Solusi NIK Istri Tidak Muncul saat Buat BPA1 di Coretax

Sejumlah Wajib Pajak masih menghadapi kendala teknis saat menggunakan Coretax, khususnya dalam proses pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 (BPA1) untuk pegawai. Salah satu masalah yang kerap muncul adalah NIK istri tidak terbaca atau tidak muncul di sistem, meski sudah tercantum sebagai anggota keluarga atau tanggungan dalam akun Coretax milik suami. 

Kondisi ini tentu menyulitkan, sebab proses input data menjadi terhambat dan bukti potong tidak dapat diproses sebagaimana mestinya. 

Masalah yang Sering Terjadi 

Keluhan terkait NIK istri yang tidak muncul ini sempat disampaikan Wajib Pajak melalui media sosial Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam laporannya di X, Wajib Pajak menjelaskan bahwa: 

  • NIK istri sudah terdaftar sebagai tanggungan dalam akun Coretax suami. 
  • Namun, saat dilakukan entry data untuk pembuatan BPA1, nama istri tidak muncul di sistem. 
  • Akibatnya, proses pembuatan bukti potong tidak bisa dilanjutkan. 

Masalah ini umumnya disebabkan karena data NIK tersebut belum aktif secara sistem, meskipun sudah tercantum dalam satu akun keluarga. 

Baca Juga: NPWP Istri Digabung ke Suami, Apakah Berdampak pada Administrasi di Tempat Kerja?

Solusi NIK Istri Tidak Muncul di Coretax dari Kring Pajak 

Menanggapi keluhan tersebut, Kring Pajak menjelaskan bahwa istri perlu melakukan aktivasi akun atau registrasi Coretax secara mandiri. Langkah ini diperlukan agar NIK yang bersangkutan dapat terbaca dan dikenali oleh sistem. 

Berikut langkah umum yang bisa dilakukan: 

  • Masuk ke menu registrasi Coretax
  • Pilih opsi Hanya Registrasi
  • Lengkapi data yang diminta sesuai identitas. 

Opsi ini memungkinkan data Wajib Pajak terdaftar dan tervalidasi tanpa harus langsung menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri. 

Mengapa Aktivasi  Akun Coretax Tetap Diperlukan? 

Perlu dipahami bahwa pencantuman NIK sebagai tanggungan dalam satu akun keluarga tidak otomatis membuat data tersebut aktif untuk seluruh kebutuhan administrasi perpajakan. Sistem Coretax tetap memerlukan: 

  • Validasi identitas secara individual. 
  • Aktivasi akun untuk setiap NIK. 
  • Sinkronisasi data agar bisa digunakan dalam berbagai layanan. 

Tanpa proses tersebut, NIK berpotensi tidak muncul saat digunakan untuk layanan tertentu, termasuk pembuatan bukti potong. 

Baca Juga: Karyawan Sudah Terima BPA1, Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?

FAQ Seputar NIK Istri Tidak Muncul saat Buat BPA1 di Coretax 

1. Kenapa NIK istri tidak muncul saat membuat BPA1 di Coretax? 

Karena NIK istri belum diaktivasi secara individual di sistem Coretax, meskipun sudah terdaftar sebagai tanggungan dalam akun keluarga. 

2. Apakah NIK sebagai tanggungan otomatis aktif di Coretax? 

Tidak. Pencantuman sebagai tanggungan tidak otomatis mengaktifkan NIK untuk seluruh kebutuhan administrasi perpajakan. 

3. Bagaimana cara mengaktifkan NIK istri di Coretax? 

Istri perlu melakukan registrasi mandiri melalui menu Coretax dengan memilih opsi “Hanya Registrasi”. 

4. Apakah aktivasi ini membuat istri harus lapor pajak sendiri? 

Tidak. Opsi “Hanya Registrasi” hanya berfungsi untuk mengaktifkan data di sistem, bukan untuk memisahkan kewajiban pajak. 

5. Apa dampaknya jika akun Coretax tidak diaktivasi? 

Wajib Pajak akan kesulitan mengakses berbagai layanan, seperti pembuatan bukti potong, pelaporan SPT, dan administrasi lainnya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News