Sebagian Wajib Pajak mengalami kendala saat menyusun Bukti Pemotongan A1 (BPA1), khususnya karena data PPh Pasal 21 masa sebelumnya tidak terakumulasi dengan benar. Akibatnya, nilai pemotongan yang tercantum di BPA1 kerap berbeda dengan catatan internal perusahaan, termasuk data yang masuk ke Lampiran I-B di Coretax.
Perlu dipahami bahwa sistem Coretax sejatinya menarik data secara otomatis dari Bukti Pemotongan Masa Pegawai (BPMP). Artinya, Wajib Pajak tidak dapat melakukan penyesuaian secara manual. Jika terjadi ketidaksesuaian, maka sumber masalahnya perlu ditelusuri sejak proses penerbitan BPMP.
Indikasi Masalah yang Sering Terjadi
Beberapa indikasi yang kerap ditemukan di lapangan, antara lain:
- Data PPh 21 masa sebelumnya tidak terakumulasi penuh di BPA1/BPA2.
- Nilai PPh 21 pada masa pajak terakhir di A1 tidak sesuai dengan yang masuk ke L-IB.
- Terdapat selisih antara data Coretax dan catatan internal perusahaan.
- Pemotongan PPh 21 DTP (ditanggung pemerintah) tidak muncul secara lengkap.
Penyebab Data PPh 21 Tidak Terakumulasi di BPA1
Berdasarkan hasil pengecekan berbagai laporan, permasalahan ini umumnya bukan disebabkan oleh gangguan sistem, melainkan oleh kendala pada penerbitan BPMP. Beberapa penyebab yang paling sering ditemukan adalah:
1. Penggunaan NPWP Sementara
- BPMP diterbitkan menggunakan NPWP sementara (9990000000999000),
- sehingga sistem tidak dapat mengaitkan data tersebut dengan identitas pegawai yang sebenarnya.
2. Terjadi Duplikasi BPMP
- Pemotong tanpa sengaja melakukan impor ulang dan menerbitkan BPMP lebih dari satu kali,
- sehingga muncul data berganda.
3. Kesalahan saat Pembatalan Massal
- Ada BPMP lain yang ikut tercentang dan terhapus dalam proses pembatalan beberapa BPMP sekaligus (multiple selection)
4. BPMP Masih Berstatus Konsep
- BPMP belum benar-benar diterbitkan dan masih berada di grid Konsep (status disimpan atau submitted),
- sehingga belum terbaca sebagai data final oleh sistem.
Kondisi-kondisi di atas menyebabkan data yang seharusnya terakumulasi di BPA1 menjadi tidak lengkap atau tidak sesuai.
Baca Juga: Cara Membuat BPA1 jika Pegawai Tetap Masuk Kembali di Tahun yang Sama
Hal yang Perlu Dicek sebelum Menghubungi KPP
Sebelum mengajukan pertanyaan ke KPP atau membuat tiket Melati, Wajib Pajak disarankan melakukan pengecekan mandiri terlebih dahulu dengan memastikan hal-hal berikut:
- BPMP atas pegawai terkait sudah berstatus Terbit, bukan masih di Konsep atau Invalid.
- BPMP dibuat menggunakan NIK yang valid, bukan NPWP sementara.
- Penerbitan BPMP dilakukan sebelum pembuatan konsep BPA1/BPA2.
- Jika BPA1 dibuat lebih dulu sebelum BPMP diperbaiki atau diterbitkan ulang, maka konsep BPA1 perlu dihapus dan dibuat ulang agar data masa sebelumnya dapat terakumulasi otomatis.
Selain itu, lakukan pencocokan antara data internal perusahaan dengan data yang tampil di Coretax.
Cara Mengecek dan Mengunduh Data BPMP
Untuk memudahkan proses validasi, data BPMP dapat diperoleh melalui dua metode berikut:
1. Export Data BPMP dari Coretax
- Masuk ke menu e-Bupot
- Pilih Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap
- Buka grid Telah Terbit
- Klik tombol Export ke Excel
2. Gunakan Fitur GENTA di DJP Online
- Login ke djponline.pajak.go.id
- Pilih menu Lapor → Pra Pelaporan → GENTA
- Klik OK pada pop-up notifikasi
- Masuk ke tab Generate Data → klik Tambah
- Pilih jenis dokumen: Bukti Potong Bulanan
- Tentukan tahun dan masa pajak
- Tunggu hingga status menjadi File Siap Diunduh (H+1)
- Unduh file CSV dan buka melalui Excel
Solusi jika Data BPMP Bermasalah
Jika setelah dilakukan pengecekan masih ditemukan ketidaksesuaian, berikut langkah yang dapat dilakukan:
1. Batalkan dan Terbitkan Ulang BPMP
- Pegawai belum memiliki BPMP → segera terbitkan BPMP.
- BPMP menggunakan NPWP sementara → batalkan dan terbitkan ulang dengan NIK valid.
- Terdapat BPMP berganda → batalkan salah satu yang tidak diperlukan.
2. Lakukan Validasi NIK Pegawai
Jika saat impor XML muncul notifikasi NIK tidak valid atau sistem mengubahnya menjadi NPWP sementara, artinya NIK tersebut belum terdaftar di sistem Coretax. Solusinya:
- Lakukan validasi melalui portalnpwp.pajak.go.id
- Tunggu hingga status migrasi menjadi “Ya”
- Setelah itu, terbitkan BPMP kembali menggunakan NIK yang valid
Baca Juga: Solusi NIK Istri Tidak Muncul saat Buat BPA1 di Coretax
FAQ Seputar Data PPh 21 yang Tidak Terakumulasi di BPA1
1. Mengapa data PPh 21 saya tidak terakumulasi dengan benar di BPA1?
Karena BPA1 menarik data secara otomatis dari BPMP. Jika BPMP belum terbit, masih berstatus konsep, menggunakan NPWP sementara, atau terjadi duplikasi, maka data tidak akan terakumulasi secara sempurna.
2. Apakah data di BPA1 bisa diperbaiki secara manual?
Tidak. Data BPA1 diambil otomatis dari sistem Coretax dan tidak dapat diedit secara manual. Jika terjadi kesalahan, perbaikannya harus dilakukan melalui BPMP.
3. Apa yang harus dilakukan jika BPA1 sudah terlanjur dibuat, tetapi BPMP baru diperbaiki?
Konsep BPA1 harus dihapus dan dibuat ulang agar sistem dapat menarik ulang data BPMP terbaru dan menghitung akumulasi PPh 21 secara benar.
4. Bagaimana cara mengecek apakah BPMP saya sudah benar?
BPMP dapat dicek dengan mengekspor data melalui menu e-Bupot di Coretax atau menggunakan fitur GENTA di DJP Online. Setelah itu, bandingkan dengan catatan internal perusahaan.
5. Apa dampaknya jika BPMP menggunakan NPWP sementara?
BPMP dengan NPWP sementara berpotensi tidak terbaca dengan benar oleh sistem, sehingga data PPh 21 tidak terakumulasi sempurna di BPA1. Solusinya adalah membatalkan BPMP tersebut dan menerbitkannya ulang menggunakan NIK yang valid.









