Dalam pelaporan SPT Masa PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa saja mengalami status Lebih Bayar (LB). Kondisi ini umumnya terjadi ketika Pajak Masukan lebih besar dibandingkan Pajak Keluaran.
Namun, tidak sedikit PKP yang mengira bahwa setiap lebih bayar otomatis bisa langsung dikembalikan melalui mekanisme Pengembalian Pendahuluan. Padahal, anggapan tersebut tidak selalu benar.
Lalu, bagaimana jika pada suatu Masa Pajak, misalnya Desember, tidak terdapat kegiatan tertentu, tetapi SPT Masa PPN tetap berstatus lebih bayar? Apakah PPN tersebut tetap bisa dikembalikan?
Jawabannya, tidak bisa melalui Pengembalian Pendahuluan.
Memahami Status PKP dalam Kasus Ini
Dalam sebuah tanya jawab di kanal Telegram FAQ Coretax, seorang Wajib Pajak mengajukan pertanyaan terkait Pengembalian Pendahuluan LB SPT Masa PPN dengan kondisi sebagai berikut:
- Tidak memiliki SK Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh);
- Lebih bayar PPN tidak melebihi Rp5 miliar.
Berdasarkan ketentuan perpajakan:
- Pasal 17D UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dengan karakteristik tersebut termasuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu.
- Pasal 9 ayat (4c) UU PPN menyebutkan bahwa PKP dalam kategori ini diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam PER-06/PJ/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf f, yang menyatakan bahwa PKP yang memenuhi persyaratan tertentu bisa ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah.
Namun, penting dipahami bahwa status PKP Berisiko Rendah tidak otomatis berhak atas Pengembalian Pendahuluan.
Apa Itu Kegiatan Tertentu dalam PPN?
Pengembalian Pendahuluan hanya dapat diberikan kepada PKP Berisiko Rendah apabila pada Masa Pajak yang diajukan terdapat kegiatan tertentu. Yang dimaksud dengan kegiatan tertentu meliputi:
- Ekspor BKP, JKP, atau BKP Tidak Berwujud;
- Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN (menggunakan Faktur Pajak kode 02 atau 03);
- Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut (menggunakan Faktur Pajak kode 07).
Tanpa adanya salah satu dari kegiatan tersebut, maka syarat utama Pengembalian Pendahuluan tidak terpenuhi.
Hal ini ditegaskan dalam PER-06/PJ/2025 Pasal 9 ayat (1), yang menyatakan bahwa Pengembalian Pendahuluan bagi PKP Berisiko Rendah hanya boleh diberikan jika terdapat kegiatan tertentu pada Masa Pajak yang diajukan.
Bagaimana jika Terjadi pada Masa Pajak Desember?
Sebagian PKP beranggapan bahwa Masa Pajak Desember mendapat perlakuan khusus karena merupakan akhir tahun buku. Namun, anggapan ini keliru.
Ketentuan mengenai adanya kegiatan tertentu:
- Tetap berlaku untuk Masa Pajak Desember; dan
- Tidak dikecualikan meskipun merupakan akhir tahun buku.
Hal ini ditegaskan dalam PMK No. 119 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (6), yang menyebutkan bahwa penelitian atas pemenuhan kegiatan tertentu tetap dilakukan, termasuk pada Masa Pajak akhir tahun buku.
Artinya, meskipun lebih bayar terjadi di bulan Desember, syarat kegiatan tertentu tetap wajib dipenuhi jika ingin mengajukan Pengembalian Pendahuluan.
Baca Juga: Mengenal SPT Kurang/Lebih Bayar
Analisis Kasus: Lebih Bayar Tanpa Kegiatan Tertentu
Dalam kasus yang ditanyakan, pada Masa Pajak Desember 2025 terjadi kondisi berikut:
- PKP diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah karena lebih bayar PPN di bawah Rp5 miliar;
- Tidak terdapat kegiatan tertentu, seperti:
- ekspor,
- penyerahan kepada pemungut PPN, atau
- penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.
- Dengan kondisi tersebut, maka syarat Pengembalian Pendahuluan tidak terpenuhi.
Alternatif jika Tidak Ingin Diperiksa
Terdapat opsi lain bagi PKP dengan kondisi berikut:
- SPT Masa PPN berstatus lebih bayar sampai dengan Rp5 miliar;
- Tidak memiliki SK Kriteria Tertentu;
- Tidak terdapat kegiatan tertentu; dan
- Tidak ingin dilakukan pemeriksaan.
Dalam kondisi ini, Wajib Pajak dapat memilih untuk mengompensasikan lebih bayar tersebut ke Masa Pajak berikutnya. Dengan kata lain:
- Lebih bayar tidak harus dimintakan pengembalian;
- Bisa dialihkan sebagai kredit pajak masa berikutnya;
- Tidak perlu melalui proses pemeriksaan.
Opsi ini bisa dipertimbangkan bagi PKP yang ingin menghindari proses pemeriksaan.
Jika Terlanjur Pilih Pengembalian Pendahuluan, Apa yang Terjadi?
Apabila PKP sudah terlanjur melaporkan:
- SPT Masa PPN Desember berstatus lebih bayar;
- Memilih opsi Pengembalian Pendahuluan;
- Padahal tidak terdapat kegiatan tertentu,
maka perlu dipahami bahwa:
- Berdasarkan konsep delta, SPT tersebut tidak dapat direplace;
- Proses pemeriksaan tetap akan berjalan;
- Tidak bisa diubah menjadi kompensasi setelah diajukan sebagai pengembalian.
Artinya, sejak awal pemilihan opsi dalam SPT menjadi sangat krusial.
Kesimpulan: Pilih dengan Bijak
PKP perlu memahami konsekuensi dari setiap pilihan yang diambil. Secara ringkas:
Jika ingin PPN dikembalikan:
- Harus ada kegiatan tertentu; atau
- Siap diproses melalui pemeriksaan (jika tidak ada kegiatan tertentu).
Jika tidak ingin diperiksa:
- Jangan ajukan Pengembalian Pendahuluan;
- Pilih kompensasi ke Masa Pajak berikutnya.
Baca Juga: SPT Tahunan Jadi Lebih Bayar? Ini Cara Menghindarinya
FAQ Seputar Pengembalian LB SPT Masa PPN
1. Apakah lebih bayar PPN tanpa kegiatan tertentu bisa dikembalikan?
Tidak bisa melalui Pengembalian Pendahuluan. Jika tidak ada kegiatan tertentu, pengembalian hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan.
2. Apa yang dimaksud dengan kegiatan tertentu dalam PPN?
Kegiatan tertentu meliputi ekspor BKP/JKP/BKP Tidak Berwujud, penyerahan kepada pemungut PPN, serta penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.
3. Apakah Masa Pajak Desember mendapat perlakuan khusus untuk restitusi PPN?
Tidak. Ketentuan kegiatan tertentu tetap berlaku meskipun Desember merupakan akhir tahun buku.
4. Jika tidak ingin diperiksa, apa yang bisa dilakukan atas lebih bayar PPN?
Wajib Pajak dapat memilih untuk mengompensasikan lebih bayar PPN ke Masa Pajak berikutnya.
5. Jika sudah terlanjur memilih pengembalian pendahuluan, apakah bisa diubah?
Tidak. Jika sudah memilih pengembalian pendahuluan, SPT tidak bisa direplace dan proses pemeriksaan tetap berjalan.







