Buruh Minta THR Bebas PPh 21, Bagaimana Aturan dan Cara Hitung Pajak THR?

Permintaan agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kembali disuarakan kalangan buruh. Kali ini, usulan datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). 

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai pemotongan pajak atas THR memberatkan pekerja, terutama ketika THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan. Menurutnya, penggabungan tersebut membuat total penghasilan dalam satu bulan meningkat signifikan sehingga berpotensi masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. 

Buruh Soroti Dampak Tarif Progresif 

Dalam konferensi pers daring yang digelar pada Selasa (24/2/2026) lalu, Said Iqbal menyampaikan bahwa: 

  • THR umumnya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan. 
  • Penggabungan ini membuat penghasilan melonjak dalam satu periode. 
  • Sistem tarif progresif menyebabkan pajak yang dipotong bisa lebih besar. 
  • Pekerja yang sebelumnya tidak kena pajak karena di bawah PTKP Rp4,5 juta berpotensi menjadi kena pajak. 

Kondisi ini, menurutnya, banyak terjadi di kota-kota industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta. 

Apakah THR Memang Kena PPh 21? 

Secara regulasi, THR memang termasuk objek PPh Pasal 21. Ketentuan ini mengacu pada: 

  • PER-16/PJ/2016 → THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan PPh 21. 
  • PP No. 58 Tahun 2023 → Mengatur tarif pemotongan PPh 21 terbaru. 
  • PMK No. 168 Tahun 2023 → Mengatur petunjuk teknis pemotongan dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). 

Artinya, selama belum ada perubahan kebijakan, perusahaan tetap wajib memotong PPh 21 atas THR. 

Baca Juga: Bonus dan THR Bikin Gaji Tembus Rp10 Juta, Apakah Masih Berhak PPh 21 DTP?

Mengapa Pajak THR Terlihat Lebih Besar? 

Sebelum adanya skema TER, penghitungan pajak dilakukan dengan metode kumulatif, yaitu: 

  • Gaji dan THR digabung. 
  • Dikenakan tarif progresif Pasal 17. 
  • Pajak di bulan penerimaan THR bisa melonjak signifikan. 

Kini, melalui PMK 168/2023, digunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang bertujuan: 

  • Menyederhanakan perhitungan. 
  • Membuat pemotongan lebih proporsional. 
  • Mencerminkan penghasilan tahunan sebenarnya. 

Meski begitu, karena THR tetap menambah penghasilan dalam satu bulan, potongan pajak tetap akan terlihat lebih besar dibanding bulan biasa. 

Simulasi Cara Hitung Pajak THR 

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana. 

Data Pegawai: 

  • Gaji bulanan: Rp5.000.000 
  • THR: Rp5.000.000 
  • Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0) 
  • Total penghasilan bulan tersebut: Rp10.000.000 

Langkah Perhitungan: 

  1. Menentukan kategori TER 
    Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, status K/0 masuk Kategori A. 
  2. Melihat tarif efektif 
    Untuk penghasilan Rp9.650.001–Rp10.050.000, tarif efektif sebesar 2%. 
  3. Menghitung pajak 
    2% × Rp10.000.000 = Rp200.000 

Hasilnya: 

  • PPh 21 dipotong: Rp200.000 
  • Penghasilan bersih diterima: Rp9.800.000 

Di akhir tahun, penghitungan ulang tetap dilakukan menggunakan tarif progresif Pasal 17 berdasarkan: 

Apakah THR Perlu Dilaporkan dalam SPT? 

Meski pajak sudah dipotong perusahaan, pegawai tetap wajib melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan. Yang perlu diperhatikan: 

  • Gunakan Bukti Potong 1721-A1 (BPA1) untuk pegawai swasta. 
  • Gunakan Bukti Potong 1721-A2 (BPA2) untuk ASN/TNI/Polri. 

Jika memiliki penghasilan tambahan atau lebih dari satu pemberi kerja, seluruhnya harus digabungkan dalam SPT. 

Permudah Lapor Bukti Potong Gaji & THR dengan e-PPT Pajakku 

Bagi perusahaan, mengelola bukti potong PPh Pasal 21 atas gaji dan THR sering kali memakan waktu dan rawan kesalahan jika dilakukan manual. Kini, perusahaan bisa menyederhanakan seluruh proses tersebut melalui e-PPT Pajakku

Dengan satu aplikasi, Anda dapat: 

  • Mengelola seluruh bukti potong dan SPT PPh perusahaan (bulanan dan tahunan) dalam satu platform terintegrasi. 
  • Menghitung gaji dan penghasilan otomatis dengan metode multi-terintegrasi yang meminimalkan risiko kesalahan. 
  • Memperoleh keamanan data berlapis dan manajemen akses fleksibel untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. 

Butuh informasi lebih lanjut terkait produk ini? Hubungi Pajakku melalui WhatsApp 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.  

Baca Juga: THR Cair? Ketahui Cara Hitung Pajaknya Di Sini

FAQ Seputar Pajak THR 

1. Apakah THR wajib dipotong PPh 21? 

Ya. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, THR termasuk penghasilan tidak teratur yang menjadi objek PPh Pasal 21. Selama belum ada perubahan aturan, perusahaan tetap wajib memotong pajak atas THR karyawan. 

2. Kenapa potongan pajak THR terasa lebih besar? 

Karena THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, total penghasilan dalam satu bulan meningkat. Kenaikan ini dapat memengaruhi tarif efektif yang digunakan dalam perhitungan PPh 21, sehingga nominal pajak terlihat lebih besar dibanding bulan biasa. 

3. Bagaimana cara menghitung pajak THR saat ini? 

Pajak THR dihitung menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai ketentuan terbaru. Caranya dengan mengalikan tarif efektif bulanan dengan total penghasilan bruto (gaji + THR) pada bulan tersebut. 

4. Apakah THR yang sudah dipotong PPh 21 perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan? 

Tetap perlu. Meskipun pajak sudah dipotong oleh perusahaan, seluruh penghasilan termasuk THR harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan bukti potong yang diterima. 

5. Apakah ada kemungkinan THR tidak dikenakan pajak? 

Secara regulasi saat ini, THR tetap merupakan objek PPh 21. Jika ada perubahan kebijakan atau insentif dari pemerintah, ketentuannya akan diatur melalui peraturan resmi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News