Pemerintah Kembali Buka Program Magang Nasional, Apakah Gajinya Kena Pajak?

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi mulai 6–12 November 2025. Peserta yang lolos akan ditempatkan di berbagai instansi serta perusahaan mitra pemerintah. 

Selama mengikuti program, para peserta berhak menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebagai bentuk dukungan finansial selama masa magang.  

Mengingat besaran pendapatannya setara dengan karyawan kontrak atau tetap pada umumnya, akankah uang saku dari program magang ini juga dikenai pajak penghasilan (PPh)

Pajak Tak Bergantung pada Status, tapi Penghasilan 

Pertanyaan serupa sejatinya pernah menjadi pembahasan hangat di jagat maya pada Maret 2025 lalu. Kala itu, seorang warganet di X menyampaikan keluhannya terkait gaji pegawai magang yang dikenai pajak sebesar 5%. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, buka suara. Ia menegaskan bahwa pajak penghasilan tidak ditentukan oleh status pekerjaan seseorang. 

“Pengenaan PPh tidak didasarkan pada jenis pekerjaan atau status pegawai,” jelas Dwi, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/11/2025). 

Menurutnya, seseorang baru menjadi Wajib Pajak jika memenuhi dua syarat berikut: 

  • Syarat subjektif, yaitu termasuk subjek pajak dalam negeri (tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau berniat menetap). 
  • Syarat objektif, yaitu menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dengan demikian, siapa pun, termasuk peserta magang, akan dikenai PPh bila penghasilannya melampaui batas PTKP

Baca Juga: Pendaftaran Program Magang Nasional Dibuka, Peserta Bakal Dapat Gaji dari Pajak!

Tarif Pajak untuk Pegawai Magang 

Bagi peserta magang yang penghasilannya melampaui PTKP, tarif pajak yang berlaku mengikuti ketentuan progresif sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu: 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) 

Tarif Pajak 

0-Rp60.000.000 

5% 

>Rp60.000.000 – Rp250.000.000 

15% 

>Rp250.000.000 – Rp500.000.000 

25% 

>Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 

30% 

>Rp5.000.000.000 

35% 

Tarif progresif ini berlaku umum, termasuk bagi peserta magang yang memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak. 

Ketentuan Magang yang Tidak Dikenai Pajak 

Mengacu pada Perdirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, peserta magang tidak dipotong PPh 21 apabila: 

  • Uang saku harian tidak melebihi Rp450.000; dan 
  • Jumlah kumulatif dalam satu bulan tidak melebihi Rp4.500.000

Jika penghasilan berada di bawah batas tersebut, maka uang saku magang tidak termasuk objek pajak. Namun, jika melebihi, maka pajak dihitung dan dipotong sesuai tarif progresif. 

Selain itu, menurut UU PPh, peserta magang tidak akan dikenai pajak jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut: 

  • Total penghasilan setahun tidak melebihi PTKP (Rp54 juta untuk lajang tanpa tanggungan). 
  • Uang saku hanya berupa tunjangan non-produktif, seperti transportasi, makan, atau pelatihan. 
  • Tidak memiliki hubungan kerja formal atau kontrak dengan kewajiban tertentu. 
  • Program magang merupakan bagian dari kegiatan pendidikan resmi. 
  • Tidak menerima fasilitas karyawan tetap seperti BPJS, THR, atau bonus. 

Namun, jika peserta magang menerima kompensasi rutin layaknya pegawai tetap, maka perusahaan wajib memotong PPh 21 sesuai tarif yang berlaku. 

Contoh Perhitungan Pajak Magang 

Berikut contoh penghitungan sederhana dengan berbagai skenario: 

1. Mahasiswa magang dengan uang saku Rp2 juta/bulan 

Penghasilan setahun: Rp24 juta. 

Di bawah batas PTKP → tidak kena pajak

2. Karyawan magang enam bulan dengan gaji Rp6 juta/bulan 

Penghasilan setahun: Rp36 juta. 

Masih di bawah PTKP → tidak kena pajak, tapi perusahaan wajib membuat bukti potong nihil

3. Karyawan magang kontrak satu tahun dengan gaji Rp6 juta/bulan 

Total penghasilan: Rp72 juta. 

  • PKP = Rp72 juta – Rp54 juta = Rp18 juta. 
  • PPh setahun = 5% × Rp18 juta = Rp900.000. 

Maka total pajak yang dipotong perusahaan selama setahun adalah Rp900.000. 

Baca Juga: Apakah Bonus Karyawan Kena Pajak? Begini Penjelasannya

Tanggung Jawab Perusahaan 

Perusahaan yang mempekerjakan peserta magang memiliki kewajiban administratif sebagai berikut: 

  • Menghitung dan memotong PPh 21 sesuai tarif yang berlaku. 
  • Membuat bukti potong, termasuk bagi peserta yang tidak kena pajak (nihil). 
  • Menyetorkan pajak menggunakan kode jenis pajak 411121 dan setoran 100. 
  • Melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

Langkah-langkah ini memastikan kepatuhan pajak perusahaan tetap tertib dan transparan. 

FAQ Seputar PPh Pegawai Magang 

1. Apakah peserta Program Magang Nasional mendapat gaji? 

Ya. Peserta yang lolos akan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama masa magang sebagai bentuk dukungan finansial dari pemerintah. 

2. Apakah uang saku magang dikenai pajak penghasilan (PPh)? 

Bisa ya, bisa tidak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pajak tidak ditentukan oleh status pekerjaan, melainkan oleh besarnya penghasilan yang diterima dan apakah sudah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

3. Berapa batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? 

Batas PTKP untuk individu lajang tanpa tanggungan adalah Rp54 juta per tahun. Jika penghasilan peserta magang berada di bawah angka tersebut, maka tidak dikenai pajak. 

4. Kapan uang saku magang tidak dipotong pajak? 

Uang saku tidak dipotong PPh 21 jika: 

  • Uang saku harian tidak melebihi Rp450.000, dan 
  • Total dalam sebulan tidak melebihi Rp4.500.000. 

5. Siapa yang bertanggung jawab memotong dan melaporkan pajak magang? 

Perusahaan atau instansi tempat magang berkewajiban menghitung, memotong, dan melaporkan PPh 21, termasuk membuat bukti potong meskipun pajaknya nihil. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News