Perusahaan bisa saja menghadapi kondisi khusus saat mempekerjakan karyawan yang belum berusia 18 tahun. Meski penghasilan karyawan tersebut masih PPh Pasal 21 nihil dan belum memiliki NPWP, kewajiban administrasi perpajakan tetap harus diperhatikan, terutama dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21.
Agar tidak keliru, berikut ketentuan yang perlu dipahami oleh pemberi kerja.
Karyawan di Bawah Umur Tetap Lapor PPh 21
Status karyawan yang belum dewasa tidak menghapus kewajiban pelaporan PPh Pasal 21. Perusahaan tetap wajib membuat dan melaporkan bukti potong melalui sistem Coretax, meskipun tidak terjadi pemotongan pajak karena PPh 21 bernilai nihil.
Baca Juga: World Children’s Day: Penghasilan Anak di Bawah Umur Ternyata Kena Pajak!
Identitas yang Digunakan dalam Bukti Potong
Untuk karyawan yang belum genap berusia 18 tahun dan belum bisa membuat NPWP, penginputan bukti potong dilakukan menggunakan NIK karyawan yang bersangkutan. Namun, sebelum itu, perlu dipastikan bahwa karyawan tersebut telah:
- Melakukan pendaftaran akun Coretax.
- Memilih opsi Hanya Registrasi tanpa melakukan aktivasi NIK, karena statusnya masih belum dewasa.
Ketentuan jika Anak Sudah Terdaftar dalam Unit Keluarga
Dalam kondisi tertentu, orang tua dapat menambahkan anak yang belum dewasa ke dalam menu Data Unit Keluarga pada Coretax.
Apabila hal ini sudah dilakukan, maka pada saat pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 BPA1, sistem menggunakan NITKU milik orang tua sebagai identitas perpajakan yang terkait.
Bukti Potong BPA1 Tidak Boleh Menggunakan NPWP Sementara
Perusahaan perlu mencermati bahwa BPA1 tidak dapat dibuat menggunakan NPWP sementara dengan kode 9990000000999000. Penggunaan Temporary TIN itu berisiko karena:
- Data pemotongan PPh 21 tidak akan terakumulasi dalam bukti potong tahunan karyawan.
- Riwayat pemotongan menjadi tidak terbaca oleh sistem DJP.
Karena itu, NPWP sementara sebaiknya dihindari dalam pembuatan bukti potong PPh 21, khususnya untuk karyawan tetap.
Baca Juga: Tak Bisa Buat Bupot A1 karena Karyawan Pakai NPWP Sementara? Ini Solusinya
Solusi jika Sudah Terlanjur Menggunakan NPWP Sementara
Jika perusahaan telah membuat bukti potong menggunakan NPWP sementara dan karyawan kemudian sudah mendaftarkan NIK di Coretax, maka langkah yang harus dilakukan adalah:
- Membatalkan bukti potong yang sudah diterbitkan.
- Membuat bukti potong baru dengan mencantumkan NIK karyawan yang valid.
- Melaporkan SPT Masa PPh 21 Pembetulan sesuai prosedur.
Langkah ini diperlukan agar data pemotongan PPh 21 tercatat dengan benar dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
Permudah Pelaporan PPh 21 dengan e-PPT Pajakku
Agar proses pembuatan bukti potong dan pelaporan PPh Pasal 21, termasuk untuk karyawan yang belum berusia 18 tahun, berjalan praktis dan minim risiko kesalahan, perusahaan dapat memanfaatkan e-PPT Pajakku.
Melalui e-PPT, Aplikasi e-Bupot Unifikasi dan PPh 21/26 dari Pajakku yang dapat diakses dalam satu aplikasi, perusahaan dapat menikmati:
- Satu aplikasi terintegrasi untuk mengelola seluruh bukti potong dan pelaporan SPT PPh 21/26 serta Unifikasi, baik bulanan maupun tahunan.
- Keamanan data perusahaan terjaga dengan pengaturan akses pengguna yang fleksibel, pencatatan aktivitas, serta perlindungan privasi di setiap level pengguna.
- Mudah digunakan dan fleksibel berkat perhitungan gaji terintegrasi, dukungan API/SFTP, serta fitur kustomisasi sesuai kebutuhan operasional perusahaan.
Jadi, tuggu apa lagi? Segera hubungi Pajakku melalui WhatsApp 0811 1911 9393, nomor 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com dan nikmati kemudahan pelaporan PPh 21 untuk semua karyawan!









