir A1.
Ini berarti bahwa pemberi kerja tak perlu membuat bukti potong khusus untuk bulan Desember. Sebagai gantinya, seluruh pemotongan pajak selama satu tahun dirangkum dalam satu dokumen, yakni bukti potong A1.
Cara Membuat Bukti Potong A1
Bukti potong A1 dapat dibuat melalui aplikasi Coretax Perusahaan. Pemberi kerja dapat mengaksesnya dengan langkah berikut:
- Masuk ke aplikasi Coretax Perusahaan
- Pilih menu BP A1
- Lengkapi data pegawai dan penghasilan
- Pastikan seluruh pemotongan pajak sudah tercatat
Bukti potong ini nantinya digunakan pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Bukti Potong untuk Perusahaan dengan Banyak Cabang
Pemotongan Bulan Sebelumnya Tidak Muncul? Ini Penyebabnya
Dalam praktiknya, beberapa pemberi kerja menemukan bahwa data pemotongan pajak di bulan-bulan sebelumnya tidak muncul di bukti potong A1. Menurut DJP, kondisi ini umumnya disebabkan oleh:
- Data pegawai belum terintegrasi dengan sistem DJP
- NIK belum dipadankan dengan NPWP
- Identitas wajib pajak belum terbaca secara sistem
Akibatnya, pemotongan pajak yang sudah dilakukan tidak muncul secara otomatis di bukti potong tahunan.
Solusi dari DJP agar Data Pemotongan Lengkap
Agar seluruh data pemotongan pajak muncul di bukti potong A1, DJP menyarankan beberapa langkah berikut:
- Imbau pegawai melakukan pemadanan NIK dengan NPWP
Langkah ini penting agar identitas wajib pajak dapat dikenali oleh sistem DJP. - Lakukan pembetulan bukti potong bulan sebelumnya
Setelah data pegawai terintegrasi, pemberi kerja dapat memperbaiki bukti potong agar pemotongan tercatat dengan benar. - Cek kembali data di bukti potong A1
Pastikan seluruh pemotongan pajak sudah tampil lengkap sebelum diserahkan kepada pegawai.
Baca Juga: Data PPh 21 Tidak Terakumulasi dengan Benar di BPA1? Ini Penyebab dan Solusinya
FAQ Seputar Bukti Potong Bulan Desember dan Formulir A1
1. Apakah bukti potong PPh 21 harus dibuat setiap bulan?
Tidak. Untuk pegawai tetap, bukti potong tidak dibuat secara bulanan, melainkan langsung dalam bentuk bukti potong tahunan, yaitu formulir A1.
2. Kenapa bukti potong bulan Desember tidak muncul di sistem?
Karena sistem DJP memang tidak menyediakan bukti potong bulanan untuk pegawai tetap. Seluruh pemotongan dirangkum dalam bukti potong tahunan.
3. Di mana bisa membuat bukti potong A1?
Bukti potong A1 dapat dibuat melalui aplikasi Coretax Perusahaan pada menu BP A1.
4. Mengapa pemotongan pajak bulan sebelumnya tidak muncul di A1?
Biasanya karena data pegawai belum terintegrasi dengan sistem DJP, misalnya NIK belum dipadankan dengan NPWP.
5. Apa yang harus dilakukan jika data pemotongan tidak lengkap?
Pemberi kerja perlu mengimbau pegawai untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, lalu melakukan pembetulan bukti potong bulan sebelumnya.









