Dalam praktik penggajian, ada kalanya seorang pegawai tetap berhenti bekerja pada pertengahan tahun, lalu kembali bekerja di perusahaan yang sama pada akhir tahun. Lantas, bagaimana cara membuat bukti potong bulanan (BPMP) dan tahunan (BPA1) untuk pegawai tersebut?
Berikut penjelasan lengkapnya sesuai ketentuan terbaru dalam PMK 168/2023:
Saat Pegawai Berhenti di Pertengahan Tahun
Jika pegawai tetap berhenti bekerja di bulan Juni, pemberi kerja wajib menerbitkan BPA1 paling lambat satu bulan setelah masa berhenti.
Pada kasus ini, A1 diterbitkan dengan masa pajak Januari sampai Juni 2025, dan menjadi bukti potong final bagi pegawai sampai masa berhentinya.
Sementara itu, BPMP hanya diterbitkan untuk masa kerja Januari sampai Mei.
Saat Pegawai Masuk Kembali di Bulan Oktober
Jika pegawai tersebut kembali bekerja di bulan Oktober, baik di perusahaan yang sama maupun berbeda, maka periode kerja Oktober hingga Desember dianggap sebagai masa kerja baru.
Untuk masa ini, pemberi kerja harus menerbitkan:
- BPMP untuk masa Oktober dan November 2025, serta
- Bukti Potong A1 baru pada bulan Desember 2025, dengan masa pajak Oktober sampai Desember 2025.
Penggabungan Bukti Potong: Digabung atau Tidak?
Dalam situasi seperti ini, ada dua opsi yang bisa dipilih:
a. Digabung (Disarankan)
- Pegawai perlu memberikan A1 dari masa kerja sebelumnya (Januari–Juni 2025) kepada pemberi kerja baru.
- Pemberi kerja kemudian dapat memasukkan nomor A1 lama saat membuat A1 baru untuk masa Oktober–Desember.
- Sistem akan otomatis menarik data penghasilan neto dan PPh yang telah dipotong sebelumnya.
Dengan demikian, perhitungan PPh pada A1 baru akan menyesuaikan total penghasilan setahun penuh, termasuk dari masa kerja pertama. Pada saat pelaporan SPT Tahunan, kedua A1 ini akan otomatis menjadi kredit pajak karena perhitungannya sudah saling terhubung.
b. Tidak Digabung (Tidak Disarankan)
Jika pegawai tidak memberikan A1 lama ke pemberi kerja baru, maka kedua A1 akan berdiri sendiri. Artinya, pegawai harus menggabungkan sendiri data penghasilan dan pajak terpotong saat melaporkan SPT Tahunan.
Cara ini berisiko menyebabkan PPh kurang bayar, karena penghasilan setahun dihitung dua kali pengurangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) secara terpisah dan tarif progresif Pasal 17 tidak terakumulasi dengan benar.
Langkah Membuat BPA1 di Masa Pajak Akhir (Jika Digabung)
Apabila dipilih opsi digabung, berikut langkah pembuatan A1 masa Desember:
- Pilih “Bekerja di lebih dari satu pemberi kerja” = Ya.
- Isi masa pajak awal–akhir, misalnya Oktober–Desember 2025.
- Masukkan penghasilan bruto dan pengurang sesuai masa kerja baru.
- Pilih status PTKP sesuai kondisi pada 1 Januari 2025.
- Input nomor A1 dari pemberi kerja sebelumnya, lalu klik “Get Data.”
- Sistem akan otomatis mengisi penghasilan neto setahun dan menghitung ulang PPh Pasal 21 secara tahunan.
- Hasil akhir pada PPh 21 KB/LB masa Desember menunjukkan jumlah pajak yang perlu dipotong atau dikembalikan oleh pemberi kerja baru.
Catatan penting:
- Penggabungan hanya dapat dilakukan jika pegawai bekerja pada bagian tahun, bukan sepanjang tahun penuh.
- Tidak berlaku untuk dua A1 dari dua pemberi kerja dengan masa kerja penuh Januari–Desember.
- Pengecualian hanya berlaku bagi pegawai dengan Bukti Potong A2 (ASN/TNI/Polri).
Kesimpulan
Dalam kasus pegawai tetap yang berhenti dan kembali bekerja di tahun yang sama, penerbitan bukti potong pajak dilakukan dua kali:
- A1 pertama: untuk masa kerja Januari–Juni.
- A1 kedua: untuk masa kerja Oktober–Desember.
Agar pelaporan pajak lebih akurat dan tidak terjadi kurang bayar, disarankan untuk menggabungkan kedua A1 dengan cara memasukkan nomor bukti potong sebelumnya saat pembuatan A1 baru di bulan Desember.
Dengan begitu, perhitungan pajak menjadi lebih tepat, transparan, dan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.







