Banyak pemberi kerja mengalami kendala saat membuat Bukti Potong A1 (Bupot A1) di Coretax. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah data penghasilan karyawan tidak bisa ditarik otomatis, terutama jika sebelumnya karyawan tersebut masih menggunakan NPWP sementara atau tampungan (biasanya diawali 999…).
Berbeda dengan sistem lama (legacy) yang memungkinkan input manual, Coretax hanya bisa menarik data dari histori penghasilan yang sudah tervalidasi. Lalu, apa yang harus dilakukan?
Kenapa A1 Gagal Dibuat?
Sesuai aturan di Coretax, Bupot A1 hanya bisa dibuat jika data histori karyawan sudah menggunakan NIK valid. Jadi, jika awalnya memakai NPWP sementara, sistem akan menolak menarik data.
Solusi satu-satunya adalah membatalkan BPMP (format Bukti Potong untuk pelaporan PPh 21 bulanan pegawai tetap) lama yang masih pakai NPWP sementara, lalu membuat ulang BPMP dengan NIK valid. Setelah itu, A1 bisa otomatis ditarik di masa pajak akhir (Desember).
Baca Juga: Bukti Potong A1 Wajib Pakai NIK Valid, Bukan NPWP Sementara
Apa Itu NIK Valid?
NIK valid di Coretax berarti NIK tersebut sudah tercatat di database DJP, dengan dua kemungkinan status:
- Sebagai Wajib Pajak – melalui aktivasi NIK menjadi NPWP.
- Sebagai akun Coretax tanpa NPWP – melalui opsi “Hanya Registrasi”, khusus untuk karyawan dengan penghasilan setahun di bawah PTKP.
Langkah untuk Mengatasinya
1. Validasi NIK oleh Karyawan
- Jika belum pernah punya NPWP → lakukan Aktivasi NIK menjadi NPWP.
- Jika tidak wajib punya NPWP → cukup Hanya Registrasi di Coretax.
2. Batalkan BPMP Lama
Gunakan menu Pembatalan BPMP untuk membatalkan data lama yang menggunakan NPWP sementara.
3. Input Ulang BPMP dengan NIK Valid
Masukkan kembali data BPMP dari Januari hingga bulan terakhir dengan NIK valid. Dengan begitu, sistem akan mencatat penghasilan dan potongan secara benar.
4. Buat Bupot A1 di Masa Pajak Akhir
Setelah BPMP diperbaiki, Bupot A1 bisa langsung dibuat di Desember. Sistem akan otomatis menarik data penghasilan yang sudah tervalidasi, tanpa perlu input manual.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pemakaian NPWP sementara memang diperbolehkan di awal, tetapi wajib diperbaiki jika ingin membuat A1.
- A1 tidak bisa diterbitkan jika masih ada histori NPWP sementara.
- Untuk karyawan yang sudah punya NPWP lama namun tidak terdeteksi di Coretax, arahkan ke KPP untuk pemadanan NIK dan NPWP, bukan membuat NPWP baru.
Baca Juga: Apa Dampak Menggunakan NPWP Sementara 99900000000999000?
Antisipasi untuk Pemberi Kerja
DJP tengah menyiapkan portal eskalasi baru agar pemberi kerja bisa mendaftarkan karyawan secara massal. Ini sekaligus menjadi solusi manakala karyawan tak kunjung melakukan registrasi di Coretax meski sudah diingatkan oleh pemberi kerja.
Supaya lebih siap, pemberi kerja disarankan mulai mengumpulkan data karyawan dalam format Excel berisi:
- NIK sesuai KTP
- Nama lengkap sesuai KTP
- Email aktif
- Nomor HP
Dengan begitu, saat portal resmi dibuka, data karyawan bisa langsung diajukan dan proses pembuatan Bupot A1 berjalan lancar.
FAQ Seputar Kendala Bupot A1 di Coretax
1. Kenapa Bukti Potong A1 tidak bisa dibuat di Coretax?
Karena histori penghasilan karyawan masih menggunakan NPWP sementara atau tampungan (sering diawali 999…), sehingga sistem tidak bisa menarik data otomatis.
2. Apa itu NPWP sementara atau NPWP tampungan?
NPWP sementara adalah nomor pajak sementara yang digunakan sebelum NIK karyawan tervalidasi di Coretax. Nomor ini harus diganti dengan NIK valid agar A1 bisa dibuat.
3. Apa bedanya NIK valid dengan NPWP?
- NIK valid adalah NIK yang sudah tercatat di database Coretax.
- NIK bisa diaktivasi menjadi NPWP jika karyawan wajib pajak.
- Jika penghasilan di bawah PTKP, cukup melakukan Hanya Registrasi agar tetap terdaftar di Coretax tanpa punya NPWP.
4. Bagaimana cara memperbaiki jika sudah terlanjur pakai NPWP sementara?
- Batalkan BPMP lama yang menggunakan NPWP sementara.
- Validasi NIK karyawan.
- Buat ulang BPMP dengan NIK valid.
- Setelah itu, Bupot A1 bisa diterbitkan di masa pajak akhir.
5. Apakah Bupot A1 bisa diinput manual di Coretax?
Tidak. Coretax tidak menyediakan fitur input manual seperti sistem legacy. Data hanya bisa ditarik dari histori yang sudah tervalidasi.
6. Bagaimana jika karyawan belum registrasi di Coretax?
Pemberi kerja bisa mengarahkan karyawan untuk aktivasi atau registrasi. Jika jumlah karyawan banyak, data NIK dapat diserahkan ke DJP melalui saluran resmi atau nantinya melalui portal eskalasi massal yang sedang disiapkan.
7. Apa yang harus disiapkan pemberi kerja untuk registrasi massal?
Data karyawan dalam bentuk Excel yang berisi:
- NIK sesuai KTP
- Nama lengkap sesuai KTP
- Email aktif
- Nomor HP









