Apakah Bonus Karyawan Kena Pajak? Begini Penjelasannya

Bonus sering kali dianggap sebagai hadiah tambahan dari perusahaan atas kinerja atau loyalitas karyawan. Namun ternyata, layaknya gaji atau tunjangan lain, bonus karyawan juga termasuk sebagai objek pajak yang dikenakan PPh Pasal 21

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan UU Nomor 7 Tahun 2021, penghasilan yang dikenakan pajak mencakup gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain terkait pekerjaan. Bonus masuk ke dalam kategori penghasilan tersebut. 

Artinya, setiap bonus yang diterima karyawan akan menambah penghasilan bruto dan menjadi dasar perhitungan PPh 21. Perusahaan sebagai pemberi kerja berkewajiban memotong pajak ini saat bonus dibayarkan. 

Baca Juga: Dapat Insentif PPh 21 DTP, Pekerja Sektor Pariwisata Bisa Kantongi Gaji Segini

Jenis Bonus yang Umum Diberikan 

Bonus bisa hadir dalam berbagai bentuk, antara lain: 

  • Bonus Kinerja (Performance Bonus): Berdasarkan hasil penilaian kerja. 
  • Bonus Tahunan: Dibagikan di akhir tahun sesuai pencapaian perusahaan. 
  • Bonus Referral: Diberikan jika karyawan berhasil merekomendasikan kandidat yang direkrut. 
  • Bonus Penghargaan: Untuk pencapaian khusus, misalnya inovasi produk. 
  • Bonus Hari Raya (THR): Dibayarkan pada hari besar keagamaan. 
  • Bonus Retensi: Sebagai apresiasi atas loyalitas atau masa kerja. 
  • Bonus Tantiem: Diberikan kepada direksi/komisaris dari laba perusahaan. 

Semua jenis bonus di atas tetap diperlakukan sebagai objek pajak. 

Bagaimana Pajak Bonus Dihitung? 

Ada dua cara umum perusahaan menghitung pajak bonus karyawan: 

1. Digabung dengan gaji bulanan 

Bonus ditambahkan ke gaji, lalu PPh 21 dihitung dari total penghasilan bulan tersebut dengan menggunakan TER (Tarif Efektif Rata-Rata). 

2. Dihitung terpisah 

Bonus dianggap penghasilan tidak tetap dan dikenakan tarif pajak efektif sesuai ketentuan tahunan. 

Selain itu, skema penanggung pajak bisa berbeda tergantung kebijakan perusahaan: 

  • Gross: Pajak dipotong dari bonus karyawan. 
  • Gross-up: Pajak ditanggung perusahaan, namun tetap dicatat sebagai tambahan penghasilan. 
  • Nett: Pajak sepenuhnya ditanggung perusahaan, karyawan menerima bonus bersih. 

Baca Juga: Kerja di Luar Negeri Tetap Kena PPh atau Tidak? Begini Penjelasannya

Contoh Perhitungan Pajak Bonus 

Tuan X (menikah dan belum memiliki tanggungan) bekerja di PT AAA dengan gaji bulanan Rp5 juta. Ia menerima bonus sebesar satu kali gaji pada bulan Maret 2025. Maka, langkah-langkah penghitungannya sebagai berikut: 

  • Tentukan Kategori Tarif Efektif Bulanan 
    Berdasarkan PP 58/2023, Tuan A masuk ke dalam TER Bulanan Kategori A karena memiliki PTKP K/0. 
  • Terapkan TER 
    Berdasarkan tarif TER Bulanan kategori A, Tuan X memiliki total penghasilan sebesar Rp10 juta. Penghasilan Rp9.650.001 s.d. Rp10.050.000 dikenakan tarif efektif sebesar 2%. 
  • Potongan Pajak Bonus 
    Jika TER Tuan X sebesar 2%, maka pajak atas gaji dan bonus pada Maret 2025 adalah 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu. Pajak sebesar Rp200 ribu akan langsung dipotong dari gaji dan bonus yang diterima di bulan Maret, sehingga Tuan X memperoleh penghasilan  bersih sebesar Rp9.800.000. 

    Di akhir tahun, akan diperhitungkan kembali penghasilan yang diperoleh Tuan X selama 2025 dengan menggunakan tarif progresif UU PPh, yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Kewajiban Perusahaan 

Selain memotong pajak bonus, perusahaan juga wajib: 

  • Menyetorkan pajak ke kas negara melalui e-Billing
  • Membuat bukti potong PPh 21 untuk karyawan. 
  • Melaporkan SPT Masa PPh 21 ke DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

Kesimpulan 

Jadi, bonus karyawan memang kena pajak karena termasuk penghasilan yang diatur dalam PPh 21. Namun, jika total penghasilan masih di bawah PTKP, bonus tidak dikenakan pajak. Bagi perusahaan, kewajiban utama adalah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak bonus sesuai aturan. 

Untuk mempermudah pengelolaan perpajakan, perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi pajak online seperti Pajakku, mitra resmi DJP yang membantu hitung, setor, hingga lapor pajak secara praktis dan aman. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News