Pegawai yang telah memperoleh insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sering kali bertanya, apakah fasilitas tersebut tetap berlaku ketika menerima bonus, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), hingga penghasilan bulanannya melampaui Rp10 juta?
Untuk menjawabnya, penting memahami terlebih dahulu komponen penghasilan yang menjadi dasar penentuan batas Rp10 juta.
Batas Rp10 Juta Hanya untuk Penghasilan Tetap dan Teratur
Mengacu pada Pasal 4 ayat (4) PMK 105/2025, penghasilan bruto yang menjadi acuan batas Rp10 juta per bulan adalah penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, yaitu:
- Gaji pokok dan tunjangan yang diterima secara tetap setiap bulan; dan/atau
- Imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Dengan demikian, yang dihitung dalam batas Rp10 juta bukan seluruh penghasilan dalam satu bulan, melainkan hanya komponen yang rutin dan terjadwal.
Adapun penentuan kelayakan dilakukan berdasarkan:
- Masa pajak Januari 2026 bagi pegawai yang sudah bekerja sebelum Januari 2026; atau
- Masa pajak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada 2026.
Jika pada periode tersebut penghasilan bruto tetap tidak melebihi Rp10 juta, pegawai dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima insentif PPh 21 DTP.
Baca Juga: Gaji Naik setelah Januari 2026, Pegawai Tetap Bisa Manfaatkan PPh 21 DTP!
Jika Menerima Bonus, Apakah Insentif Tetap Berlaku?
Apabila pegawai yang telah memenuhi syarat kemudian menerima bonus, THR, atau penghasilan insidentil lain sehingga total penghasilan pada bulan tertentu melebihi Rp10 juta, insentif PPh Pasal 21 DTP tetap dapat diberikan.
Hal ini karena:
- Bonus dan penghasilan tidak teratur tidak dihitung dalam batas Rp10 juta;
- Status kelayakan (eligible) ditentukan pada periode awal yang telah ditetapkan;
- Insentif diberikan atas penghasilan bruto sepanjang tahun pajak selama syarat awal terpenuhi.
Dengan kata lain, kenaikan penghasilan akibat bonus tidak serta-merta menggugurkan hak atas fasilitas DTP.
Bagaimana Perlakuan Service Charge Variabel?
Untuk komponen seperti service charge variabel, perlakuannya bergantung pada sifat pembayarannya. Sebagai ilustrasi:
- Pegawai menerima gaji pokok Rp8 juta;
- Service charge variabel sebesar Rp2 juta.
Apabila service charge tersebut menjadi hak pegawai setiap bulan secara teratur dan diatur dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja, maka komponen tersebut termasuk penghasilan tetap dan harus dihitung dalam batas Rp10 juta.
Namun, jika service charge bersifat tidak tetap dan tidak teratur, maka tidak dimasukkan dalam perhitungan batas tersebut.
Baca Juga: Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Usaha Olahraga Tradisional
FAQ Seputar PPh 21 DTP Bonus Pegawai
1. Apakah bonus membuat pegawai tidak lagi berhak atas PPh 21 DTP?
Tidak. Bonus yang bersifat tidak tetap dan tidak teratur tidak dihitung dalam batas penghasilan Rp10 juta. Selama penghasilan tetap dan teratur pada periode penentuan awal tidak melebihi Rp10 juta, pegawai tetap berhak atas insentif PPh 21 DTP.
2. Apa saja penghasilan yang dihitung dalam batas Rp10 juta?
Yang dihitung hanya penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
3. Apakah THR termasuk dalam batas Rp10 juta untuk PPh 21 DTP?
Tidak. THR termasuk penghasilan yang bersifat tidak teratur sehingga tidak diperhitungkan dalam batas Rp10 juta untuk menentukan kelayakan penerima insentif.
4. Jika total gaji dan bonus melebihi Rp10 juta dalam satu bulan, apakah PPh 21 tetap ditanggung pemerintah?
Ya, sepanjang pegawai telah dinyatakan memenuhi syarat pada periode penentuan awal, maka PPh 21 atas penghasilan yang diterima tetap dapat ditanggung pemerintah sesuai ketentuan.
5. Bagaimana perlakuan service charge variabel dalam PPh 21 DTP?
Service charge variabel dihitung dalam batas Rp10 juta apabila dibayarkan secara tetap dan teratur setiap bulan sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja. Namun, jika bersifat tidak tetap dan tidak teratur, maka tidak dimasukkan dalam perhitungan batas tersebut.







