Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (BPA1) merupakan salah satu dokumen penting bagi karyawan dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Setelah BPA1 diterbitkan oleh pemberi kerja melalui Coretax dan diterima oleh karyawan, bukan berarti kewajiban perpajakan selesai begitu saja.
Masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan karyawan sebelum kewajiban perpajakan dinyatakan selesai. Agar tidak keliru dan tidak menunda pelaporan, karyawan perlu memahami tahapan apa saja yang harus dilakukan setelah menerima BPA1.
Pastikan BPA1 Sudah Sesuai
Langkah pertama setelah menerima BPA1 adalah memastikan seluruh data yang tercantum sudah benar. Karyawan dapat mengunduh BPA1 melalui Portal Saya dan melakukan pengecekan mandiri.
Beberapa informasi yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Identitas Wajib Pajak
- Nama dan NPWP pemberi kerja
- Penghasilan bruto dan pengurang
- Perhitungan PPh Pasal 21
- PPh Pasal 21 terutang yang dapat dikreditkan di SPT
Jika terdapat ketidaksesuaian, karyawan perlu berkoordinasi dengan pemberi kerja sebelum melanjutkan pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Daftar Kode Objek Pajak Formulir BPA1, BPA2, BP21, dan BP26
Siapkan Dokumen Pendukung untuk SPT Tahunan
Setelah BPA1 dipastikan benar, karyawan perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- BPA1 dari pemberi kerja
- Daftar harta atau aset per akhir tahun pajak
- Daftar utang per akhir tahun pajak
- Data anggota keluarga dan tanggungan
- Dokumen pendukung lain sesuai kondisi Wajib Pajak
Login Coretax dan Buat Konsep SPT Tahunan
Langkah berikutnya adalah membuat konsep SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Alur yang perlu dilakukan, antara lain:
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Login menggunakan NPWP 16 digit atau NIK dan kata sandi
- Masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih menu Surat Pemberitahuan SPT
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih PPh Orang Pribadi
- Pilih jenis SPT SPT Tahunan dan tahun pajak yang dilaporkan
- Pilih SPT Normal jika belum pernah menyampaikan SPT sebelumnya
- Setelah itu, sistem akan membentuk konsep SPT Tahunan sesuai data yang dipilih.
Isi SPT Tahunan dan Cek Data Prepopulated
Pengisian SPT dimulai dari halaman Induk, lalu dilanjutkan ke lampiran SPT. Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, sebagian besar data akan terisi otomatis dari BPA1.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat pengisian:
- Data identitas Wajib Pajak terisi otomatis
- Penghasilan neto dan PPh Pasal 21 ter-prepopulasi dari BPA1
- Daftar harta dan utang perlu dicek dan diperbarui sesuai kondisi akhir tahun
- Data tanggungan disesuaikan dengan profil keluarga Wajib Pajak
Meski sistem sudah membantu pengisian otomatis, karyawan tetap wajib melakukan pengecekan ulang untuk memastikan data benar dan lengkap.
Baca Juga: Punya Karyawan Belum Berusia 18 Tahun? Begini Ketentuan Bukti Potongnya
Tandatangani dan Sampaikan SPT Tahunan
Jika seluruh data sudah sesuai, karyawan dapat melanjutkan ke tahap akhir pelaporan SPT Tahunan. Langkah yang perlu dilakukan:
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik Bayar dan Lapor
- Lakukan penandatanganan menggunakan kode otorisasi DJP
- Konfirmasi tanda tangan
- Setelah proses selesai, status SPT akan berubah menjadi Dilaporkan. Wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau file SPT dalam bentuk PDF sebagai arsip.
FAQ Seputar BPA1 dan Pelaporan SPT Karyawan
1. Apakah menerima BPA1 berarti kewajiban pajak karyawan sudah selesai?
Belum. BPA1 hanya menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan. Karyawan tetap wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi.
2. Apa saja yang perlu dicek saat menerima BPA1?
Karyawan perlu memastikan identitas wajib pajak, data pemberi kerja, penghasilan, pengurang, serta PPh Pasal 21 terutang sudah sesuai sebelum digunakan untuk SPT Tahunan.
3. Dokumen apa saja yang harus disiapkan selain BPA1?
Selain BPA1, karyawan perlu menyiapkan daftar harta, daftar utang, serta data anggota keluarga dan tanggungan per akhir tahun pajak.
4. Apakah data dari BPA1 otomatis masuk ke SPT Tahunan?
Ya. Penghasilan dan PPh Pasal 21 dari BPA1 akan terisi otomatis (prepopulated) di SPT Tahunan, namun tetap perlu dicek kembali kebenarannya.
5. Kapan SPT Tahunan bisa dilaporkan setelah menerima BPA1?
SPT Tahunan dapat langsung dilaporkan setelah BPA1 diterima dan seluruh data pendukung siap, tanpa harus menunggu mendekati batas akhir pelaporan 31 Maret.







