THR Cair? Ketahui Cara Hitung Pajaknya Di Sini

Setiap tahunnya, seluruh karyawan tentu akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Namun, pemberian THR ini diketahui dikenakan pajak. Selain itu, bagi Anda yang di-PHK atau sedang mencari peluang kerja baru, Anda perlu mengetahui bagaimana proses penghitungan pajaknya. Lalu, bagaimana perhitungan pajak THR? mari, pelajari lebih lanjut terkait informasi tentang THR dan perhitungan pajaknya di sini!

 

Dasar Hukum yang Mendasari Pengenaan Pajak THR

Tunjangan Hari Raya atau sering disebut dengan THR merupakan suatu tambahan tunjangan yang diberikan oleh instansi atau perusahaan yang merupakan hak karyawan. THR diberikan sebelum hari raya keagamaan kepada seluruh karyawan yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus.

Tunjangan hari raya juga merupakan penghasilan karyawan dan dikenakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21), terutama bagi orang pribadi yang merupakan wajib pajak dalam pengertian Undang-Undang Pajak Penghasilan Orang Pribadi (UU PPh).

Perlu dicatat, bahwa pemotongan PPh 21 (PPh 21) THR tidak sama untuk setiap karyawan, tergantung pada jumlah yang diterima sampai dengan NPWP. Jika Anda tidak memiliki NPWP, jumlah pemotongan pajak lebih tinggi dibandingkan dengan NPWP. Aturan pemungutan pajak THR ditetapkan dengan Surat Keputusan No. FR-16/PJ/2016. Sementara itu, pelaksanaan THR 2023 didukung Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04/III/2023.

 

Cara Menghitung Pajak THR

Nilai pajak THR lebih tinggi dari pajak upah/gaji karena perhitungan penghasilannya tidak teratur dan tidak tahunan. Hal ini tertuang dalam PER-16/PJ/2016, Pasal 14 Ayat 2, huruf A dan B.

  1. Taksiran penghasilan tetap yakni jumlah penghasilan tetap dalam satu bulan dikalikan dua belas bulan
  2. Apabila diperoleh tambahan penghasilan tidak tetap, maka taksiran penghasilan selama 1 (satu) tahun adalah jumlah yang ditandai dengan huruf a ditambah dengan penghasilan tidak tetap.

THR yang dilaporkan sebesar:

  1. Pegawai yang telah bekerja terus menerus selama 12 (dua belas) bulan atau lebih dibayar 1 (satu) bulan gaji
  2. Bagi pegawai yang telah bekerja 1 (satu) bulan dari 12 (dua belas) bulan tanpa henti, maka perhitungan proporsionalnya ialah jam kerja (bulan) /12 x 1 bulan gaji. 

 

Tahapan Penghitungan Pajak THR

Sebelum Anda mulai menghitung, maka Anda dapat melakukan langkah perhitungan sebagai berikut:

  • Perhitungan Pendapatan Bersih

Rumus: (semua pendapatan kotor – semua pengeluaran = pendapatan bersih)

Biaya yang bisa menjadi pengurang dari penghasilan bruto yakni sebagai berikut:

    • Biaya kantor 5% dari penghasilan kotor
    • Iuran Asuransi (JHT)
    • Penghasilan Bebas Pajak (PTKP).
  • Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Rumus: penghasilan kena pajak = penghasilan bersih dikurangi PTKP

Pajak progresif menurut Pasal 17 Undang-Undang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (UU HPP), yaitu:

  • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Jika jumlah THR ditambahkan ke laba bersih tahun berjalan dan penghasilannya kurang dari PTKP, maka THR yang diterima tidak kena pajak. Berdasarkan UU Harmonisasi, besaran PTKP adalah sebagai berikut :

  • Rp 54.000.000 per tahun / Rp 4,5 juta per bulan khusus wajib pajak orang pribadi bergantung
  • Tambahan Rp 4.500.000,- bagi wajib pajak yang menikah
  • 54.000.000 rupiah untuk perempuan yang penghasilannya ditambah dengan penghasilan laki-laki
  • Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga kandung, keluarga besar dan anak angkat yang menjadi tanggungan penuh, maksimal 3 orang per keluarga.

Baca juga: Omzet Lebih Dari Rp4.8M, Perlukah Bayar PPh Final UMKM?

