Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada pegawai tertentu yang bekerja pada sektor usaha dengan kriteria tertentu, termasuk sektor pariwisata yang mencakup kegiatan olahraga tradisional.
Kebijakan ini diatur dalam PMK No. 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Dalam Lampiran PMK tersebut, usaha yang bergerak pada aktivitas olahraga tradisional diklasifikasikan dalam KLU 93195, yaitu kegiatan pengurusan, penyelenggaraan, serta regulasi aktivitas olahraga tradisional sebagai bagian dari pelestarian budaya.
Kriteria Pemberi Kerja
Agar pegawainya dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP, pemberi kerja harus memenuhi persyaratan berikut:
- Menjalankan kegiatan usaha pada sektor yang ditetapkan, antara lain industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta sektor pariwisata, termasuk olahraga tradisional.
- Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 105/2025, termasuk KLU 93195 untuk aktivitas olahraga tradisional.
- Kode KLU yang digunakan merupakan KLU utama yang tercatat dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Ketentuan Lapor Kertas Kerja PPh 21 DTP Pariwisata
Pegawai yang Berhak Menerima Insentif
Pegawai yang dapat memanfaatkan insentif meliputi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
- Pegawai tetap tertentu:
- Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
- Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan;
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
- Pegawai tidak tetap tertentu:
- Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi;
- Menerima upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 atau upah bulanan tidak lebih dari Rp10 juta;
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Ketentuan Pemberian Insentif
Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto tahun pajak 2026 yang diterima pegawai tertentu dari pemberi kerja yang memenuhi kriteria. Insentif berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Pajak yang ditanggung pemerintah harus tetap dicantumkan dalam bukti pemotongan, dan nilai insentif tersebut dibayarkan secara tunai kepada pegawai serta tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak tambahan.
Kewajiban Pelaporan Pemberi Kerja
Pemberi kerja yang memanfaatkan insentif memiliki kewajiban administratif sebagai berikut:
- Melaporkan pemanfaatan insentif setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26;
- Menyampaikan pelaporan untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2026 paling lambat 31 Januari 2027;
- Melakukan pembetulan SPT apabila terdapat kesalahan pelaporan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan memahami ketentuan tersebut, pelaku usaha olahraga tradisional dapat memastikan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP berjalan optimal sekaligus tetap memenuhi kewajiban administrasi perpajakan secara tepat.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 DTP bagi Peserta Magang Nasional Mulai 2026
FAQ Seputar Insentif PPh 21 DTP untuk Usaha Olahraga Tradisional
1. Apa yang dimaksud insentif PPh Pasal 21 DTP?
Insentif PPh Pasal 21 DTP adalah fasilitas pajak di mana PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tertentu ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak menjadi beban pegawai, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
2. Apakah usaha olahraga tradisional termasuk penerima insentif?
Ya. Usaha yang bergerak pada aktivitas olahraga tradisional dapat memanfaatkan insentif ini sepanjang memiliki kode KLU yang tercantum dalam PMK 105/2025, termasuk KLU 93195, serta memenuhi kriteria sektor usaha yang ditetapkan.
3. Siapa saja pegawai yang berhak menerima insentif PPh 21 DTP?
Pegawai yang berhak meliputi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu serta memenuhi batasan penghasilan sesuai ketentuan.
4. Sampai kapan insentif PPh 21 DTP berlaku?
Insentif diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu selama periode tersebut.
5. Apakah pemberi kerja tetap wajib melaporkan insentif yang dimanfaatkan?
Ya. Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 setiap masa pajak sesuai ketentuan pelaporan perpajakan yang berlaku.







