Perlukah Ajukan Permohonan ke KPP untuk Dapat PPh 21 DTP Sesuai PMK 72/2025?

Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui PMK No. 72 Tahun 2025. Fasilitas ini ditujukan untuk mendukung sektor pariwisata agar tetap bertahan dan menjaga tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi. 

Namun, tak sedikit pemberi kerja yang masih bertanya-tanya mengenai pengajuan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Perlukah hal itu dilakukan agar bisa mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas, Rahmatullah Barkat, telah menyusun Frequently Asked Question terkait PMK No. 72 Tahun 2025. Melansir dokumen tersebut, berikut penjelasannya: 

Fasilitas Berlaku Otomatis untuk yang Memenuhi Syarat 

PMK No. 72 Tahun 2025 menegaskan bahwa insentif PPh 21 DTP diberikan secara otomatis, tanpa perlu proses pengajuan atau surat permohonan ke KPP.  

Artinya, pemberi kerja di sektor pariwisata yang telah memenuhi Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai ketentuan PMK No. 10 Tahun 2025 dan perubahannya dapat langsung memanfaatkan fasilitas ini. 

Syarat utamanya adalah: 

  • Pemberi kerja termasuk dalam sektor usaha yang ditetapkan (pariwisata, hotel, restoran, dan bidang terkait lainnya). 
  • Pegawai yang menerima penghasilan merupakan penerima manfaat sesuai kriteria dalam PMK. 
  • Pemberi kerja melaksanakan kewajiban pelaporan insentif dengan benar dan tepat waktu. 

Baca Juga: Masih Bingung soal Batas Penghasilan PPh 21 DTP di Sektor Pariwisata? Ini Penjelasannya

Langsung Bisa Gunakan di Coretax 

Tanpa perlu surat permohonan, pemberi kerja cukup membuat bukti potong melalui sistem Coretax DJP dengan memilih fasilitas “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)”. 

Langkahnya sebagai berikut: 

  • Buat bukti potong (BPMP untuk pegawai tetap atau BP21 untuk pegawai tidak tetap) dengan fasilitas DTP di aplikasi eBupot. 
  • Bayarkan secara tunai insentif tersebut kepada pegawai yang berhak. 
  • Laporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan untuk periode Oktober–Desember 2025

Tetap Wajib Lapor SPT Masa 

Meskipun tidak perlu mengajukan permohonan, pemberi kerja tetap wajib melaporkan pemanfaatan insentif tersebut melalui SPT Masa PPh 21/26. Batas waktu pelaporan atau pembetulan SPT adalah paling lambat 31 Januari 2026

Kegagalan menyampaikan laporan untuk satu masa pajak saja akan berdampak serius, misalnya seluruh insentif dari Januari hingga Desember 2025 dapat dibatalkan, dan PPh yang telah ditanggung pemerintah harus disetorkan kembali. 

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Perhatikan Hal Ini saat Buat BP21/BPMP dengan Fasilitas PPh 21 DTP

Kapan Pemberi Kerja Wajib Unggah Kertas Kerja? 

Secara umum, setiap pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong pajak wajib membuat dan menyimpan kertas kerja penghitungan PPh Pasal 21 sebagai dasar atas perhitungan pajak. 

Namun, dalam konteks pemanfaatan PPh 21 DTP, kertas kerja tersebut tidak selalu harus diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban untuk mengunggah hanya berlaku dalam kondisi tertentu, yaitu: 

  • Pemberi kerja bergerak di sektor pariwisata, dan 
  • Mengalami kelebihan pembayaran (lebih bayar/LB) PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah (non-DTP)

Apabila lebih bayar tersebut akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, maka pemberi kerja wajib: 

  • Membuat kertas kerja penghitungan, dan 
  • Mengunggahnya ke laman DJP sesuai ketentuan. 

Format kertas kerja yang digunakan harus mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tentang insentif PPh 21 DTP. 

Ketentuan Tambahan untuk Masa Pajak Terakhir 

Untuk masa pajak terakhir (Desember 2025), pemberi kerja perlu membuat Bukti Pemotongan Akhir (BPA1). Jika terjadi kelebihan bayar yang tidak ditanggung pemerintah, maka harus dibuat Bukti Potong Tambahan (BP21 Tambahan) dengan kode objek pajak khusus “21-100-39”. 

Langkah ini diperlukan untuk memisahkan bagian pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) dari bagian non-DTP yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. 

Kesimpulan 

Jadi, pemberi kerja tidak perlu mengajukan permohonan ke KPP untuk memanfaatkan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Fasilitas ini berlaku otomatis bagi sektor pariwisata yang memenuhi kriteria. Yang terpenting adalah memastikan: 

  • Bukti potong dibuat dengan benar di Coretax, 
  • Pembayaran kepada pegawai dilakukan sesuai ketentuan, dan 
  • Pelaporan SPT Masa disampaikan tepat waktu. 

Dengan mengikuti prosedur ini, perusahaan dapat menikmati manfaat penuh dari insentif pajak tanpa hambatan administratif. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News