Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tertanggal 2 Maret 2026 tersebut, ditegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, bagaimana ketentuan lengkapnya untuk karyawan swasta, termasuk freelancer?
Dasar Hukum Pemberian THR 2026
Mengacu pada Surat Edaran Menaker 2026, pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Keagamaan. Aturan ini merujuk pada:
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Artinya, THR bukan sekadar kebiasaan tahunan, tetapi kewajiban normatif yang wajib dipenuhi perusahaan.
Baca Juga: Buruh Minta THR Bebas PPh 21, Bagaimana Aturan dan Cara Hitung Pajak THR?
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan poin 1 Surat Edaran, THR diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih
- Pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan:
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Ketentuan ini mencakup karyawan swasta, termasuk pekerja harian lepas dan freelancer yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Dengan demikian, profesi seperti:
- Wartawan lepas
- Desainer grafis
- Editor video
- Pengajar/tutor
- Penulis konten
tetap berhak atas THR selama memenuhi syarat masa kerja dan memiliki hubungan kerja yang jelas.
Namun, ketentuan ini tidak termasuk:
- Pekerja lepas mandiri (self-employed) yang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan.
Batas Waktu Pembayaran THR 2026
Pada poin 2 Surat Edaran, ditegaskan bahwa:
- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan
- Perusahaan diimbau untuk membayar lebih awal dari batas waktu tersebut
Selain itu, pada poin 7, ditegaskan bahwa:
- THR harus dibayarkan secara penuh
- Tidak boleh dicicil
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pekerja yang memenuhi syarat tanpa membedakan status hubungan kerja.
Ketentuan Besaran THR 2026
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Berdasarkan poin 3 huruf a, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima:
- 1 bulan upah
2. Masa Kerja 1–11 Bulan
Berdasarkan poin 3 huruf b, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
- (Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Ketentuan Khusus untuk Freelancer dan Pekerja Harian Lepas
Surat Edaran pada poin 4 memberikan penegasan khusus bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas:
- Jika masa kerja 12 bulan atau lebih → upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan → dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja
Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan 1 bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir
Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa freelancer yang memiliki hubungan kerja tetap berhak atas THR, meskipun penghasilannya tidak tetap setiap bulan.
Jika Perusahaan Memberikan Lebih Besar dari Ketentuan
Pada poin 6, disebutkan bahwa apabila dalam:
- Perjanjian Kerja,
- Peraturan Perusahaan, atau
- Perjanjian Kerja Bersama,
ditetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan minimal, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Baca Juga: Bonus dan THR Bikin Gaji Tembus Rp10 Juta, Apakah Masih Berhak PPh 21 DTP?
FAQ Seputar THR Karyawan Swasta 2026
1. Apakah freelancer berhak mendapatkan THR 2026?
Ya. Freelancer berhak menerima THR sepanjang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dan telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker 2026.
2. Kapan THR karyawan swasta 2026 harus dibayarkan?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Perusahaan bahkan diimbau untuk membayar lebih awal dari batas waktu tersebut.
3. Apakah THR boleh dicicil oleh perusahaan?
Tidak. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
4. Bagaimana cara menghitung THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan?
THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
5. Bagaimana cara menghitung THR untuk pekerja harian lepas atau upah satuan hasil?
Untuk pekerja harian lepas:
- Jika masa kerja ≥ 12 bulan → dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Jika masa kerja < 12 bulan → dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
Sedangkan untuk pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan menggunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir.







