Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata. Fasilitas ini telah diatur melalui PMK No. 72 Tahun 2025, yang diundangkan pada 28 Oktober 2025.
Namun, masih banyak yang salah memahami soal batas penghasilan yang menjadi syarat penerima insentif ini. Agar tidak keliru, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas, Rahmatullah Barkat, telah menyusun Frequently Asked Question terkait PMK No. 72 Tahun 2025.
Melansir panduan tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan penghasilan pekerja yang bisa menikmati fasilitas PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata:
Penentuan Kelayakan Dilihat dari Penghasilan Bulan Januari
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK No. 10 Tahun 2025, kelayakan pekerja untuk memperoleh insentif PPh 21 DTP ditentukan dari penghasilan tetap dan teratur pada Masa Pajak Januari 2025, atau bulan pertama mulai bekerja di tahun tersebut.
Artinya, meskipun insentif baru berlaku Oktober hingga Desember 2025, penentuan siapa yang berhak mendapatkannya tetap mengacu pada penghasilan di awal tahun.
Jadi, kalau gaji tetap Anda sudah melebihi batas yang ditentukan sejak Januari, otomatis tidak bisa mendapatkan insentif meskipun di akhir tahun penghasilannya turun.
Baca Juga: Ketentuan Pengembalian dan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21 DTP Menurut PMK 72/2025
Batas Penghasilan Maksimum
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah penghasilan tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Yang dimaksud penghasilan tetap dan teratur meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap yang dibayarkan rutin setiap bulan sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Sementara itu, penghasilan yang sifatnya tidak tetap atau insidental seperti bonus, lembur, dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dihitung dalam menentukan kelayakan. Jadi, kalau gaji tetap Anda di bawah Rp10 juta, Anda tetap berhak mendapat insentif, meskipun nantinya ada tambahan penghasilan seperti THR atau bonus.
Bagaimana jika Ada Service Charge?
Bagi pekerja pariwisata, service charge sering kali menjadi komponen penghasilan penting. Dalam hal ini, status service charge menentukan apakah Anda masih dalam batas Rp10 juta atau tidak.
Jika service charge diatur dalam kontrak sebagai penghasilan tetap setiap bulan (meski jumlahnya bisa berbeda-beda), maka harus dihitung sebagai bagian dari penghasilan tetap.
Jika service charge hanya dibayarkan secara insidental atau tergantung kondisi usaha, maka tidak termasuk dalam penghitungan batas penghasilan.
Contohnya, pekerja hotel dengan gaji tetap Rp8 juta dan service charge Rp2,5 juta per bulan:
- Jika service charge termasuk penghasilan tetap, totalnya Rp10,5 juta dan tidak memenuhi syarat DTP.
- Jika service charge bersifat tidak tetap, maka tetap berhak menerima insentif.
Baca Juga: Panduan Mengisi Bukti Potong BP21 Tambahan untuk PPh 21 DTP Menurut PMK 72/2025
THR Tidak Menggugurkan Kelayakan
Banyak yang salah paham dan mengira kalau menerima THR otomatis kehilangan hak atas insentif PPh 21 DTP. Padahal, menurut aturan, THR tidak masuk perhitungan batas Rp10 juta karena bersifat tidak teratur.
Selama gaji dan tunjangan tetap Anda di bawah batas tersebut, Anda tetap bisa menikmati insentif PPh 21 DTP, dan fasilitas ini juga berlaku untuk penghasilan bruto sepanjang masa berlakunya insentif.
Ketentuan untuk Pegawai Baru dan Pegawai Tidak Tetap
Pegawai yang baru mulai bekerja di pertengahan tahun tetap bisa mendapatkan insentif, asalkan penghasilan tetap dan teraturnya tidak melebihi Rp10 juta pada bulan pertama bekerja.
Untuk pegawai tidak tetap (PTT), kelayakan dilihat dari upah rata-rata per hari. Jika upah harian tidak lebih dari Rp500.000, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan fasilitas DTP.
Namun, bila penghasilannya dibayarkan secara bulanan dan jumlahnya tidak melebihi Rp10 juta, maka pekerja tidak tetap juga bisa menikmati insentif ini.
Penghasilan yang Tidak Termasuk dalam Insentif
Perlu dicatat, ada beberapa jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam cakupan PPh 21 DTP, seperti uang kompensasi cipta kerja. Penghasilan ini diatur tersendiri melalui PP Nomor 68 Tahun 2009, di mana kompensasi hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh sebesar 0%.







