Ternyata Mudah, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan lewat SMS

Bagi Wajib Pajak sekalian yang memiliki kendaraan, untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor kalian tidak perlu dilakukan dengan datang langsung ke Samsat terdekat lho. Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut.

Kini, banyak sekali kemudahan yang dapat dirasakan oleh wajib pajak terkait kendala perpajakannya. Salah satunya untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain datang ke Samsat, kita dapat menggunakan layanan SMS.

Caranya sangat mudah, hanya dengan mengetik nomor kendaraan sesuai dengan format penomoran di daerah Anda masing-masing, karena ada perbedaan format di setiap daerah.

Dilansir dari website Samsat, berikut tata cara untuk mengakses informasi PKB berdasarkan setiap daerah.

 

DKI Jakarta

Bagi warga DKI Jakarta, format SMS yang harus diketik adalah:

METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi), lalu kirim ke nomor 1717.

Contohnya : METRO B1234MPK

 

Jawa Barat dan Banten

Bagi warga di daerah Jawa barat dan Banten, format SMS yang harus diketik adalah:

esamsat[spasi]Nomor Kendaraan[spasi]NIK, lalu kirim ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.

Contohnya: esamsat D1234MPK 1234567890987654

Baca juga Tim Pembina Samsat Turun Tangan, Himbau 40 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak

Jawa Tengah

Bagi warga di daerah Jawa tengah, format SMS yang harus diketik adalah:

JATENG[spasi]Nomor Kendaraan, lalu kirim ke nomor 9600.

Contohnya: JATENG H1234MPK

 

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Bagi warga Yogyakarta, format SMS yang harus diketik adalah:

DIY[spasi]Nomor Kendaraan, lalu kirim ke nomor 9600.

Contohnya: DIY AB1234MPK

 

Jawa Timur

Bagi warga di daerah Jawa timur, format SMS yang harus diketik adalah:

JATIM[spasi]Nomor Kendaraan, lalu kirim ke nomor 7070.

Contohnya: JATIM L1234MPK

 

Bali

Bagi warga Bali, format SMS yang harus diketik adalah:

BALI[spasi]Nomor Kendaraan, lalu kirim ke nomor 8893.

Contohnya: BALI DK1234MPK

 

Sumatera Utara

Bagi warga di daerah Sumatera Utara, format SMS yang harus diketik adalah:

Info[spasi]Nomor Kendaraan[spasi]warna kendaraan, lalu kirim nomor Dispenda Sumatera Utara di 0811-211-9211.

Contohnya: Info BK1234MPK putih

 

Sebagai informasi, layanan informasi berbasis SMS ini masih terbatas pada informasi terkait pajak tahunan kendaraan saja. Untuk memperoleh informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat.

Jika sudah mendapatkan informasi mengenai besaran kewajiban jumlah pajak kendaraan, Anda wajib melakukan pelunasan. Perlu diingat, lakukan pelunasan sebelum jatuh tempo agar tidak dikenai sanksi berupa denda.

Baca juga Aturan Lengkap STNK Mati 2 Tahun, Dianggap Kendaraan Bodong

Alternatif Layanan Informasi Lainnya

Apabila Anda kesulitan melakukan cara cek pajak kendaraan lewat SMS, jangan khawatir sebab SAMSAT telah menyediakan opsi lain berupa aplikasi Samsat Online Nasional. Samsat Online Nasional adalah aplikasi online resmi dari Tim Pembina Samsat Nasional untuk pembayaran dan pengesahan tahunan PKB, SWDKLLJ, PNBP, dan Pengesahan STNK yang dilakukan secara nasional.

Aplikasi ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak kendaraan bermotor diseluruh Indonesia. Cara penggunaannya pun mudah loh. Anda cukup mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional melalui Play Store maupun App Store. Jika aplikasi telah berhasil diunduh, maka Anda tinggal mengikuti instruksi pada sistem aplikasi.

Dengan adanya aplikasi Samsat Online Nasional, kini Anda tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat saat ingin mengurus dokumen kendaraan bermotor.

Dengan adanya aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Playstore, kini warga tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat saat ingin mengurus terkait dokumen kendaraan bermotor. Jadi tunggu apalagi, yuk lunasi pajak kendaraan.

Baca artikel menarik lainnya Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Dilanjutkan