Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang mati 2 tahun sebagai akibat pemilik tidak bayar pajak, maka kendaraan pun akan langsung dianggap kendaraan bodong.
Ia mengatakan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebutkan, akan secepatnya dilaksanakan karena aturan ini sudah sejak 2009 diterapkan dalam Undang-Undang.
Ia menuturkan, apabila aturan tersebut dimulai, maka kendaraan yang mati pajaknya selama dua tahun akan langsung dianggap bodong. Ia menyebutkan, Korlantas Polri dan pihak terkait ingin data ini valid dengan tujuan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan. Ia pun menambahkan, aturan ini berlaku untuk meningkatkan tingkat pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembangunan.
Baca juga 40 Juta Kendaraan Dikabarkan Belum Bayar Pajak
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menanggapi hal tersebut, bahwa validitas data ini ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Jasa Raharja pun terus mengedukasi pemilik kendaraan agar taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan.
Ia mengatakan, tentu hal ini dilakukan dengan inisiatif baik seperti melakukan data konfirmasi ke masyarakat. Hal ini pun akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen ataupun Kakorlantas.
Seperti yang telah diketahui, Pembina Samsat Nasional ini terdiri dari Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja serta telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan ini diinformasikan akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi sebagai kendaraan bermotor.
Adapun, aturan lengkap yang menyebutkan jika STNK mati selama 2 tahun, maka kendaraan akan dianggap bodong yaitu sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat 1 dapat dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan pertimbangan atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraann bermotor.
Baca juga Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan, Hindari Pajak Progresif
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai dengan yang dimaksud pada ayat 1 huruf b. Hal ini dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlakunya surat tanda kendaraan bermotor
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapuskan sesuai dengan ayat 1 dapat didaftarkan kembali.









