Bukti Potong A1 Wajib Pakai NIK Valid, Bukan NPWP Sementara

Sejak implementasi sistem Coretax DJP, pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir A1 untuk pegawai tetap wajib menggunakan NIK yang telah tervalidasi. NPWP sementara dengan kode 9990000000999000 tidak lagi dapat digunakan untuk membuat Bupot A1, meskipun sebelumnya masih bisa dipakai untuk pelaporan Bupot bulanan.

 

Mengapa Tidak Bisa Pakai NPWP Sementara?

Pada sistem Coretax, BPA1 hanya bisa ditarik otomatis berdasarkan histori penghasilan dan pemotongan dari masa pajak sebelumnya. Jika histori tersebut tercatat dengan NPWP Sementara, data tersebut tidak dianggap valid dan tidak bisa ditarik oleh sistem Coretax, berbeda dengan sistem legacy sebelumnya yang memperbolehkan input manual.

 

Kasus yang Sering Terjadi

  • Pegawai resign di tengah tahun berjalan, bukan di masa pajak akhir
  • Seluruh Bupot bulanan sebelumnya dicatat dengan NPWP sementara (9990000000999000)
  • Saat akan membuat BPA1 di masa pajak akhir, sistem tidak bisa menarik data karena NPWP tidak tervalidasi

Baca Juga: NPWP Sementara di Coretax, Solusi bagi Penerima Penghasilan Tanpa NPWP

 

Solusi yang Disarankan

Untuk menghindari kegagalan dalam pembuatan BPA1, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Validasi NIK Pihak yang Dipotong

Oleh pegawai tetap:

  • Lakukan aktivasi akun Coretax dengan dua pilihan:
    • Aktivasi NIK menjadi NPWP (jika belum punya NPWP)
    • Hanya Registrasi (jika tidak wajib memiliki NPWP tapi tetap ingin punya akun Coretax)

 

Oleh pemberi kerja:

  • Jika banyak pegawai belum terdaftar, kumpulkan dan laporkan data NIK ke bit.ly/BupotPPh agar DJP bisa memvalidasi NIK ke sistem Coretax.

 

2. Batalkan Bupot yang Menggunakan NPWP Sementara

  • Gunakan fitur Pembatalan Bupot di Coretax

 

3. Buat Ulang Bupot dengan NIK yang Sudah Tervalidasi

  • Input ulang Bupot masa Januari hingga masa sebelum resign menggunakan NIK valid
  • Sistem akan mencatat penghasilan dan pemotongan dengan akurat

 

4. Buat Bukti Potong A1

  • Setelah seluruh bukti potong sebelumnya menggunakan NIK valid, buat Bupot A1
  • Sistem akan menarik data otomatis tanpa perlu input manual

 

Baca Juga: Panduan Pengisian Formulir Bupot A1 (BPA1) di Coretax

 

Catatan Penting

  • NPWP sementara (9990000000999000) hanya solusi sementara dan tetap harus diperbaiki untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan (A1)
  • Jika pegawai sudah memiliki NPWP lama tetapi tidak terdeteksi di Coretax, lakukan pemadanan NIK ke NPWP di KPP terdekat (bukan aktivasi ulang)
  • Lakukan pembetulan SPT sekali saja setelah semua Bupot dibetulkan.
  • Jika tidak ada penambahan/pengurangan bukti potong, maka pembetulan akan bersifat nihil (delta 0).

Dengan mengikuti panduan ini, proses pelaporan dan pembuatan Bukti Potong A1 dapat dilakukan dengan lancar tanpa hambatan sistem.

 

Sumber: FAQ Coretax 144

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News