Pemerintah resmi memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya dan pariwisata untuk membantu meringankan beban pelaku usaha.
Namun, agar fasilitas tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan, pemberi kerja wajib memperhatikan langkah-langkah yang tepat saat membuat BP21 atau BPMP, serta ketika melaporkan SPT Masa PPh 21.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan agar proses pelaporan dan pemanfaatan fasilitas PPh 21 DTP berjalan dengan benar:
Baca Juga: Panduan Mengisi Bukti Potong BP21 Tambahan untuk PPh 21 DTP Menurut PMK 72/2025
1. Pastikan Jenis Bukti Potong yang Digunakan Sudah Tepat
Langkah pertama yang penting adalah memastikan jenis bukti potong sesuai dengan status pegawai:
- BPMP (Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap atau Monthly Payment) digunakan untuk pegawai tetap.
- BP21 (Bukti Potong Selain Pegawai Tetap) digunakan untuk pegawai tidak tetap.
Kesalahan dalam memilih jenis bukti potong bisa berakibat pada ketidaksesuaian data pajak dan bisa mengganggu proses pelaporan insentif DTP.
2. Pilih Opsi Fasilitas Perpajakan yang Benar
Saat merekam bukti potong di sistem, pemberi kerja perlu memilih fasilitas pajak yang sesuai. Untuk pegawai yang mendapatkan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), pastikan memilih:
“PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)” pada Bagian B – Fasilitas Perpajakan.
Jangan memilih opsi lain seperti:
- “Fasilitas Lainnya” atau
- “Tanpa Fasilitas”.
Pemilihan fasilitas yang tepat akan memastikan pajak yang dipotong dari penghasilan pegawai tercatat sebagai pajak yang ditanggung oleh pemerintah, bukan sebagai kewajiban setor perusahaan.
3. Tetap Laporkan PPh DTP dalam SPT Masa
Meski pajak tersebut ditanggung pemerintah, pemberi kerja tetap wajib melaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26. Pada SPT tersebut, nilai pajak DTP akan tercatat sebagai PPh Ditanggung Pemerintah.
Artinya:
- Tidak perlu dilakukan penyetoran pajak ke kas negara.
- Nilai pajak tersebut otomatis masuk ke kolom PPh Ditanggung Pemerintah di SPT Induk.
Dengan cara ini, perusahaan tetap memenuhi kewajiban pelaporan pajak tanpa harus mengeluarkan dana tambahan untuk pembayaran PPh 21 yang sudah ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Ketentuan Pengembalian dan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21 DTP Menurut PMK 72/2025
4. Patuhi Batas Waktu dan Ketentuan Pelaporan
Sesuai PMK No. 10 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK No. 72 Tahun 2025, khususnya Pasal 6, pemberi kerja yang memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP wajib:
- Membuat BP21/BPMP dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21 sebagai bentuk pelaporan pemanfaatan insentif.
- Melakukan pelaporan, termasuk pembetulan bila diperlukan, paling lambat 31 Januari 2026.
Apabila pelaporan pemanfaatan insentif tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, maka fasilitas DTP dianggap tidak berlaku. Akibatnya, perusahaan wajib memotong dan menyetor PPh 21 seperti biasa sesuai ketentuan umum.
FAQ Seputar Pembuatan BPMP/BP21 PPh 21 DTP
1. Apa itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)?
PPh 21 DTP adalah fasilitas pajak di mana pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh pemerintah, sehingga pemberi kerja tidak perlu menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.
2. Apakah BP21 dan BPMP tetap harus dibuat jika pajak ditanggung pemerintah?
Ya. Pembuatan BP21/BPMP tetap wajib dilakukan sebagai bagian dari pelaporan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP.
3. Apakah wajib melaporkan SPT Masa jika sudah mendapat fasilitas DTP?
Wajib. Pelaporan SPT Masa PPh 21 tetap harus dilakukan untuk melaporkan nilai pajak yang ditanggung pemerintah, meskipun tidak ada pajak yang disetor.
4. Apa yang terjadi jika pemberi kerja tidak melaporkan hingga batas waktu?
Jika pelaporan tidak dilakukan paling lambat 31 Januari 2026, maka fasilitas DTP tidak berlaku. Pemberi kerja harus memotong dan menyetor pajak sesuai ketentuan umum.
5. Di mana memilih opsi fasilitas “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)” saat buat bukti potong?
Opsi ini dapat ditemukan pada Bagian B – Fasilitas Perpajakan dalam sistem e-Bupot. Pastikan memilih “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)” dan bukan “Fasilitas Lainnya” atau “Tanpa Fasilitas”.









