Pemerintah tengah menyiapkan regulasi fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta magang lulusan perguruan tinggi. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum (DJPP Kemenkum) menyebutkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pemagangan yang lebih kondusif dan berkelanjutan.
“Melalui pengaturan perpajakan yang jelas dan terukur, pemerintah berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan program pemagangan sebagai jembatan menuju dunia kerja,” tulis DJPP Kemenkum dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (13/1/2026).
Masih Tahap Harmonisasi Antar Kementerian
Saat ini, regulasi PPh Pasal 21 DTP bagi peserta magang lulusan perguruan tinggi masih dalam tahap harmonisasi. DJPP Kemenkum menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menyempurnakan substansi kebijakan tersebut, antara lain:
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Sekretariat Negara
DJPP menilai partisipasi aktif para pemangku kepentingan ini penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga aplikatif di lapangan.
Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong program pemagangan yang lebih optimal, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi sebelum terjun ke dunia kerja.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Program Magang Nasional, Apakah Gajinya Kena Pajak?
Pemerintah Sudah Terapkan Skema Serupa untuk Sektor Tertentu
Sebagai informasi, pada tahun ini pemerintah telah lebih dulu memberlakukan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di sektor industri dan pariwisata. Fasilitas ini berlaku untuk masa pajak Januari 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diberikan kepada pegawai dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
- Berlaku untuk sektor-sektor tertentu, seperti:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pariwisata
Ketentuan ini merujuk pada Lampiran A PMK No. 105 Tahun 2025.
Dalam PMK 105/2025, pemerintah mencantumkan sebanyak 133 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang memenuhi kriteria sebagai pemberi kerja penerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP.
Baca Juga: Pendaftaran Program Magang Nasional Dibuka, Peserta Bakal Dapat Gaji dari Pajak!
FAQ Seputar PPh 21 DTP bagi Peserta Magang Nasional
1. Apa itu insentif PPh 21 DTP bagi peserta magang?
Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah fasilitas pajak di mana PPh Pasal 21 atas penghasilan peserta magang tidak dibayar oleh individu, melainkan ditanggung oleh pemerintah.
2. Kapan insentif PPh 21 DTP untuk peserta magang mulai berlaku?
Pemerintah menargetkan insentif PPh 21 DTP bagi peserta magang lulusan perguruan tinggi mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.
3. Apa tujuan pemerintah memberikan insentif pajak bagi peserta magang?
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem pemagangan yang lebih kondusif, meningkatkan kompetensi SDM, serta menjadikan program magang sebagai jembatan menuju dunia kerja.
4. Apakah aturan PPh 21 DTP bagi peserta magang sudah resmi berlaku?
Belum. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Apakah pemerintah pernah menerapkan skema PPh 21 DTP sebelumnya?
Ya. Pemerintah telah menerapkan insentif PPh 21 DTP bagi pegawai di sektor industri dan pariwisata dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, sesuai PMK No. 105 Tahun 2025.







