Gaji Turun di Akhir Tahun, Apakah PPh 21 DTP Pariwisata Bisa Berlaku?

Pemerintah kembali memperluas insentif fiskal melalui PMK No. 72 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata untuk periode Oktober–Desember 2025

Kebijakan ini diberikan jika pemberi kerja dan pekerja memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Kriteria Pemberi Kerja Sektor Pariwisata 

Tidak semua perusahaan pariwisata otomatis memperoleh fasilitas ini. PMK 72/2025 mensyaratkan pemberi kerja harus: 

  • bergerak di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, barang dari kulit, dan pariwisata
  • memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama yang tercantum dalam Lampiran A, yang mencakup: 
    • 77 KLU sektor pariwisata, dan 
    • 56 KLU sektor industri lainnya

Contoh KLU sektor pariwisata, antara lain: 

  • angkutan darat wisata (H 49425),  
  • hotel bintang (I 55110),  
  • vila (I 55193),  
  • restoran (I 56101),  
  • jasa penyelenggara pertemuan/MICE (N 82301),  
  • taman rekreasi (R 93211),  
  • hingga aktivitas spa (S 96122). 

Kriteria Pegawai yang Berhak atas PPh 21 DTP 

Selain kriteria pemberi kerja, pegawai juga harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: 

  • memiliki NIK dan/atau NPWP yang valid dan terdaftar di sistem DJP (Coretax); 
  • pegawai tetap dengan gaji bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan, yang diuji pada: 
    • Januari 2025, atau 
    • bulan pertama bekerja di 2025, bagi pegawai baru; 
  • pegawai tidak tetap dengan upah harian maksimal Rp500 ribu atau upah bulanan maksimal Rp10 juta; 
  • tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya, seperti insentif DTP IKN. 

Ketentuan Khusus Pegawai Tetap Sektor Pariwisata 

PMK 72/2025 juga mengatur perlakuan khusus atas kelebihan pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap sektor pariwisata, yaitu: 

  • bagian non-DTP (Januari–September 2025)
    • kelebihan pemotongan harus dikembalikan ke pegawai; dan 
    • oleh pemberi kerja dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; 
  • bagian DTP (Oktober–Desember 2025)
    • kelebihan tidak dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan; dan 
    • pemberi kerja wajib membuat 1 bukti potong penyesuaian kompensasi dengan kode 21-100-39, selain Bukti Potong A1 di masa Desember, untuk melakukan net-off atas kelebihan DTP secara agregat. 

Baca Juga: Masih Bingung soal Batas Penghasilan PPh 21 DTP di Sektor Pariwisata? Ini Penjelasannya

Bagaimana jika Gaji Karyawan Turun di Akhir Tahun? 

Dalam praktiknya, masih banyak pertanyaan muncul, salah satunya terkait penurunan gaji karyawan. Jika gaji pegawai turun di akhir tahun dari yang sebelumnya melebihi Rp10 juta per bulan, apakah PPh Pasal 21 bisa menjadi DTP? 

Jawabannya, tidak bisa. Dalam kondisi tersebut, PPh Pasal 21 tetap terutang dan tidak ditanggung pemerintah, meskipun penurunan gaji terjadi pada Desember. 

Ambang Batas Rp10 Juta Diuji Sekali, Bukan Setiap Bulan 

Hal krusial yang sering disalahpahami adalah mekanisme pengujian ambang batas Rp10 juta. Dalam PMK 72/2025, pengujian dilakukan satu kali (one-time test), bukan setiap masa pajak. 

Artinya, jika pada Januari 2025 atau bulan pertama bekerja penghasilan bruto tetap dan teratur melebihi Rp10 juta, maka: 

  • pegawai tidak eligible atas PPh 21 DTP sepanjang tahun 2025; 
  • status tersebut tidak berubah, meskipun insentif sektor pariwisata baru berlaku Oktober–Desember; dan 
  • penurunan gaji di bulan Desember tidak membuat pegawai menjadi eligible kembali

Dampaknya jika Gaji Turun di Desember 

Dalam kasus gaji Januari–November di atas Rp10 juta, kemudian turun di Desember menjadi di bawah Rp10 juta, maka perlakuan pajaknya adalah: 

  • Oktober 2025: PPh 21 tidak DTP 
  • November 2025: PPh 21 tidak DTP 
  • Desember 2025: PPh 21 tetap tidak DTP 

PPh Pasal 21 Desember tetap: 

  • dipotong oleh pemberi kerja; 
  • disetorkan ke kas negara; dan 
  • dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 secara normal. 

Mekanisme Pemberian dan Pelaporan Insentif 

Bagi pegawai yang memenuhi syarat, PPh 21 DTP diberikan dengan mekanisme sebagai berikut: 

  • pajak yang seharusnya dipotong dibayarkan tunai kepada pegawai, sehingga pegawai menerima gaji penuh; 
  • pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan keterangan DTP
  • insentif dilaporkan setiap bulan dalam SPT Masa PPh 21/26

Baca Juga: Perlukah Ajukan Permohonan ke KPP untuk Dapat PPh 21 DTP Sesuai PMK 72/2025?

FAQ Seputar Aturan PPh 21 DTP jika Gaji Turun di Akhir Tahun 

1. Apakah PPh 21 bisa menjadi DTP jika gaji karyawan turun di akhir tahun? 

Tidak bisa. Jika pada uji awal (Januari 2025 atau bulan pertama bekerja) gaji karyawan sudah di atas Rp10 juta, maka PPh Pasal 21 tetap terutang dan tidak DTP meskipun gaji turun di bulan Desember. 

2. Apakah batas gaji Rp10 juta diuji setiap bulan? 

Tidak. Ambang batas gaji Rp10 juta hanya diuji satu kali (one-time test), yaitu di Januari 2025 atau saat pertama kali karyawan mulai bekerja di tahun 2025. 

3. Jika gaji Desember di bawah Rp10 juta, apakah PPh 21 Desember bisa DTP? 

Tidak. Penurunan gaji di bulan Desember tidak mengubah status kelayakan PPh 21 DTP yang sudah ditentukan sejak awal tahun. 

4. Bagaimana perlakuan PPh 21 Desember jika karyawan tidak eligible DTP? 

PPh Pasal 21 Desember tetap dipotong oleh pemberi kerja, disetorkan ke kas negara, dan dilaporkan secara normal dalam SPT Masa PPh 21/26. 

5. Apakah aturan ini berlaku juga untuk insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata? 

Ya. Ketentuan uji awal gaji Rp10 juta dan status tidak berubah di akhir tahun juga berlaku untuk PPh 21 DTP sektor pariwisata sesuai PMK 72 Tahun 2025. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News