Pemerintah menetapkan ketentuan teknis mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2026. Aturan tersebut tertuang dalam PMK No. 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Maret 2026.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari PP No. 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13. PMK ini mengatur secara rinci mengenai mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada para penerima.
Sumber Anggaran Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Dalam PMK 13/2026, dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.
Ketentuan sumber anggaran tersebut meliputi:
- Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA satuan kerja terkait.
- Untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga atau satuan kerja induk dari lembaga nonstruktural tersebut.
Dengan pengaturan ini, setiap instansi memiliki dasar penganggaran yang jelas dalam menyalurkan THR dan gaji ke-13 kepada pegawai maupun penerima lainnya.
Mekanisme Pembayaran THR dan Gaji ke-13
PMK 13/2026 menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang. Penyalurannya dilakukan secara langsung kepada penerima agar proses pembayaran lebih cepat dan tepat sasaran.
Secara umum, mekanisme pembayarannya sebagai berikut:
- THR dan gaji ke-13 dibayarkan langsung kepada penerima.
- Jika pembayaran langsung tidak bisa dilakukan, maka penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran.
Proses Perhitungan dan Dokumen Pembayaran
Regulasi ini juga mengatur tahapan administrasi pembayaran THR dan gaji ke-13 agar proses pencairan dapat berjalan tertib dan akuntabel.
Beberapa ketentuan yang diatur, antara lain:
- Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
- Jika tidak memungkinkan menggunakan aplikasi web, perhitungan dapat dilakukan dengan aplikasi gaji berbasis desktop.
- Berdasarkan hasil perhitungan tersebut diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
- SPM-LS kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.
Ketentuan ini juga mencakup pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13 apabila masih terdapat hak yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Ketentuan dan Besaran THR Karyawan Swasta 2026, Freelancer Berhak Dapat!
Ketentuan untuk Satuan Kerja BLU
Bagi satuan kerja badan layanan umum (BLU), pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) BLU memiliki mekanisme tersendiri.
Ketentuannya, antara lain:
- Pembayaran dipertanggungjawabkan melalui surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
- Pertanggungjawaban pembayaran dilakukan terpisah dari laporan belanja lainnya.
Pengaturan ini bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BLU.
Ketentuan jika Ada Sisa Dana
PMK 13/2026 juga mengatur apabila terdapat sisa dana pembayaran THR atau gaji ke-13 yang sebelumnya disalurkan melalui bendahara pengeluaran.
Dalam kondisi tersebut:
- Bendahara pengeluaran wajib menyetorkan sisa dana ke kas negara.
- Penyetoran dilakukan secara terpisah untuk sisa dana THR dan sisa dana gaji ke-13.
- Penyetoran tidak boleh digabung dengan setoran lain dan dilakukan melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Mekanisme bagi Pegawai yang Mutasi
Jika penerima THR atau gaji ke-13 mengalami mutasi pindah instansi, maka surat keterangan penghentian pembayaran harus mencantumkan status apakah THR atau gaji ke-13 sudah dibayarkan atau belum.
Apabila belum dibayarkan oleh instansi asal, maka instansi tujuan mutasi yang akan melanjutkan pembayaran kepada penerima tersebut.
Pembayaran bagi Pensiunan
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilakukan melalui:
- PT Taspen (Persero)
- PT Asabri (Persero)
Kedua perusahaan tersebut menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran sebelum hari pertama pembayaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban pembayaran THR dan gaji ke-13 oleh Taspen maupun Asabri dibuat terpisah dari laporan pembayaran pensiun bulanan.
Baca Juga: Buruh Minta THR Bebas PPh 21, Bagaimana Aturan dan Cara Hitung Pajak THR?
FAQ Seputar Ketentuan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026
1. Apa dasar hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2026?
Pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2026 diatur dalam PMK No. 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari PP No. 9 Tahun 2026.
2. Dari mana sumber anggaran THR dan gaji ke-13 ASN?
Pembayaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
3. Bagaimana mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN?
THR dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk uang dan disalurkan secara langsung kepada penerima. Jika pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, penyaluran dapat melalui bendahara pengeluaran.
4. Bagaimana proses pencairan THR dan gaji ke-13 di instansi pemerintah?
Pembayaran diawali dengan perhitungan melalui aplikasi gaji, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
5. Siapa yang menyalurkan THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan?
Pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







