Menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu penghasilan yang paling dinantikan oleh karyawan. Namun, tak sedikit karyawan yang mendapati jumlah THR yang diterima berkurang karena adanya potongan PPh Pasal 21.
Padahal, ada skema penghitungan pajak yang memungkinkan karyawan menerima gaji dan THR secara utuh, yaitu melalui skema gross up. Dengan metode ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sehingga pajak tidak lagi memotong penghasilan yang diterima.
Apa Itu Skema Gross Up dalam PPh Pasal 21?
Sebagaimana dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, skema gross up merupakan metode penghitungan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan dengan jumlah yang sama dengan pajak yang terutang.
Dengan skema ini:
- Perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan.
- Nilai tunjangan tersebut sama dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang.
- Pajak tetap dihitung sesuai ketentuan, tetapi tidak mengurangi penghasilan karyawan.
Melalui metode ini, karyawan dapat menerima take home pay secara penuh, termasuk ketika menerima THR.
Baca Juga: Ketentuan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026 Terbaru
Ilustrasi Perhitungan Gaji dan THR
Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana mengenai kondisi karyawan dalam contoh perhitungan gaji dan THR:
- Pak A merupakan karyawan tetap di PT KLM.
- Status perpajakan lajang tanpa tanggungan (TK/0).
- Menerima gaji bulanan sebesar Rp7,5 juta.
- Pada Maret 2026, Pak A menerima gaji dan THR sebesar satu kali gaji.
- Total penghasilan yang diterima pada bulan tersebut menjadi Rp15 juta.
Jika PPh Pasal 21 tidak ditanggung perusahaan:
- Penghasilan bruto: Rp15.000.000
- PPh Pasal 21: Rp900.000
- Take home pay: Rp14.100.000
Jika menggunakan skema gross up (PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan):
- Penghasilan bruto: Rp15.000.000
- Tunjangan pajak: Rp1.129.032
- PPh Pasal 21: Rp1.129.032
- Take home pay: Rp15.000.000
Dengan skema ini, Pak A dapat membawa pulang gaji dan THR secara utuh sebesar Rp15 juta.
Keuntungan Skema Gross Up bagi Karyawan
Penerapan skema gross up memberikan beberapa manfaat bagi karyawan, terutama pada saat menerima penghasilan tambahan seperti THR. Beberapa keuntungan yang dapat dirasakan karyawan, antara lain:
- Gaji dan THR diterima secara utuh tanpa potongan pajak.
- Take home pay lebih besar, terutama pada bulan dengan penghasilan tambahan.
- Perhitungan pajak tetap sesuai aturan, tetapi tidak mengurangi penghasilan yang diterima.
Dengan demikian, karyawan tetap memenuhi kewajiban pajak tanpa harus menanggung beban potongan penghasilan.
Apa Keuntungan Skema Ini bagi Perusahaan?
Kendati perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan, skema gross up juga memberikan manfaat bagi perusahaan. Ini karena tunjangan pajak yang diberikan dapat menjadi biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto selama berkaitan dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.
Artinya, perusahaan dapat:
- Mengakui tunjangan pajak sebagai biaya perusahaan.
- Menggunakan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak badan.
- Tetap menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Buruh Minta THR Bebas PPh 21, Bagaimana Aturan dan Cara Hitung Pajak THR?
FAQ Seputar THR Utuh dengan Skema Gross Up
1. Apakah THR karyawan dikenakan pajak?
Ya. THR merupakan bagian dari penghasilan karyawan yang termasuk objek PPh Pasal 21. Oleh karena itu, THR pada umumnya akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apa yang dimaksud dengan skema gross up PPh Pasal 21?
Skema gross up adalah metode penghitungan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar pajak yang terutang. Dengan cara ini, pajak tetap dibayarkan, tetapi tidak mengurangi penghasilan yang diterima karyawan.
3. Apakah dengan skema gross up karyawan bisa menerima THR secara utuh?
Bisa. Melalui skema gross up, pajak yang terutang ditanggung perusahaan dalam bentuk tunjangan pajak. Hal ini membuat gaji dan THR yang diterima karyawan tetap utuh tanpa dipotong pajak.
4. Apakah skema gross up menguntungkan bagi perusahaan?
Ya. Tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan dalam skema gross up dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan (deductible) dari penghasilan bruto perusahaan dalam perhitungan pajak badan.
5. Apakah semua perusahaan dapat menerapkan skema gross up?
Pada dasarnya, perusahaan dapat menerapkan skema gross up sebagai bagian dari kebijakan penggajian. Namun, penerapannya bergantung pada kebijakan internal perusahaan serta sistem pengelolaan pajak dan penggajian yang digunakan.







