Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Pembelian Properti hingga 2027

Pemerintah kembali memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.  

“Fasilitas ini awalnya diberikan hingga 31 Desember 2026, tapi sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, dikutip Rabu (15/10/2025). 

Menurutnya, fasilitas ini diperkirakan akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti setiap tahun. Perpanjangan insentif tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah serta mendukung sektor properti yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) besar terhadap perekonomian. 

“Jadi ini semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga,” tambahnya. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah 2025

Dorongan bagi Dunia Usaha dan Pengembang 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum perpanjangan kebijakan ini hingga akhir 2027. 

Ia optimistis, perpanjangan insentif PPN DTP ini akan memberikan kepastian usaha bagi para pengembang properti sehingga mereka dapat merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat. 

Ketentuan dan Besaran Insentif 

Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPN DTP sebelumnya diatur dalam PMK No. 13 Tahun 2025, yang membedakan besaran insentif berdasarkan waktu penyerahan unit hunian. 

  • Untuk penyerahan unit pada 1 Januari–30 Juni 2025, PPN sebesar 100% ditanggung pemerintah. 
  • Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli–31 Desember 2025, insentif PPN DTP hanya sebesar 50%. 

Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memperpanjang besaran insentif 100% hingga akhir Desember 2025. Insentif ini bahkan kembali diperpanjang hingga Desember 2026, dengan PMK No. 60 Tahun 2025 sebagai landasan hukumnya. 

Fasilitas ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) paling tinggi Rp2 miliar. Diskon PPN tersebut bisa dimanfaatkan baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen). 

Baca Juga: Rincian Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Ada PPh DTP hingga Ribuan Lowongan Kerja!

Bagian dari Paket Ekonomi 2025 

Perpanjangan insentif PPN DTP menjadi salah satu langkah dalam Paket Ekonomi 2025, yang disusun pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada 2025–2026. 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor properti dapat terus tumbuh dan memberi dampak positif bagi industri pendukung seperti bahan bangunan, furnitur, hingga tenaga kerja konstruksi. 

Perpanjangan fasilitas ini juga diharapkan menjadi stimulus penting bagi masyarakat yang berencana membeli rumah pertama, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi domestik melalui peningkatan konsumsi dan investasi di sektor riil. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News