 

Contoh Hitung Pajak THR

Pahami perhitungan pajak THR lebih jelas melalui simulasi berikut:

  • Kasus 1

Bapak Andi merupakan karyawan tetap PT BBB dengan gaji bulanan Rp 8.000.000. Bapak Andi memiliki seorang istri yang menganggur dan seorang anak tanggungan. Menjelang Hari Raya ini, Bapak Andi menerima tunjangan Hari Raya yang setara dengan gaji rutin bulanan sebesar Rp 8.000.000. Berapa pajak THR Bapak Andi yang dipotong dari bisnisnya? 

  • Perhitungan Pajak atas Gaji/Upah

Gaji Bruto setahun Rp8.000.000 x 12 bulan = Rp96.000.000

Biaya Jabatan 5% x Rp96.000.000 = Rp4.800.000 (-)

Penghasilan Neto = Rp91.200.000

PTKP setahun (K/1) = Rp58.500.000 (-)

Penghasilan Kena Pajak = Rp32.700.000

PPh 21 Terutang 5% x Rp32.700.000 = Rp1.635.000.

  • Perhitungan Pajak atas THR

Gaji setahun = Rp96.000.000

THR = Rp8.000.000 (+)

Penghasilan Bruto = Rp104.000.000

Biaya Jabatan 5% x Rp104.000.000 = Rp5.200.000 (-)

Penghasilan Neto = Rp98.800.000

PTKP setahun (K/1) = Rp58.500.000 (-)

Penghasilan Kena Pajak = Rp40.300.000

PPh 21 Terutang 5% x Rp40.300.000 = Rp2.015.000.

 

Dengan demikian, PPh 21 atas THR Bapak Andi adalah:

= Rp2.015.000 – Rp1.635.000

= Rp380.000

Sehingga Bapak Andi akan mendapatkan THR senilai:

= Rp8.000.000 – Rp380.000

= Rp7.620.000.

Baca juga: Cara Hitung Pajak dengan Tarif Normal dan NPPN

  • Kasus 2

Bagian HRD PT Angan Jaya menghitung THR yang diterima karyawannya saat Lebaran, termasuk Pak Joko yang merupakan karyawan baru di perusahaan ini selama 10 bulan. Hingga saat ini, Pak Joko menerima gaji bulanan sebesar Rp 6.000.000. Dari sisi perpajakan, Joko sudah memiliki status NPWP K/1. Berikut 4 langkah penghitungan netto THR Idul Fitri yang diterima Pak Joko berdasarkan Pasal 21:  

  • Melakukan Perhitungan Besaran THR Lebaran secara Proporsional

Menurut masa kerja, Bapak Joko bekerja selama 10 bulan dalam satu tahun (10/12).

Rumus THR proporsional: jumlah bulan kerja dibagi dengan bulan dalam satu tahun dikali dengan jumlah gaji sebulan

= 10 bulan/ 12 x Rp6.000.000

= Rp5.000.000 (i).

  • Melakukan Perhitungan PPh 21 atas Pendapatan Setahun

= Pendapatan Rutin Rp6.000.000

= Pengurang: Biaya Jabatan 5% (Rp300.000)

= Pendapatan Neto Sebulan Rp5.700.000

= Pendapatan Neto Setahun Rp68.400.000 (ii)

= PTKP K/1 (Rp63.000.000)

= PKP Setahun Rp5.400.000

= Pajak Setahun 5% Rp270.000 (iii).

  • Melakukan Perhitungan PPh 21 atas THR

= Pendapatan Neto Setahun Rp68.400.000 (ii)

= THR Rp5.000.000 (i)

= THR Rp5.000.000 (i)

= Pendapatan Total Rp73.400.000

= PTKP K/1 (Rp 63.000.000)

= PKP Setahun Rp10.400.000

= Pajak Setahun 5% Rp540.000 (iv)

= Pajak PPh 21 atas THR : Rp540.000,00 – Rp270.000,00  : Rp270.000,00.

  • Melakukan Perhitungan Tunjangan Hari Raya yang Diterima

THR yang Diterima Bapak Joko = THR Proporsional Masa Kerja – PPh 21

= Rp5.000.000 (i) – Rp270.000 (v)

= Rp4.780.000.

PT Angan Jaya wajib memungut, membayar dan melaporkan 21PPh THR Lebaran kepada pemerintah. Demikian ulasan mengenai penghitungan pajak THR yang harus diselesaikan wajib pajak atau perusahaan pemberi tunjangan hari raya. Sebagai perusahaan pemotong pajak, THR memiliki kewajiban pemotongan pajak ke kas negara.