Apa Dampak Menggunakan NPWP Sementara 99900000000999000?

NPWP Sementara seringkali muncul dalam sistem DJP ketika NIK dari penerima penghasilan belum terbaca atau terdaftar dengan benar. Nomor ini digunakan sebagai solusi sementara, namun penggunaannya memiliki risiko yang perlu dipahami baik oleh pihak pemotong (pemberi penghasilan) maupun pihak yang dipotong (penerima penghasilan).

 

Kenapa Ada NPWP Sementara?

NPWP sementara dengan format 99900000000999000 biasanya digunakan karena:

  • NIK belum valid atau belum padan di Dukcapil.
  • NIK sudah valid tetapi belum padan dengan NPWP di sistem DJP.

Akibatnya, saat perusahaan atau pemberi penghasilan mencoba membuat bukti potong atas nama pegawai tersebut, sistem tidak dapat mengenali NIK yang dimaksud.

 

Solusi yang Diberlakukan

Agar proses pemotongan pajak tetap dapat dilakukan, DJP menyediakan solusi berupa penggunaan NPWP sementara. Tujuannya adalah agar bukti potong bisa diterbitkan lebih dulu, sementara proses registrasi atau pemadanan NIK tetap berjalan di belakang layar.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa NPWP sementara ini hanya bersifat sementara. Pengguna tetap diwajibkan menyelesaikan pemadanan NIK agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Bukti Potong A1 Wajib Pakai NIK Valid, Bukan NPWP Sementara

 

Dampak Penggunaan NPWP Sementara Bagi Pemberi Penghasilan (Pemotong)

Jika pemberi penghasilan menggunakan NPWP sementara untuk menerbitkan bukti potong, ada beberapa risiko:

  • Bukti potong tahunan (1721 A1/A2 atau BPA1/BPA2) tidak dapat dibuat jika masih menggunakan NPWP 99900000000999000.
  • Perusahaan harus menunggu karyawan tersebut melakukan registrasi dan validasi NIK agar bisa membuat bukti potong tahunan.
  • Perusahaan juga perlu membetulkan seluruh bukti potong yang sebelumnya menggunakan NPWP sementara dan juga membetulkan SPT Masa PPh 21 jika sudah dilaporkan.

 

Dampak Penggunaan NPWP Sementara Bagi Penerima Penghasilan (Yang Dipotong)

Penerima penghasilan yang bukti potongnya diterbitkan menggunakan NPWP sementara akan mengalami:

  • Bukti potong tersebut tidak terprepopulasi secara otomatis dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • Kesulitan dalam mengkreditkan atau mengklaim potongan pajak.
  • Potensi pembayaran ulang pajak yang seharusnya sudah dipotong oleh pemberi kerja.

 

Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk menghindari dampak tersebut, berikut langkah yang harus dilakukan:

  1. Pegawai wajib memastikan NIK-nya valid dan terbaca di sistem DJP.
    • Jika belum terbaca, lakukan registrasi NIK di akun Coretax DJP.
    • Bisa juga menghubungi Kring Pajak atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
  2. Perusahaan wajib menunggu NIK valid sebelum membuat bukti potong tahunan.
  3. Setelah NIK valid, perbaiki data yang sudah sempat menggunakan NPWP sementara.

Baca Juga: Wajib Pajak Nonaktif atau Hapus NPWP, Mana yang Lebih Mudah?

 

Kesimpulan

NPWP sementara bukan solusi permanen. Meski mempermudah proses pemotongan dalam jangka pendek, penggunaannya dapat menimbulkan komplikasi administratif dan perpajakan di kemudian hari. Baik pemberi penghasilan maupun penerima harus proaktif memastikan data perpajakannya valid dan sinkron agar proses pelaporan berjalan lancar.

 

Sumber: Linkedin Angga Sukma Dhaniswara, S.AB, M.M.,CPS,CDM,CSEO,CSOM,CTA

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News