Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pemberi kerja di sektor pariwisata untuk segera menyampaikan Kertas Kerja Perhitungan dan Bukti Pemotongan Tambahan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Imbauan tersebut disampaikan setelah kendala teknis pelaporan di sistem DJP Online dinyatakan telah selesai ditangani.
Sebelumnya, sejumlah Wajib Pajak mengalami kendala berupa pesan kesalahan yang berbunyi “Validasi gagal. Mohon perbaiki isian file sesuai detail kesalahan” ketika mengunggah kertas kerja melalui menu e-Reporting Fasilitas dan Insentif di DJP Online.
DJP memastikan saat ini layanan unggah dokumen telah kembali normal dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pemberi Kerja yang Diimbau Segera Melapor
Imbauan ini ditujukan khusus kepada pemberi kerja yang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK 72, terutama yang berada dalam kondisi berikut:
- Terjadi lebih bayar (LB) PPh Pasal 21 non-DTP
Pada masa pajak terakhir, yakni Desember 2025, terdapat pegawai yang mengalami lebih bayar PPh Pasal 21 dengan nilai lebih besar dibandingkan total PPh Pasal 21 DTP yang telah diberikan pada Oktober dan/atau November 2025 atas pegawai yang sama. Selisih tersebut merupakan lebih bayar yang tidak ditanggung pemerintah. - Lebih bayar akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Pemberi kerja bermaksud mengompensasikan bagian kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah tersebut ke masa pajak selanjutnya.
Apa Itu Kertas Kerja PPh 21 DTP?
Kertas kerja PPh Pasal 21 DTP merupakan dokumen penghitungan internal yang wajib dibuat dan disimpan oleh pemberi kerja sebagai dasar perhitungan pemotongan PPh Pasal 21. Dokumen ini memuat:
- Rincian penghasilan pegawai,
- Perhitungan PPh Pasal 21,
- Pemisahan antara PPh Pasal 21 DTP dan non-DTP.
Pada prinsipnya, kertas kerja tidak selalu wajib diunggah ke DJP Online. Namun, dalam kondisi tertentu, kertas kerja harus disampaikan secara elektronik sebagai bagian dari proses pelaporan.
Kapan Kertas Kerja Wajib Diunggah?
Berdasarkan PMK 72/2025, kertas kerja wajib diunggah ke DJP Online hanya dalam kondisi khusus, yaitu apabila:
- Pemberi kerja berada di sektor pariwisata.
- Terjadi lebih bayar (LB) PPh Pasal 21 non-DTP.
- Lebih bayar tersebut akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Apabila ketiga kondisi tersebut terpenuhi, pemberi kerja wajib membuat dan menyampaikan kertas kerja penghitungan melalui menu e-Reporting Fasilitas dan Insentif.
Baca Juga: Panduan Mengisi Bukti Potong BP21 Tambahan untuk PPh 21 DTP Menurut PMK 72/2025
Fungsi Kertas Kerja dalam Kasus Lebih Bayar
Dalam konteks lebih bayar PPh Pasal 21, kertas kerja berfungsi untuk:
- Mendokumentasikan perhitungan lebih bayar PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah.
- Memisahkan secara jelas bagian PPh Pasal 21 DTP dan non-DTP.
- Menjadi dasar administrasi dalam proses kompensasi lebih bayar non-DTP ke masa pajak berikutnya.
Perlu diperhatikan, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tidak dapat dikompensasikan, sedangkan bagian non-DTP dapat dikompensasikan sesuai ketentuan.
Keterkaitan dengan Bukti Pemotongan Tambahan
Dalam kondisi lebih bayar non-DTP yang akan dikompensasikan, pemberi kerja juga wajib:
- Membuat Bukti Pemotongan Tambahan (BP21 Tambahan) atas bagian PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
- Menggunakan kode objek pajak khusus “21-100-39”.
- Melaporkan BP21 Tambahan tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa pajak terakhir (Desember 2025).
Kertas kerja menjadi dokumen pendukung utama yang menjelaskan dasar penghitungan BP21 Tambahan tersebut.
Format dan Ketentuan Kertas Kerja
Kertas kerja penghitungan PPh Pasal 21 DTP wajib disusun sesuai format contoh dalam Lampiran huruf C PMK 72/2025. Format ini menjadi acuan resmi DJP dalam menilai kebenaran penghitungan serta kompensasi lebih bayar yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Catatan Penting bagi Pemberi Kerja
DJP mengingatkan bahwa:
- Kegagalan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk satu masa pajak saja dapat mengakibatkan seluruh insentif PPh Pasal 21 DTP dibatalkan.
- Insentif yang telah dimanfaatkan wajib disetorkan kembali ke kas negara.
- Oleh karena itu, ketepatan pembuatan dan pelaporan kertas kerja menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan administrasi perpajakan.
Dengan telah normalnya kembali sistem pelaporan, DJP berharap pemberi kerja sektor pariwisata dapat segera menindaklanjuti imbauan ini dan menyelesaikan kewajiban pelaporan PPh Pasal 21 DTP secara tertib dan tepat waktu.
Baca Juga: Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Padat Karya dan Pariwisata Menurut PMK 72/2025
FAQ Seputar Kertas Kerja PPh 21 DTP Pariwisata
1. Apa yang dimaksud kertas kerja PPh 21 DTP pariwisata?
Kertas kerja PPh 21 DTP pariwisata adalah dokumen penghitungan internal yang dibuat pemberi kerja untuk merinci perhitungan PPh Pasal 21, termasuk pemisahan pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) dan yang tidak ditanggung pemerintah (non-DTP).
2. Apakah kertas kerja PPh 21 DTP wajib diunggah ke DJP Online?
Tidak selalu. Kertas kerja wajib diunggah hanya jika pemberi kerja sektor pariwisata mengalami lebih bayar PPh 21 non-DTP dan lebih bayar tersebut akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
3. Kapan kertas kerja PPh 21 DTP harus dilaporkan?
Kertas kerja dilaporkan pada masa pajak terakhir, yaitu Desember 2025, melalui menu e-Reporting Fasilitas dan Insentif di DJP Online, bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPh 21/26.
4. Apa hubungan kertas kerja dengan Bukti Pemotongan Tambahan?
Kertas kerja menjadi dasar pembuatan Bukti Pemotongan Tambahan (BP21 Tambahan) atas bagian PPh 21 yang ditanggung pemerintah, khususnya dalam kasus lebih bayar non-DTP yang akan dikompensasikan.
5. Apa risiko jika kertas kerja tidak dilaporkan sesuai ketentuan?
Jika pelaporan tidak dilakukan sesuai ketentuan, pemberi kerja berisiko kehilangan fasilitas PPh 21 DTP dan insentif yang telah dimanfaatkan dapat diwajibkan untuk disetorkan kembali ke kas negara.







