Daftar Insentif Pajak yang Kembali Berlaku pada 2026

Pemerintah kembali melanjutkan sejumlah insentif pajak pada tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor-sektor tertentu yang dinilai strategis.  

Hingga awal Januari 2026, ada dua insentif yang dipastikan kembali berlaku tahun ini, yaitu:  

  • PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah, serta  
  • PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai sektor industri dan pariwisata. 

PPN DTP atas Pembelian Rumah Berlaku Lagi 

Pemerintah melanjutkan pemberian PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2026. Melalui kebijakan ini, PPN yang terutang atas pembelian rumah tertentu ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah

Namun, tidak semua transaksi pembelian rumah dapat memanfaatkan insentif ini. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. 

Syarat rumah yang mendapat PPN DTP: 

  • Harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar 
  • Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru 
  • Rumah diserahkan dalam kondisi siap huni 

Yang dimaksud rumah baru adalah rumah yang: 

  • telah memiliki kode identitas rumah
  • pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, dan 
  • belum pernah dialihkan kepemilikannya. 

Waktu Transaksi Menentukan Hak atas Insentif 

Selain kriteria rumah, waktu transaksi juga menjadi faktor penentu pemberian PPN DTP. 

Ketentuan waktu transaksi: 

  • Penandatanganan akta jual beli (AJB) atau 
  • Penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas 

harus dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026

Besaran dan Batasan PPN DTP Rumah 

PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN terutang atas bagian harga jual rumah hingga Rp2 miliar, baik untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. 

Batasan pemanfaatan insentif PPN DTP: 

  • Berlaku untuk 1 orang pribadi 
  • Hanya untuk 1 unit rumah tapak atau 1 unit rumah susun 

Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP pada tahun-tahun sebelumnya tetap dapat memanfaatkan kembali insentif ini pada 2026, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Namun, apabila seseorang telah melakukan transaksi pembelian rumah sebelum 1 Januari 2026 dan kemudian membatalkannya, maka yang bersangkutan tidak dapat memanfaatkan PPN DTP untuk pembelian unit rumah yang sama. 

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Pembelian Properti hingga 2027

PPh Pasal 21 DTP Kembali Diberikan pada 2026 

Selain sektor properti, pemerintah juga melanjutkan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai pada masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif ini diberikan kepada pegawai yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu

Sektor usaha yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP antara lain: 

  • industri alas kaki, 
  • tekstil dan pakaian jadi, 
  • furnitur, 
  • kulit dan barang dari kulit, serta 
  • pariwisata. 

Secara keseluruhan, terdapat 133 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang termasuk dalam kriteria pemberi kerja penerima insentif. 

Kriteria Pegawai Penerima PPh Pasal 21 DTP 

Pegawai yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP terdiri atas pegawai tetap dan pegawai tidak tetap tertentu. 

Pegawai tetap tertentu: 

  • Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP 
  • Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan 
  • Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya 

Pegawai tidak tetap tertentu: 

  • Memiliki NPWP atau NIK yang valid 
  • Menerima upah rata-rata: 
    • tidak lebih dari Rp500.000 per hari, atau 
    • tidak lebih dari Rp10 juta per bulan 
  • Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya 

Kewajiban Pemberi Kerja 

Pemberi kerja memiliki kewajiban dalam pelaksanaan insentif PPh Pasal 21 DTP. 

Kewajiban pemberi kerja: 

  • Membayarkan PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai 
  • Membuat bukti potong PPh Pasal 21 DTP 
  • Melaporkan pemberian insentif dalam SPT Masa PPh Pasal 21 

Pembayaran PPh Pasal 21 DTP tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi pegawai. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan untuk memastikan pemanfaatan insentif pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Padat Karya dan Pariwisata Menurut PMK 72/2025

FAQ Seputar Insentif Pajak 2026 

1. Apa saja insentif pajak yang berlaku pada 2026? 

Insentif pajak yang kembali berlaku pada 2026 meliputi PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun, serta PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di sektor industri dan pariwisata tertentu. 

2. Siapa yang berhak mendapatkan PPN DTP rumah pada 2026? 

PPN DTP rumah dapat dimanfaatkan oleh 1 orang pribadi, baik WNI maupun WNA yang memiliki NPWP atau NIK, untuk pembelian 1 unit rumah baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dan memenuhi ketentuan yang berlaku. 

3. Berapa besaran PPN yang ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah? 

PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN terutang atas bagian harga jual rumah hingga Rp2 miliar, untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. 

4. Siapa saja pegawai yang bisa menikmati PPh Pasal 21 DTP pada 2026? 

Pegawai tetap dan tidak tetap yang bekerja di sektor industri dan pariwisata tertentu dapat menikmati PPh Pasal 21 DTP, sepanjang memiliki NPWP atau NIK, berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, dan tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya. 

5. Apa kewajiban pemberi kerja dalam pemberian PPh Pasal 21 DTP? 

Pemberi kerja wajib membayarkan PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai, membuat bukti potong, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News