Pegawai tetap masih dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meskipun mengalami kenaikan gaji pada bulan-bulan berikutnya. Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 105 Tahun 2025, yang juga ditegaskan oleh Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Wajib Pajak tetap dapat memanfaatkan DTP sepanjang pada Januari 2026 penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta,” cuit akun @kring_pajak di X, dikutip Kamis (8/1/2026).
Penegasan ini sekaligus menjawab keraguan Wajib Pajak terkait pegawai yang pada Januari 2026 menerima penghasilan bruto di bawah Rp10 juta, namun kemudian memperoleh kenaikan gaji hingga melampaui batas tersebut pada bulan berikutnya.
Dasar Pemberian Insentif PPh 21 DTP
PMK 105/2025 diterbitkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Dalam konsideransnya dijelaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk:
- Menjaga daya beli masyarakat;
- Mendukung stabilisasi ekonomi dan sosial; serta
- Meningkatkan kesejahteraan pegawai pada sektor-sektor tertentu.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 105/2025 ditegaskan bahwa PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu sepanjang tahun 2026 diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Kriteria Pegawai Tetap yang Berhak Mendapat PPh 21 DTP
Mengacu Pasal 4 ayat (2) PMK 105/2025, pegawai tetap tertentu yang berhak mendapatkan PPh Pasal 21 DTP harus memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak;
- Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta, yaitu:
- Pada masa pajak Januari 2026, bagi pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau
- Pada masa pajak bulan pertama bekerja, bagi pegawai yang mulai bekerja pada tahun 2026;
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan lain.
PMK 105/2025 juga menjelaskan bahwa penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur meliputi:
- Gaji dan tunjangan tetap bulanan; dan/atau
- Imbalan sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, termasuk dalam bentuk natura atau kenikmatan.
Baca Juga: Gaji Turun di Akhir Tahun, Apakah PPh 21 DTP Pariwisata Bisa Berlaku?
Mengapa Gaji Naik Tetap Tidak Menggugurkan Insentif?
Berdasarkan ketentuan tersebut, penentuan kelayakan PPh Pasal 21 DTP berpatokan pada penghasilan awal, bukan penghasilan setelah kenaikan. Artinya:
- Jika penghasilan tetap dan teratur pada Januari 2026 tidak melebihi Rp10 juta, pegawai tetap dianggap memenuhi syarat;
- Kenaikan gaji pada bulan-bulan berikutnya tidak membatalkan hak atas insentif PPh 21 DTP;
- Insentif tetap dapat dimanfaatkan hingga Desember 2026, sepanjang tidak melanggar ketentuan lain dalam PMK 105/2025.
Berlaku untuk Sektor Industri dan Pariwisata
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP dalam PMK 105/2025 hanya diberikan kepada pegawai yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu, yaitu:
- Bergerak di sektor industri tertentu (seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan kulit); atau
- Bergerak di sektor pariwisata;
- dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 105/2025.
Kewajiban Pemberi Kerja dalam PPh 21 DTP
Selain memberikan manfaat bagi pegawai, PMK 105/2025 juga mengatur kewajiban administratif bagi pemberi kerja. Pemberi kerja wajib:
- Membayarkan PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan;
- Tetap membayarkan DTP meskipun memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 pegawai;
- Membuat bukti potong PPh Pasal 21 atas insentif yang diberikan;
- Melaporkan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 setiap masa pajak.
PMK 105/2025 juga menegaskan bahwa kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan maupun dikompensasikan, baik kepada pegawai maupun pemberi kerja.
Dengan memahami ketentuan ini, pegawai dan pemberi kerja dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP secara tepat, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sepanjang tahun 2026.
Baca Juga: Daftar Insentif Pajak yang Kembali Berlaku pada 2026
FAQ Seputar Ketentuan PPh 21 DTP bagi Pegawai yang Naik Gaji
1. Apakah pegawai tetap tetap dapat PPh 21 DTP jika gajinya naik di tengah tahun?
Ya. Pegawai tetap tetap berhak atas PPh Pasal 21 DTP meskipun gajinya naik, sepanjang penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur pada Januari 2026 tidak lebih dari Rp10 juta.
2. Penghasilan apa saja yang dihitung dalam batas Rp10 juta PPh 21 DTP?
Yang dihitung adalah penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, seperti gaji dan tunjangan tetap bulanan, termasuk imbalan sejenis yang diatur dalam perjanjian kerja.
3. Sampai kapan fasilitas PPh Pasal 21 DTP berlaku pada 2026?
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 sesuai PMK 105/2025.
4. Apakah semua sektor usaha bisa mendapatkan PPh 21 DTP?
Tidak. PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan kepada pegawai yang bekerja pada sektor industri dan pariwisata dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu.
5. Apa kewajiban pemberi kerja terkait PPh 21 DTP?
Pemberi kerja wajib membayarkan PPh 21 DTP secara tunai kepada pegawai, membuat bukti potong, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.







